Senin, 28 Maret 2016

PWI Sulsel Diharapkan Perbanyak Kegiatan Kewartawanan


GEDUNG PWI. Sebagai organisasi profesi tempat berkumpulnya para wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diharapkan lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan kewartawanan, terutama yang sifatnya meningkatkan kualitas wartawan. (Foto: Asnawin Aminuddin)






------


PWI Sulsel Diharapkan Perbanyak Kegiatan Kewartawanan


Sebagai organisasi profesi tempat berkumpulnya para wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diharapkan lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan kewartawanan, terutama yang sifatnya meningkatkan kualitas wartawan.
Kegiatan lain di luar kegiatan kewartawanan boleh-boleh saja diadakan, tetapi jangan sampai kegiatan itu lebih banyak menghabiskan dana dibandingkan kegiatan-kegiatan kewartawanan.
“Kalau kegiatan-kegiatannya memang menyangkut kegiatan kewartawanan, saya kira Pemprov Sulsel dapat membantu mengalokasikan anggaran untuk PWI Sulsel,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Armin Mustamin Toputiri, kepada “Pedoman Karya” seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat antara Komisi C DPRD Sulsel dengan PWI Sulsel, Biro Aset Pemprov Sulsel, Biro Hukum Pemprov Sulsel, serta Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, di Lantai V Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin, 14 Maret 2016.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pengurus PWI Sulsel boleh-boleh saja berkreasi untuk memperoleh dana demi terlaksananya berbagai kegiatan yang telah diprogramkan, tetapi kreasi tersebut harus sesuai aturan yang ada.
“Silakan berkreasi. Silakan kelola Gedung PWI, tetapi jangan lakukan komersialisasi, jangan menyewakan Gedung PWI, karena Gedung PWI itu milik pemerintah dan tidak boleh dikomersilkan. Kelola sendirilah gedung tersebut, karena bagaimana pun juga organisasi membutuhkan dana untuk melaksanakan berbagai program kerjanya,” tutur Armin.

Komersialisasi

Sebagaimana telah diberitakan sejumlah media, PWI Sulsel melakukan komersialisasi Gedung PWI dengan menyewakan sebagian ruangan pada lantai satu Gedung PWI Sulsel yang terletak di Jl AP Pettarani 31 Makassar, kepada Alfamart untuk membuka minimarket.
Komersialisasi tersebut menimbulkan reaksi dari kalangan internal dan eksternal, karena selain memang tidak boleh dilakukan oleh pengurus PWI Sulsel, sewa-menyewa sebagian ruangan di Gedung PWI itu juga bukan dilakukan oleh Pengurus PWI Sulsel dengan pihal Alfamart, melainkan antara Yayasan Masjid Wartawan Sulawesi Selatan dengan Pihak Alfarmart.
Menanggapi komersialisasi Gedung PWI Sulsel tersebut, Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel Achmadi Akil mengatakan PWI Sulsel sama sekali tidak boleh melakukan komersialisasi gedung milik pemerintah.
“PWI Sulsel kelola sendirilah itu Gedung PWI, jangan dikelola orang lain, karena itu melanggar,” tandasnya pada Rapat Dengar Pendapat antara Komisi C DPRD Sulsel, Senin, 14 Maret 2016. (win) 

2 komentar:

Tabloid Deteksi mengatakan...

semoga ke depan pengurus PWI SULSEL lebih baik dan lebih kreatif serta lebih transparan dlm hal mengelola anggaran, polemik ttg komersialisasi gedung PWI akhirnya selesai juga dan harus dijadikan pembelajaran

Tabloid Deteksi mengatakan...

kami mohon dikirimkan alamat email resmi PWI SULSEL, trims