HEARING. Ketua PWI Sulsel Agus Salim Alwi Hamu (baju putih, kedua dari kanan), mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh (pakai jas, kedua dari kiri), dan Penasehat PWI Sulsel Lutfi Qadir (baju putih merah, paling kiri) serta beberapa pengurus PWI Sulsel, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (hearing), di Ruangan Komisi C DPRD Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin, 11 Januari 2016. (Foto: Asnawin Aminuddin)
--------
Zugito Akui Gedung
PWI Milik Pemprov Sulsel
Mantan Ketua Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) akhirnya mengakui bahwa Gedung PWI
yang terletak di Jl AP Pettarani 31 Makassar adalah Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sulawesi Selatan.
“Gedung PWI ini adalah hasil ruislag,
artinya ada haknya PWI Sulsel di situ, tapi kita akui bahwa (Gedung PWI) itu
memang milik Pemprov (Sulsel),” ungkap Zugito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
antara Komisi C DPRD Sulsel dengan PWI Sulsel, Biro Aset Pemprov Sulsel, Biro
Hukum Pemprov Sulsel, serta Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, di Gedung
DPRD Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin, 14 Maret 2016.
Pada RDP di tempat yang sama dua bulan
lalu (Senin, 11 Januari 2016), Zugito mengklaim Gedung PWI sebagai milik PWI Sulsel
dan bukan milik Pemprov Sulsel.
“Berani-beraninya Pemprov Sulsel
mengklaim sebagai pemilik, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat
kepemilikan,” tandasnya ketika itu. (Baca berita: http://www.pedomankarya.co.id/2016/01/zugito-gedung-pwi-bukan-milik-pemprov.html)
Rapat Dengar Pendapat yang dilangsungkan
Senin, 14 Maret 2016, dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Armin
Mustamin Toputiri, dan dihadiri Asistem IV Setda Sulsel, Dr Ruslan Abu, yang
didampingi Kepala Biro Aset dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Ketua PWI
Sulsel Agus Salim Alwi Hamu didampingi beberapa pengurus, dua mantan Ketua PWI
Sulsel, Syamsu Nur dan Zugito, mantan Sekretaris PWI Sulsel, Laode Arumahi,
serta perwakilan ACC.
Ruslan Abu yang mewakili Gubernur Sulsel
mengatakan, tidak pernah ada niat dari Pemprov Sulsel untuk mengambil alih
pengelolaan Gedung PWI, bahkan sebaliknya, Pemprov Sulsel akan membantu PWI
Sulsel agar pengelolaan gedung tersebut dapat tetap berlanjut.
“Tetapi karena statusnya adalah Pinjam
Pakai, maka setiap dua tahun akan ditinjau kembali, karena memang begitulah
aturannya. Kita harus taat azas dan itulah sebabnya Sulsel bisa memperoleh WTP
(Wajar Tanpa Pengecualian) selama lima tahun berturut-turut,” katanya.
Mengenai komersialisasi yang dilakukan
pengurus PWI dengan menyewakan sebagian ruangan yang Lantai I Gedung PWI Sulsel
kepada Alfamart untuk membuka minimarket, Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel
Achmadi Akil mengatakan PWI Sulsel sama sekali tidak boleh melakukan
komersialisasi gedung milik pemerintah.
“PWI Sulsel kelola sendirilah itu Gedung
PWI, jangan dikelola orang lain, karena itu melanggar,” tandasnya.
Armin Mustami Toputiri yang memimpin
pertemuan tersebut kemudian menyimpulkan bahwa PWI Sulsel sudah mengakui Gedung
PWI adalah milik Pemprov Sulsel, sedangkan menyangkut komersialisasi Gedung
PWI, DPRD Sulsel menyerahkan kepada Pemprov Sulsel dan PWI Sulsel untuk
mengatur mekanisme penyelesaiannya agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Keputusan lain yang diambil pada
pertemuan tersebut adalah Pemprov Sulsel dalam waktu secepat-mungkin, akan
memasang papan bicara di Gedung PWI. (win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar