Rabu, 07 Juli 2010

Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia

Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia

MUKADDIMAH
Untuk menegakkan martabat, integritas, dan mutu Jurnalis Televisi Indonesia, serta bertumpu kepada kepercayaan masyarakat, dengan ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menetapkan Kode Etik Jurnalis Televisi, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh jurnalis Televisi Indonesia.
Jurnalis Televisi Indonesia mengumpulkan dan menyajikan berita yang benar dan menarik minat masyarakat secara jujur dan bertanggung jawab.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Kode Etik Jurnalis Televisi adalah pedoman perilaku jurnalis televisi dalam melaksanakan profesinya.

BAB II
KEPRIBADIAN

Pasal 2
Jurnalis Televisi Indonesia adalah pribadi mandiri dan bebas dari benturan kepentingan, baik yang nyata maupun terselubung.

Pasal 3
Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita secara akurat, jujur dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani.

Pasal 4
Jurnalis Televisi Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesinya.

BAB III
CARA PEMBERITAAN

Pasal 5
Dalam menayangkan sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, Jurnalis Televisi Indonesia :
a. Selalu mengevaluasi informasi semata-mata berdasarkan kelayakan berita, menolak sensasi, berita menyesatkan, memutar balikkan fakta, fitnah, cabul dan sadis.
b. Tidak menayangkan materi gambar maupun suara yang menyesatkan pemirsa.
c. Tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita.
d. Menghindari berita yang memungkinkan benturan yang berkaitan dengan masalah SARA.
e. Menyatakan secara jelas berita-berita yang bersifat fakta, analisis, komentar dan opini.
f. Tidak mencampur-adukkan antara berita dengan advertorial.
g. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang tidak akurat dan memberikan kesempatan hak jawab secara proporsional bagi pihak yang dirugikan.
h. Menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut, serta tidak melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
i. Menghormati embargo dan off the record.

Pasal 6
Jurnalis Televisi Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pasal 7
Jurnalis Televisi Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila dan kejahatan anak dibawah umur, wajib menyamarkan identitas wajah dan suara tersangka maupun korban.

Pasal 8
Jurnalis Televisi Indonesia menempuh cara yang tidak tercela untuk memperoleh bahan berita.

Pasal 9
Jurnalis Televisi Indonesia hanya menyiarkan bahan berita dari stasiun lain dengan izin.

Pasal 10
Jurnalis Televisi Indonesia menunjukkan identitas kepada sumber berita pada saat menjalankan tugasnya.

BAB IV
SUMBER BERITA

Pasal 11
Jurnalis Televisi Indonesia menghargai harkat dan martabat serta hak pribadi sumber berita.

Pasal 12
Jurnalis Televisi Indonesia melindungi sumber berita yang tidak bersedia diungkap jati dirinya.

Pasal 13
Jurnalis Televisi Indonesia memperhatikan kredibilitas dan kompetensi sumber berita.

BAB V
KEKUATAN KODE ETIK

Pasal 14
Kode Etik Jurnalis Televisi ini secara moral mengikat setiap Jurnalis Televisi Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Jakarta, 9 Agustus 1998.
Ditetapkan kembali dalam Kongres ke-2 IJTI pada tanggal 27 Oktober 200, dan dikukuhkan kembali dengan perubahan seperlunya pada kongres ke-3 IJTI di Jakarta pada 22 Juli 2005

Tidak ada komentar: