GEDUNG PWI Sulsel awalnya bernama Gedung GELORA PANTAI saat masih berlokasi di Jl Penghibur No 1 Makassar, kemudian berganti nama menjadi Balai Wartawan saat diruislag dan dipindahkan ke Jl AP Pettarani 31 Makassar. Foto ini saya abadikan pada 7 Maret 2014. (Foto: Asnawin Aminuddin)
-------
Sejarah
Gedung PWI Sulsel
Artikel atau tulisan mengenai sejarah
Gedung PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sulawesi Selatan (Sulsel) agak sulit
ditemukan di dunia maya. Juga tidak banyak ditemukan dalam berbagai literatur
lainnya.
Menyadari hal tersebut, mantan Ketua PWI
Sulsel Zulkifli Gani Ottoh, membuat tulisan sejarah Gedung PWI Sulsel secara
kronologis, dan kemudian membagi-bagikannya dalam acara “Silaturrahim Wartawan
Senior PWI dangan Bapak HM Alwi Hamu”, di Graha Pena, Makassar, Sabtu, 9
Januari 2016.
Pertemuan dihadiri HM Alwi Hamu (Ketua PWI
Sulsel masa bakti 1993-1996, 1996-1999, mantan Penasehat PWI Pusat, Bos Fajar
Group), serta sejumlah wartawan senior, antara lain Nurdin Mangkana, Verdy R
Baso, Lutfi Qadir, Leonard Leleng, HL Arumahi, Ardhy Basir (Harian Pedoman
Rakyat), Ronald Ngantung (Harian Tribun Timur), H Syamsu Nur (Ketua PWI Sulsel
masa bakti 1999-2002, 2002-2006), Ismail Asnawi, H Nasir (TVRI), Ramto
Ottoluwa, dan Muhammad Alie.
Dalam tulisan tersebut, Zulkifli
menyebutkan bahwa awalnya, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan Nomor
284a/VIII/68, tanggal 4 Agustus 1968, tentang Penyerahan Gedung GELORA PANTAI
beserta perlengkapannya dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel kepada
Pengurus PWI Cabang Makassar.
Perihal Gedung PWI tersebut, juga tertuang
dalam Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel, nomor 045.2/252/DPRD/1995,
tanggal 22 Mei 1995, perihal Laporan Hasil Rapat Kerja Pansus Pembahasan
Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan
Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga.
Laporan Pansus DPRD Sulsel menyebutkan,
pada mulanya Gedung Balai Wartawan beralamat di Jl Penghibur No 1 Makassar
bernama Gedung GELORA PANTAI yang dikelola dan dimiliki oleh Bank Pembangunan
Daerah Sulsel.
Fungsi Gedung Gelora Pantai saat itu
adalah untuk pertemuan wartawan, pemuda, dan wanita, sebagaimana surat Bapak M
Jusuf, Panglima Kodam XIV Hasanuddin.
Masih dalam Laporan Pansus DPRD Sulsel
disebutkan bahwa sehubungan dengan dibangunnya gedung untuk pertemuan wanita
(Gedung Wanita), maka Pengurus PWI Cabang Makassar mengusulkan kepada
Pemerintah Daerah agar Gedung Geloran Pantai dialihkan menjadi Gedung Balai
Wartawan.
Dalam kaitan tersebut, Gubernur (Sulsel)
meminta kepada PWI untuk membicarakan masalah tersebut dengan Bapak Syamsuddin
Daeng Mangawing selaku Direktur Utama BPD Sulsel.
“Bapak Syamsuddin Daeng Mangawing dapat
memahami dan menyetujui pengalihan Gedung Gelora Pantai menjadi Balai Wartawan,
dengan syarat, pengurus PWI Cabang Makassar harus mengganti kerugian sebesar
lima juta rupiah (Rp5.000.000) kepada BPD Sulsel,” ungkap Zulkifli Gani Ottoh.
Syarat yang diajukan Direktur BPD Sulsel
diterima dan disanggupi oleh Pengurus PWI, karena sebelumnya sudah ada dana
sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang merupakan bantuan Pemda (Sulsel)
kepada PWI dengan persetujuan DPRD Sulsel.
“Selanjutnya, dana sebesar lima juta
rupiah tersebut diserahkan langsung kepada BPD Sulsel,” paparnya.
Berdasarkan hal itulah, Gubernur Sulsel
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 284a/VIII/68, tanggal 4 Agustus 2016, tentang
penyerahan Gedung Gelora Pantai beserta perlengkapannya dari BPD Sulsel kepada
PWI Cabang Makassar, sekaligus diresmikan penggantian namanya dari Gedung
Gelora Pantai menjadi Balai Wartawan.
Bukti autentik dari tanah dan bangunan
Balai Wartawan tertuang dalam sertifikat tanah Hak Pakai, Nomor: 62 Tahun 1993,
Gambar Situasi Nomor: 7438, Tanah Seluas 1119 m2, terletak di Jalan Penghibur,
Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kotamadya Ujung Pandang, dan bangunan
seluas lebih kurang 600 m2 di atas tanah tersebut.
Tahun 1994, kata Zulkifli, Gubernur Sulsel
menerbitkan Surat Keputusan bernomor SK. 343/VI/1994, perihal taksasi harga
tanah menurut penilaian Panitia Penaksir Harga Tanah di Kelurahan Bulogading
sebesar Rp906.000/m2 dan Harga Bangunan rp109.505.000 (seratus sembilan juta
lima ratus lima ribu rupiah), sehigga harga keseluruhan sebesar Rp1.134.509.000
(satu miliar seratus tiga puluh empat juta lima ratus sembilan ribu rupiah).
Selanjutnya, terbit izin izin prinsip dari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 593.53/1056/PUOD, tanggal 3 April 1995,
perihal upaya untuk memindahkan dan membangunkan suatu gedung baru untuk PWI
Cabang Sulsel.
Pada bulan yang sama, tepatnya tanggal 20
April 1995, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan menerbitkan surat
nomor: 593.53/1750/BP, perihal Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag
Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga.
Pembahasan
di DPRD Sulsel
Surat tersebut kemudian dibahas dalam
Rapat Panitia Musyawarah ke-2/Masa Sidang I Tahun 1995/1996 DPRD Sulsel, dan
kemudian terbit Surat Keputusan DPRD Sulsel, nomor: 3/V/1995, tentang
Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Permohonan Persetujuan Tukar
Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak
Ketiga.
Tanggal 17 Mei 1995, DPRD Sulsel melakukan
rapat intern Pansus dengan acara Penyusunan Jadwal Acara Pansus dan
Inventarisasi masalah untuk persiapan Rapat Kerja dan Dengar Pendapat dengan
Pihak Eksekutif dan Instansi Terkait.
Keesokan harinya (18 Mei 1995), dilangsungkan
Rapat Kerja antara DPRD Sulsel dengan Pihak Eksekutif, dihadiri Asisten IV
Bidang Administrasi mewakili Gubernur Sulsel, didampingi Kadis PU Cipta Karya,
Karo Keuangan, Karo Hukum, Karo Humas, Karo Perekonomian, Karo Perlengkapan,
Panitia Penaksir Nilai Tanah dan Bangunan, Kakanwil BPN Sulsel, serta Pengurus
PWI Sulsel.
Hari berikutnya (19 Mei 1995), dilakukan
peninjauan ke lokasi Gedung Balai Wartawan di Jl Penghibur No 1 Makassar, dan
ke lokasi yang akan dibanguni gedung baru di Jl AP Pettarani No 31 Makassar.
Dalam peninjauan tersebut, Anggota DPRD
Sulsel dan pihak eksekutif melihat fisik bangunan dan mendengarkan langsung
informasi dari HM Alwi Hamu selaku Ketua PWI Sulsel. Setelah melakukan
peninjauan, pada hari yang sama, DPRD Sulsel Sulsel langsung melakukan Rapat
Dengar Pendapat dengan pihak ketiga, yaitu Pimpinan CV Sari Jati Raya, dan
dihadiri Asisten IV Bidang Administrasi mewakili Gubernur Sulsel.
“Dalam kesempatan itu diperoleh keterangan
mengenai luas tanah penukaran, luas bangunan, dan rencana pembangunan gedung
baru, hingga penyelesaiannya yang diperkirakan 8-9 bulan. Juga tentang
sertifikat tanah dan proses pemilikan tanahnya tidak bermasalah,” papar
Zulkifli Gani Ottoh.
Pansus DPRD Sulsel kemudian membuat
laporan kepada Pimpinan DPRD Sulsel, pada 22 Mei 1995, dengan beberapa saran
dan harapan, yaitu hendaknya pihak ketiga (CV Sari Jati Raya) mengadakan
koordinasi berkaitan dengan kebutuhan ruangan dan bangunan yang disesuaikan
dengan kebutuhan pengguna (PWI Cabang Sulsel).
Masih dalam laporan tersebut, Pansus
menjelaskan bahwa bangunan tersebut nantinya merupakan bangunan yang
refresentatif di kawasan timur Indonesia yang dapat dipakai untuk Pertemuan /
Press Club, dan juga kepentingan komersial guna pendanaan operasional PWI
Cabang Sulsel, serta untuk pendidikan pelatihan jurnalistik/kewartawanan dalam
rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Setelah membuat laporan, Pansus DPRD
Sulsel kemudian mengadakan rapat intern dengan acara penyusunan Laporan Panitia
Khusus, pada 23 Mei 1995.
Laporan Pansus tersebut kemudian
ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Sulsel dengan menerbitkan surat nomor:
045.2/252/DPRD/1995, perihal Laporan Hasil Rapat Kerja Pansus Pembahasan
Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan
Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga, yang disampaikan kepada pimpinan dan anggota
DPRD Sulsel.
Selanjutnya, DPRD Sulsel menerbitkan Surat
Keputusan bernomor: 1/V/1995 tentang Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah
dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga.
“Surat tersebut ditandatangani oleh Bapak
H Aliem Bachrie selaku Ketua DPRD Sulsel, dan diterima oleh Bapak HZB Palaguna
selaku Gubernur Sulsel,” tutur Zulkifli.
Balai
Wartawan
Gubernur Sulsel kemudian menerbitkan Surat
Keputusan dengan nomor: SK. 604/VI/1995, tanggal 25 Juni 1995, tentang
Pelepasan Hak atas Tanah dan Bangunan Gedung Kantor Balai Wartawan Ujung
Pandang milik Pemprov Sulsel kepada Sari Jati Raya.
Pada 12 Desember 1995, Mendagri
menerbitkan Surat Keputusan nomor: 593.53–752, tentang Pengesahan Tukar Menukar
Tanah dan Bangunan, antara Pemprov Sulsel dengan Pihak Ketiga.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 05 April
1997, terbit Berita Acara Gubernur Sulsel, nomor: 593.5/1756/BP, perihal
Penandatanganan Bersama, antara Gubernur Sulsel dengan Ketua PWI Sulsel, atas
Penyerahan Tanah dan Bangunan berlantai dua milik Pemprov Sulsel yang terletak
di Jl AP Pettarani, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Madya
Ujung Pandang, dengan luas tanah 3.000 m2, dan luas bangunan 1.400 m2, untuk
dimanfaatkan sebagai Gedung Balai Wartawan Ujung Pandang, berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Susel nomor: 371/III/1997, tanggal 31 Maret 1997.
Wisma
dan Masjid
Beberapa tahun kemudian, PWI Sulsel
mengajukan permohonan persetujuan kepada Gubernur Sulsel atas rencana
Pembangunan Gedung Wisma PWI di atas siswa areal Gedung PWI Sulsel yang
terletak di Jl AP Pettarani 31 Makassar, melalui surat nomor:
0228/PWI-C/VI/2002, tertanggal 07 Juni 2002.
Permohonan tersebut disetujui oleh
Gubernur Sulsel melalui surat nomor: 641.6/5414/SET, tanggal 19 Desember 2002,
perihal Persetujuan Prinsip Pembangunan gedung Wisma PWI Sulsel di Jl AP
Pettarani 31 Makassar.
Pengurus PWI Sulsel kemudian membangun
masjid yang diberi nama Masjid Wartawan PWI Sulawesi Selatan, dan mendapat
kekuatan hukum dengan terbitnya SK Gubernur Sulsel, nomor: 2553/VIII/Tahun
2011, tentang Penyerahan Hak Pinjam Pakai atas Tanah Milik Pemprov Sulsel yang
terletak di Jl AP Pettarani 31 Makassar, seluas lebih kurang 100 m2, kepada PWI
Sulsel untuk pembangunan Mushollah/Masjid.
“Itulah dokumen yang ada dan saya jadikan
dasar untuk membuat kronologi Sejarah Gedung PWI Sulawesi Selatan,” kata
Zulkifli Gani Ottoh. (asnawin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar