Rabu, 28 Juli 2010
Wartawan Senior Moein MG Meninggal Dunia
Gaya Berkomunikasi di Tengah Konflik

Gaya Berkomunikasi di Tengah Konflik
Oleh Asnawin
(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria Makassar)
Harian TRIBUN TIMUR, Makassar
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/120278/Gaya-Berkomunikasi-Ditengah-Konflik
Selasa, 27 Juli 2010
Banyak orang hebat di sekeliling kita. Ada politisi, ada pejabat birokrat, ada artis, ada pengusaha, ada akademisi, ada orang LSM, ada pengacara, ada tentara, ada polisi, dan lain-lain.
Mereka hebat di bidangnya masing-masing. Ada juga yang mampu menunjukkan kehebatannya dalam dua bidang atau lebih sekaligus.
Jika diamati lebih jauh, ternyata orang-orang hebat tersebut punya gaya tersendiri dalam berkomunikasi satu sama lain.
Komunikasi antar-mereka sering dilakukan secara langsung, tetapi tidak jarang juga dilakukan secara tidak langsung.
Ketika tidak ada masalah di antara mereka, maka komunikasi langsunglah yang sering digunakan, tetapi ketika terjadi masalah atau konflik, maka mereka lebih sering berkomunikasi secara tidak langsung.
Sebelum membahas lebih jauh tentang gaya komunikasi orang-orang hebat, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa atau siapa yang dimaksud dengan orang hebat itu.
Apa yang membuat mereka disebut orang hebat, serta apa bedanya antara orang hebat dengan orang biasa.
Orang hebat itu adalah orang yang memiliki kelebihan atau keistimewaan dibandingkan orang biasa, serta hidup dari satu pencapaian ke pencapaian berikutnya.
Mereka mengejar dan mencapai apa yang mereka inginkan. Setelah tercapai, orang hebat mengejar keinginan lain yang akan dicapainya dalam kurun waktu tertentu.
Orang hebat dan orang biasa sebenarnya sama saja. Mereka punya kesamaan yaitu sama-sama memiliki keinginan.
Orang hebat dan orang biasa sama-sama ingin lebih kaya, ingin lebih terkenal, ingin lebih berpengaruh, ingin lebih dihormati, ingin lebih berkuasa, dan sebagainya.
Lalu apa yang membedakan antara orang hebat dengan orang biasa. Bedanya adalah orang hebat itu selalu bertindak, berani berbuat, berani mencoba, berani bertarung, serta berani menanggung risiko, sedangkan orang biasa tidak memiliki keberanian itu.
Orang biasa hanya memiliki keinginan, tetapi tidak berani bertindak. Mereka hanya bermimpi (di siang bolong) dan senang berandai-andai.
Tak jarang mereka (orang biasa) hanya membanggakan diri, membanggakan orangtuanya yang kaya-raya, membanggakan silsilah keluarganya, membanggakan masa lalunya, tetapi mereka tidak berbuat dan tidak melakukan apa-apa, sehingga tidak ada yang dicapainya sama sekali.
Orang hebat berkomunikasi satu sama lain dengan gayanya masing-masing.
Kadang-kadang mereka berkomunikasi secara langsung dalam suasana santai penuh canda dan tawa bila ada kesamaan pandang dan cita-cita.
Sebaliknya, mereka akan jarang berkomunikasi secara langsung dan lebih sering berkomunikasi secara tidak langsung bila terjadi konflik di antara mereka.
Dalam dunia politik, ada ungkapan kuno yang tampaknya masih berlaku hingga kini, yaitu tidak ada kawan abadi, yang abadi itu hanyalah kepentingan.
Ungkapan itu sepertinya juga sering berlaku dalam dunia lain (maksudnya dunia artis, dunia pengacara, dunia militer, dunia usaha, dan lain-lain).
Tercipta ''Kemesraan''
Ketika ada kesamaan pandang, cita-cita, dan kepentingan, maka orang-orang hebat itu biasanya saling mendekati satu sama lain.
Dari kedekatan itu kemudian tercipta ''kemesraan'', dan selanjutnya mereka bisa ''pacaran'', ''berselingkuh'', atau bahkan ''menikah.''
Seorang birokrat bisa saja menjalin ''kemesraan'' dengan seorang politisi atau seorang pengusaha jika ada kesamaan pandang, cita-cita, atau kepentingan.
Seorang pengacara bahkan bisa saja ''menikah'' dan ''duduk di pelaminan'' dengan seorang birokrat kalau mereka terpilih sebagai pasangan bupati dan wakil bupati.
Tetapi ketika terjadi perselisihan, perbedaan pendapat, dan konflik di antara mereka, maka ''kemesraan'' bisa berubah menjadi pertengkaran dan ''pernikahan'' bisa berujung perceraian. Itulah yang sering terjadi dalam dunia politik.
Dalam dunia usaha atau bisnis, konflik biasanya berujung pada pecahnya kongsi. Istilah kongsi pecah (dalam bahasa gaul sms kerap ditulis kong sie phe cah) biasa digunakan sebagai pengganti kata koalisi bubar dalam dunia politik.
Banyak bupati dan wakil bupati yang akhirnya bercerai kemudian bertarung satu sama lain dalam pemilihan kepala daerah periode berikutnya.
Tidak sedikit gubernur dan wakil gubernur yang akhirnya mencari pasangan lain saat maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode berikutnya.
Presiden dan wapres pun tak jarang berpisah dan mencari pasangan lain untuk bertarung pada Pemilu berikutnya.
Terjadi Konflik
Bagaimana para orang hebat itu berkomunikasi satu sama lain jika terjadi konflik di antara mereka? Karena mereka adalah orang-orang hebat dan bukan orang biasa, maka mereka biasanya memiliki gaya dan cara tersendiri berkomunikasi dalam situasi konflik atau perseteruan.
Gaya berkomunikasi orang-orang hebat yang tengah terlibat dalam konflik biasanya dilakukan dengan menggunakan simbol atau bahasa non-verbal.
Di depan publik, mereka biasanya kelihatan mesra, berjabat-tangan, berpelukan, bahkan tak jarang melakukan aksi cipika-cipiki alias cium pipi kanan-cium pipi kiri.
Setelah itu atau di balik layar, mereka kerap berkomunikasi dengan cara menunjukkan kehebatan masing-masing.
Ada yang menunjukkan kehebatannya dengan mencari pacar baru lalu bermesraan di depan publik.
Ada yang membentuk wadah baru. Ada yang meninggalkan wadah lama yang telah membesarkannya lalu pindah ke wadah lain.
Selain itu, ada pula orang hebat yang memang sengaja ingin menjatuhkan atau merusak nama baik mantan mitranya, antara lain dengan menyebarkan isu negatif, mengungkapkan borok atau kesalahan masa lalu, atau menyeret mantan mitranya ke pengadilan.
Orang hebat yang mahir bermain kata-kata lewat tulisan biasanya membuat artikel opini di media massa, yang berisi pembelaan diri, penjelasan tentang kondisi sebenarnya, dan atau keburukan mantan mitranya.
Jika kebetulan mantan mitranya juga pandai menulis, maka terjadilah polemik lewat tulisan di media cetak.
Apa pun cara atau gaya komunikasi yang dilakukan, sebenarnya hanya satu hal yang ingin disampaikan, yaitu pesan tentang kehebatan masing-masing.
Inti dari sebuah komunikasi adalah pesan. Tidak ada komunikasi tanpa pesan.
Kadang-kadang seseorang atau sebuah kelompok mengirim pesan secara langsung, tetapi tidak jarang juga pesan itu dikirim secara tidak langsung.
Biasanya orang lain atau kelompok lain yang dikirimi pesan akan membalas pesan tersebut dengan cara atau gaya tertentu.
Pengiriman, penerimaan, serta umpan balik dan tukar-menukar pesan secara tidak langsung itulah yang sering digunakan oleh orang-orang hebat dalam berkomunikasi satu sama lain.***
Gaya Berkomunikasi di Tengah Konflik

Gaya Berkomunikasi di Tengah Konflik
Oleh Asnawin
(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria Makassar)
Harian TRIBUN TIMUR, Makassar
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/120278/Gaya-Berkomunikasi-Ditengah-Konflik
Selasa, 27 Juli 2010
Banyak orang hebat di sekeliling kita. Ada politisi, ada pejabat birokrat, ada artis, ada pengusaha, ada akademisi, ada orang LSM, ada pengacara, ada tentara, ada polisi, dan lain-lain.
Mereka hebat di bidangnya masing-masing. Ada juga yang mampu menunjukkan kehebatannya dalam dua bidang atau lebih sekaligus.
Jika diamati lebih jauh, ternyata orang-orang hebat tersebut punya gaya tersendiri dalam berkomunikasi satu sama lain.
Komunikasi antar-mereka sering dilakukan secara langsung, tetapi tidak jarang juga dilakukan secara tidak langsung.
Ketika tidak ada masalah di antara mereka, maka komunikasi langsunglah yang sering digunakan, tetapi ketika terjadi masalah atau konflik, maka mereka lebih sering berkomunikasi secara tidak langsung.
Sebelum membahas lebih jauh tentang gaya komunikasi orang-orang hebat, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa atau siapa yang dimaksud dengan orang hebat itu.
Apa yang membuat mereka disebut orang hebat, serta apa bedanya antara orang hebat dengan orang biasa.
Orang hebat itu adalah orang yang memiliki kelebihan atau keistimewaan dibandingkan orang biasa, serta hidup dari satu pencapaian ke pencapaian berikutnya.
Mereka mengejar dan mencapai apa yang mereka inginkan. Setelah tercapai, orang hebat mengejar keinginan lain yang akan dicapainya dalam kurun waktu tertentu.
Orang hebat dan orang biasa sebenarnya sama saja. Mereka punya kesamaan yaitu sama-sama memiliki keinginan.
Orang hebat dan orang biasa sama-sama ingin lebih kaya, ingin lebih terkenal, ingin lebih berpengaruh, ingin lebih dihormati, ingin lebih berkuasa, dan sebagainya.
Lalu apa yang membedakan antara orang hebat dengan orang biasa. Bedanya adalah orang hebat itu selalu bertindak, berani berbuat, berani mencoba, berani bertarung, serta berani menanggung risiko, sedangkan orang biasa tidak memiliki keberanian itu.
Orang biasa hanya memiliki keinginan, tetapi tidak berani bertindak. Mereka hanya bermimpi (di siang bolong) dan senang berandai-andai.
Tak jarang mereka (orang biasa) hanya membanggakan diri, membanggakan orangtuanya yang kaya-raya, membanggakan silsilah keluarganya, membanggakan masa lalunya, tetapi mereka tidak berbuat dan tidak melakukan apa-apa, sehingga tidak ada yang dicapainya sama sekali.
Orang hebat berkomunikasi satu sama lain dengan gayanya masing-masing.
Kadang-kadang mereka berkomunikasi secara langsung dalam suasana santai penuh canda dan tawa bila ada kesamaan pandang dan cita-cita.
Sebaliknya, mereka akan jarang berkomunikasi secara langsung dan lebih sering berkomunikasi secara tidak langsung bila terjadi konflik di antara mereka.
Dalam dunia politik, ada ungkapan kuno yang tampaknya masih berlaku hingga kini, yaitu tidak ada kawan abadi, yang abadi itu hanyalah kepentingan.
Ungkapan itu sepertinya juga sering berlaku dalam dunia lain (maksudnya dunia artis, dunia pengacara, dunia militer, dunia usaha, dan lain-lain).
Tercipta ''Kemesraan''
Ketika ada kesamaan pandang, cita-cita, dan kepentingan, maka orang-orang hebat itu biasanya saling mendekati satu sama lain.
Dari kedekatan itu kemudian tercipta ''kemesraan'', dan selanjutnya mereka bisa ''pacaran'', ''berselingkuh'', atau bahkan ''menikah.''
Seorang birokrat bisa saja menjalin ''kemesraan'' dengan seorang politisi atau seorang pengusaha jika ada kesamaan pandang, cita-cita, atau kepentingan.
Seorang pengacara bahkan bisa saja ''menikah'' dan ''duduk di pelaminan'' dengan seorang birokrat kalau mereka terpilih sebagai pasangan bupati dan wakil bupati.
Tetapi ketika terjadi perselisihan, perbedaan pendapat, dan konflik di antara mereka, maka ''kemesraan'' bisa berubah menjadi pertengkaran dan ''pernikahan'' bisa berujung perceraian. Itulah yang sering terjadi dalam dunia politik.
Dalam dunia usaha atau bisnis, konflik biasanya berujung pada pecahnya kongsi. Istilah kongsi pecah (dalam bahasa gaul sms kerap ditulis kong sie phe cah) biasa digunakan sebagai pengganti kata koalisi bubar dalam dunia politik.
Banyak bupati dan wakil bupati yang akhirnya bercerai kemudian bertarung satu sama lain dalam pemilihan kepala daerah periode berikutnya.
Tidak sedikit gubernur dan wakil gubernur yang akhirnya mencari pasangan lain saat maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode berikutnya.
Presiden dan wapres pun tak jarang berpisah dan mencari pasangan lain untuk bertarung pada Pemilu berikutnya.
Terjadi Konflik
Bagaimana para orang hebat itu berkomunikasi satu sama lain jika terjadi konflik di antara mereka? Karena mereka adalah orang-orang hebat dan bukan orang biasa, maka mereka biasanya memiliki gaya dan cara tersendiri berkomunikasi dalam situasi konflik atau perseteruan.
Gaya berkomunikasi orang-orang hebat yang tengah terlibat dalam konflik biasanya dilakukan dengan menggunakan simbol atau bahasa non-verbal.
Di depan publik, mereka biasanya kelihatan mesra, berjabat-tangan, berpelukan, bahkan tak jarang melakukan aksi cipika-cipiki alias cium pipi kanan-cium pipi kiri.
Setelah itu atau di balik layar, mereka kerap berkomunikasi dengan cara menunjukkan kehebatan masing-masing.
Ada yang menunjukkan kehebatannya dengan mencari pacar baru lalu bermesraan di depan publik.
Ada yang membentuk wadah baru. Ada yang meninggalkan wadah lama yang telah membesarkannya lalu pindah ke wadah lain.
Selain itu, ada pula orang hebat yang memang sengaja ingin menjatuhkan atau merusak nama baik mantan mitranya, antara lain dengan menyebarkan isu negatif, mengungkapkan borok atau kesalahan masa lalu, atau menyeret mantan mitranya ke pengadilan.
Orang hebat yang mahir bermain kata-kata lewat tulisan biasanya membuat artikel opini di media massa, yang berisi pembelaan diri, penjelasan tentang kondisi sebenarnya, dan atau keburukan mantan mitranya.
Jika kebetulan mantan mitranya juga pandai menulis, maka terjadilah polemik lewat tulisan di media cetak.
Apa pun cara atau gaya komunikasi yang dilakukan, sebenarnya hanya satu hal yang ingin disampaikan, yaitu pesan tentang kehebatan masing-masing.
Inti dari sebuah komunikasi adalah pesan. Tidak ada komunikasi tanpa pesan.
Kadang-kadang seseorang atau sebuah kelompok mengirim pesan secara langsung, tetapi tidak jarang juga pesan itu dikirim secara tidak langsung.
Biasanya orang lain atau kelompok lain yang dikirimi pesan akan membalas pesan tersebut dengan cara atau gaya tertentu.
Pengiriman, penerimaan, serta umpan balik dan tukar-menukar pesan secara tidak langsung itulah yang sering digunakan oleh orang-orang hebat dalam berkomunikasi satu sama lain.***
Sabtu, 17 Juli 2010
SPS Gelar Sosialisasi Internet Aman dan Sehat untuk Keluarga
SPS Gelar Sosialisasi Internet Aman dan Sehat untuk Keluarga
Makassar, 17 Juli 2010
Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat bekerja sama Direktorat Aplikasi dan Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menggelar Sosialisasi Internet Aman dan Sehat untuk Keluarga, di Hotel Clarion Makassar, Senin, 26 Juli 2010.
Ketua SPS Sulawesi Selatan, Dahlan Kadir, kepada wartawan di Makassar, Sabtu, 17 Juli 2010, mengatakan, acara tersebut semula direncanakan diadakan di Hotel Makassar Golden, tetapi karena satu dan lain hal, maka acaranya dipindahkan ke Hotel Clarion di Jalan A.P.Pettarani, Makassar.
''Kepada semua pihak yang telah menerima undangan diharap maklum,'' katanya.
Makassar, 17 Juli 2010
Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat bekerja sama Direktorat Aplikasi dan Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menggelar Sosialisasi Internet Aman dan Sehat untuk Keluarga, di Hotel Clarion Makassar, Senin, 26 Juli 2010.
Ketua SPS Sulawesi Selatan, Dahlan Kadir, kepada wartawan di Makassar, Sabtu, 17 Juli 2010, mengatakan, acara tersebut semula direncanakan diadakan di Hotel Makassar Golden, tetapi karena satu dan lain hal, maka acaranya dipindahkan ke Hotel Clarion di Jalan A.P.Pettarani, Makassar.
''Kepada semua pihak yang telah menerima undangan diharap maklum,'' katanya.
Selasa, 13 Juli 2010
Informasi Publik Harus Dibuka

Informasi Publik Harus Dibuka
Oleh : Asnawin
(Humas Kopertis Wilayah IX Sulawesi)
Dulu, semua informasi tertutup, kecuali yang dibuka. Sekarang, semua informasi terbuka, kecuali yang ditutup. Dulu, jangankan informasi pribadi, informasi publik pun banyak yang sengaja ditutup. Sekarang, jangankan informasi publik, informasi pribadi pun banyak yang sengaja dibuka.
Di era keterbukaan informasi dan kebebasan pers dewasa ini, semua informasi seolah-olah bebas dibuka dan disampaikan kepada publik, termasuk rekening pribadi pejabat publik dan video koleksi pribadi sepasang kekasih atau sepasang suami isteri.
Para pejabat publik dan selebritis kini tidak lagi bebas menyimpan rahasia, apalagi bersembunyi dari ’’pandangan mata’’ wartawan dan orang-orang di sekelilingnya, apalagi dari orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu atau akan mendapatkan keuntungan jika informasi rahasia dan borok para pejabat publik dan selebritis tersebut dibuka kepada publik.
Kita mungkin tak bisa lagi menghindar dari kenyataan seperti itu. Mungkin itulah antara lain ’’buah’’ dari era reformasi, era keterbukaan, era globalisasi, serta era informasi dan komunikasi.
’’Buah’’ tersebut juga jatuh dan menimpa badan publik yakni lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Badan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini tidak bisa lagi bebas ’’menyembunyikan’’ informasi.
Malah sebaliknya, badan publik-termasuk organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri-harus membuka informasi publik kepada masyarakat, terutama bila ada yang meminta.
Jika ada badan publik yang dengan sengaja menyembunyikan atau tidak menyediakan informasi secara terbuka, maka badan publik tersebut bisa dituntut. Begitulah tuntutan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mulai berlaku sejak April 2010.
Instansi pemerintah, kepolisian, militer, kejaksaan, pengadilan, partai politik, BUMN, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, dan organisasi lain yang anggaran atau dananya berasal dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat, harus menyiapkan diri menghadapi UU KIP.
UU KIP mewajibkan semua badan publik tersebut menyediakan informasi publik secara transparan. Di antara informasi publik yang harus dibuka secara transparan adalah semua rencana kebijakan publik, penggunaan keuangan, dan kegiatan yang dilakukan badan publik.
Meskipun demikian, tetap ada yang dikecualikan, yaitu informasi yang dirahasiakan dan hanya boleh diminta dengan beberapa persyaratan.
Pertanyaannya, manakah yang tergolong informasi publik yang harus tersedia dan terbuka untuk umum?
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Di sinilah bedanya antara informasi biasa dan informasi pribadi dengan informasi publik. Kalau tidak menyangkut badan publik dan tidak berkaitan dengan kepentingan publik, maka informasi tersebut tidak termasuk informasi publik.
Tetapi badan publik tidak perlu mempersoalkan hal tersebut, karena bagaimana pun juga UU KIP sudah lahir dan diberlakukan, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi badan publik untuk menyiapkan informasi publik dan informasi publik harus dibuka.
Pejabat PID
Apakah semua badan publik sudah menyiapkan informasi publik yang di lingkungannya masing-masing? Apakah semua badan publik sudah memiliki pejabat atau bagian khusus yang menangani informasi dan dokumentasi? Apakah orang-orang yang ditunjuk menangani informasi publik dan dokumentasi memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan di bidang tersebut?
Inilah salah satu masalah krusial yang dihadapi badan publik. Bisa dipastikan bahwa belum semua badan publik memiliki atau telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi.
Kalau belum ada pejabat atau tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi kepada publik, bagaimana mungkin informasi itu dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik.
Kita berharap anggota Komisi Informasi benar-benar memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang informasi publik. Badan Publik di berbagai instansi/lembaga lainnya pun harus mempersiapkan dan merekrut PPID yang kompeten di bidangnya dalam menjalankan aktivitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik.
PPID tidak harus berlatar-belakang pendidikan formal ilmu komunikasi, karena yang lebih penting adalah menguasai bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi atau keterampilan dalam hal mengumpulkan, mengolah, mengorganisir, menyimpan, menyebarluaskan atau diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi secara profesional.
Pimpinan instansi, lembaga, atau badan publik tidak boleh salah memilih orang dalam merekrut pejabat dari bidang lain yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang informasi dan dokumentasi. Juga tidak boleh hanya memindahkan staf dari bidang lain menjadi PPID, karena itu bukanlah langkah yang tepat.
Selain itu, masih banyak yang harus diperhatikan oleh badan publik dalam menyongsong pemberlakuan UU KIP, antara lain menyiapkan sistem manajemen informasi publik yang terorganisasi dan menyiapkan anggaran komunikasi publik.
Sistem manajemen informasi dan pengelolaannta tentu membutuhkan anggaran khusus, apalagi UU KIP ’’memerintahkan’’ badan publik menyediakan informasi publik secara berkala minimal dua kali dalam setahun.
Badan publik juga wajib menyampaikan informasi secara berkala melalui media massa (internal dan eksternal), menyampaikan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, serta menyampaikan kepada khalayak ramai informasi setiap saat melalui situs website.
Masyarakat menginginkan kemudahan dalam mengakses informasi publik dan UU KIP juga menegaskan hal tersebut. Masyarakat dan UU KIP menuntut informasi publik harus dibuka, maka badan publik harus memilih PPID yang profesional yang harus siap memenuhi tuntutan tersebut.
Keterangan:
- Artikel / Opini ini dimuat di harian Ujngpandang Ekspres, halaman 12, edisi Rabu, 14 Juli 2010.
Kamis, 08 Juli 2010
Siaran Pers IJTI ; soal Teror Terhadap Jurnalis
Kamis, 8 Juli 2001
SIARAN PERS (dikutip dari mediacare@yahoogroups.com, jurnalisme@yahoogroups.com), pada 9 Juli 2010
Teror Terhadap Jurnalis dan Media Profesional adalah Teror Terhadap Publik
Pada hari Rabu, 7 Juli 2010, sejumlah pria tidak dikenal telah menyerang 2 jurnalis (Darussalam dari Global TV dan Mas’ud Ibnu Samsuri dari Indosiar) yang tengah meliput pencemaran air dan udara di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang bersama sejumlah aktivis lingkungan.
Para penyerang merampas kamera jurnalis Indosiar dan mengancam akan membakar mobil yang digunakan wartawan dan aktivis lingkungan hidup. Pria-pria tak dikenal tersebut, diduga tidak menyukai kegiatan peliputan pencemaran yang disinyalir berasal dari beberapa pabrik yang beroperasi di sekitar lokasi.
Peristiwa penyerangan ini hanya berselang 1 hari dari peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Majalah Tempo. Selasa dini hari sekitar pukul 02:40 WIB, kantor Majalah Tempo di Jalan Proklamasi 72, Menteng, Jakarta Pusat, dilempari 2 bom molotov oleh 2 pengendara motor tak dikenal. Bom molotov itu meledak tepat di kaca depan kantor Majalah Tempo, namun tidak sampai menimbulkan kebakaran hebat karena api berhasil dipadamkan oleh petugas keamanan kantor Tempo.
Peristiwa penyerangan jurnalis di Tangerang dan pelemparan bom molotov ke kantor Majalah Tempo mengindikasikan hal yang sama: TEROR DAN INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS DAN MEDIA. Teror dan intimidasi tersebut hampir dipastikan ditujukan untuk mengganggu dan menghambat kerja jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sehubungan dengan itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan:
1. Media dan jurnalis adalah kepanjangan dari indera publik. Melalui karya jurnalistik, publik bisa melihat, mendengar dan bahkan “mencium” serta dan “merasakan” fakta-fakta dan informasi yang berada jauh dan tidak terjangkau oleh indera alamiah mereka. Berkat kerja jurnalis dan media yang profesional, publik bisa mengetahui hal yang tersembunyi atau disembunyikan, juga hal-hal yang tidak bersuara ataupun sengaja tidak disuarakan. Jurnalis dan media bisa membuat publik menyadari dan mewaspadai hal-hal yang mengancam keselamatan mereka, mengancam kesejah-teraan dan penghidupan mereka ataupun hal-hal yang mengganggu kenyamanan hidup mereka. Karya jurnalistik, juga memberikan bahan kepada publik agar bisa membuat pilihan-pilihan yang bijak.
2. Semua manfaat karya jurnalistik tersebut akan terhambat dan bahkan terpasung jika jurnalis dan media yang profesional berada dalam bayang-bayang teror dan intimidasi. Oleh sebab itu segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis dan media yang profesional pada dasarnya merupakan teror dan intimidasi terhadap publik.
3. Publik bersama jurnalis dan media harus melawan segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis dan media yang menjalankan tugasnya secara profesional.
4. Penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang, khususnya Undang Undang Pers No 40/1998. Pelakunya bisa dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (Lima ratus juta rupiah).
5. Polri dan seluruh aparatus penegak hukum harus memproses pelaku pelanggaran ini tanpa kecuali.
Ketua Umum : Imam Wahyudi
Wakil Sekjen : Winarto
SIARAN PERS (dikutip dari mediacare@yahoogroups.com, jurnalisme@yahoogroups.com), pada 9 Juli 2010
Teror Terhadap Jurnalis dan Media Profesional adalah Teror Terhadap Publik
Pada hari Rabu, 7 Juli 2010, sejumlah pria tidak dikenal telah menyerang 2 jurnalis (Darussalam dari Global TV dan Mas’ud Ibnu Samsuri dari Indosiar) yang tengah meliput pencemaran air dan udara di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang bersama sejumlah aktivis lingkungan.
Para penyerang merampas kamera jurnalis Indosiar dan mengancam akan membakar mobil yang digunakan wartawan dan aktivis lingkungan hidup. Pria-pria tak dikenal tersebut, diduga tidak menyukai kegiatan peliputan pencemaran yang disinyalir berasal dari beberapa pabrik yang beroperasi di sekitar lokasi.
Peristiwa penyerangan ini hanya berselang 1 hari dari peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Majalah Tempo. Selasa dini hari sekitar pukul 02:40 WIB, kantor Majalah Tempo di Jalan Proklamasi 72, Menteng, Jakarta Pusat, dilempari 2 bom molotov oleh 2 pengendara motor tak dikenal. Bom molotov itu meledak tepat di kaca depan kantor Majalah Tempo, namun tidak sampai menimbulkan kebakaran hebat karena api berhasil dipadamkan oleh petugas keamanan kantor Tempo.
Peristiwa penyerangan jurnalis di Tangerang dan pelemparan bom molotov ke kantor Majalah Tempo mengindikasikan hal yang sama: TEROR DAN INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS DAN MEDIA. Teror dan intimidasi tersebut hampir dipastikan ditujukan untuk mengganggu dan menghambat kerja jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sehubungan dengan itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan:
1. Media dan jurnalis adalah kepanjangan dari indera publik. Melalui karya jurnalistik, publik bisa melihat, mendengar dan bahkan “mencium” serta dan “merasakan” fakta-fakta dan informasi yang berada jauh dan tidak terjangkau oleh indera alamiah mereka. Berkat kerja jurnalis dan media yang profesional, publik bisa mengetahui hal yang tersembunyi atau disembunyikan, juga hal-hal yang tidak bersuara ataupun sengaja tidak disuarakan. Jurnalis dan media bisa membuat publik menyadari dan mewaspadai hal-hal yang mengancam keselamatan mereka, mengancam kesejah-teraan dan penghidupan mereka ataupun hal-hal yang mengganggu kenyamanan hidup mereka. Karya jurnalistik, juga memberikan bahan kepada publik agar bisa membuat pilihan-pilihan yang bijak.
2. Semua manfaat karya jurnalistik tersebut akan terhambat dan bahkan terpasung jika jurnalis dan media yang profesional berada dalam bayang-bayang teror dan intimidasi. Oleh sebab itu segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis dan media yang profesional pada dasarnya merupakan teror dan intimidasi terhadap publik.
3. Publik bersama jurnalis dan media harus melawan segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis dan media yang menjalankan tugasnya secara profesional.
4. Penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang, khususnya Undang Undang Pers No 40/1998. Pelakunya bisa dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (Lima ratus juta rupiah).
5. Polri dan seluruh aparatus penegak hukum harus memproses pelaku pelanggaran ini tanpa kecuali.
Ketua Umum : Imam Wahyudi
Wakil Sekjen : Winarto
Langganan:
Postingan (Atom)