Rabu, 29 September 2010

PWI Sulsel-Pemprov Sulsel Gelar Safari Jurnalistik

PWI Sulsel-Pemprov Sulsel Gelar Safari Jurnalistik

Makassar, 30 September 2010

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulawesi Selatan bekerja-sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar Safari Jurnalistik pada 16 kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan, 4 s/d 10 Oktober 2010.

Sekretaris Panitia, Hasan Kuba, didampingi wakil sekretaris M Razak Kasim, kepada pengelola blog http://pwi-sulsel.blogspot.com/, Asnawin, Rabu, 29 September 2010, menjelaskan, Safari Jurnalistik itu bertujuan memantau pelaksanaan program Pemprov Sulsel, yakni Pendidikan dan Kesehatan Gratis, pada 16 kabupaten dan kota se-Sulsel.

Ke-16 kabupaten dan kota yang akan dikunjungi yaitu Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Luwu, Palopo, Sidrap, Enrekang, Toraja Utara, Toraja, Pinrang, Parepare, Barru, Pangkep, dan Maros.

Pelepasan peserta Safari Jurnalistik yang terdiri atas wartawan media cetak dan elektronik se-Sulsel akan dilakukan Gubernur Sulsel Dr H Syahrul Yasin Limpo SH MH MSi, di Baruga Sangiaseri Gubernuran Makassar, Senin, 4 Oktober 2010.

''Acara pelepasan akan diisi dengan penjelasan dan pemaparan oleh Gubernur Sulsel mengenai program pendidikan dan kesehatan gratis di Sulsel yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir,'' tutur Hasan Kuba.

Para peserta nantinya diharapkan membuat laporan dari hasil perjalanan tersebut melalui media masing-masing. Selanjutnya, sebuah tim khusus yang dibentuk panitia akan menilai berita dan atau laporan para peserta untuk memilih enam karya jurnalistik terbaik.

''Enam karya terbaik akan diberikan penghargaan oleh Gubernur Sulsel,'' tambah Hasan.

Lomba Karya Jurnalistik

Beberapa bulan lalu, PWI Sulsel bekerjasama Pemerintah Kabupaten Enrekang mengadakan Lomba Karya Jurnalistik bidang pariwisata yang diikuti puluhan wartawan. Para peserta mengunjungi sejumlah objek wisata di Enrekang kemudian menuliskan laporannya di media masing-masing. Selanjutnya sebuah tim khusus menilai karya jurnalistik para peserta untuk memilih enam karya terbaik.

Hasil penilaian panitia, tulisan karya Fahmy Miala (mantan wartawan Kompas yang kini Pemimpin Redaksi Tabloid Demos yang terbit di Makassar) ditetapkan sebagai karya terbaik pertama.

Karya terbaik kedua berjudul "Geliat Pariwisata Enrekang Menanti Wisatawan" atas nama Syarifuddin May dari LKBN ANTARA Biro Utama Sulawesi Selatan. Karya terbaik ketiga atas nama Ahmadi Haruna dari surat kabar mingguan Tegas, Makassar.

Karya terbaik keempat atau pemenang harapan I diraih Jurlan dari surat kabar Perintis Nusantatra, harapan II Syaifudidn Kadir dari surat kabar Harian Fajar Makassar, dan harapan III Mamat Irmansyah dari surat kabar Mingguan Indonesia Pos.

Hadiah kepada para pemenang lomba karya jurnalistik dalam rangka HUT ke-50 Kabupaten Enrekang diserahkan oleh Bupati Enrekang Ir H Latinro Latunrung pada resepsi peringatan HUT ke-50 Kabupaten Enrekang, di Enrekang, Sabtu, 20 Februari 2010.

Lomba karya tulis jurnalistik kerja sama PWI Sulsel dengan Pemkab Enrekang diikuti 75 wartawan dari berbagai media nasional dan lokal dengan melibatkan tim juri dari akademisi, Humas, dan wartawan senior.

Tim juri masing-masing Prof Dr H Faizal Abdullah SH MH (Unhas) sebagai ketua, sekretaris Ronald Ngantung (Wakil Pemimpin Redaksi Harian Tribun Timur Makassar), anggota Kepala Biro Humas Pemprov Sulsel Drs H Agus Sumantri, Kepala Humas Unhas, Drs HM Dahlan Abubakar MHum, dan dosen ilmu komunikasi Fisip Unhas yang juga Ketua KPID Sulsel Dr Aswan Hasan MSi. (asnawin)

Minggu, 26 September 2010

Sejarah Dewan Kehormatan PWI (4-habis)


Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat periode pertama, 1952-1968, H Agus Salim. Tokoh yang dikenal sebagai negarawan, tokoh pergerakan, dan tokoh pers sejak zaman penjajahan ini, dalam Dewan Kehormatan PWI periode pertama didampingi H Mohammad Natsir (waktu itu menjabat Menteri Luar Negeri) sebagai wakil ketua, kemudian Roeslan Abdulgani, Dr Soepomo, dan Djawoto. Soepomo dan Roeslan Abdulgani kemudian menjadi menteri. (ist)

Sejarah Dewan Kehormatan PWI (3-bersambung)


MR. SUMANANG. Sejak DK-PWI terbentuk untuk pertama kali pada 24 September 1952, beberapa tahun lamanya keanggotaan dan kepengurusannya tidak diadakan oleh Kongres PWI berikutnya. Barulah pada 1968 diadakan pemilihan anggota Dewan Kehormatan PWI masa bakti 1968-1970, terdiri dari Mr. Sumanang sebagai ketua dengan anggota H. Rosihan Anwar, Prof. Oemar Seno Adji SH, Asa Bafagih, dan Sumantoro. (http://store.tempo.co/)

Sejarah Dewan Kehormatan PWI (2-bersambung)


SUARDI TASRIF. Pengurus PWI mengadakan pertemuan atau semacam konferensi di Jakarta, 1-2 Mei 1954, yang dihadiri oleh para pimpinan redaksi seluruh Indonesia serta para wakil PWI cabang. Pertemuan menyetujui pembentukan Panitia Ad hoc yang bertugas menyusun kode etik jurnalistik. Panitia Ad hoc dimaksud terdiri dari Suardi Tasrif (Ketua), S. Tahsin (Sekretaris), dan Anggota Moh. Said, Sjarif Sulaiman, dan Supeno. (Foto: www.jakarta.go.id)

Sejarah Dewan Kehormatan PWI (1)



MR MOHAMMAD NATSIR. Kongres PWI Salatiga pada 24 September 1952 membentuk Dewan Kehormatan PWI dengan susunan kepengurusan, H Agus Salim (Ketua), Mr Mohammad Natsir (Wakil Ketua), serta tiga anggota, yakni Prof Mr Soepomo, Roeslan Abdulgani, dan Djawoto.
Salah satu keputusan Kongres VI PWI Salatiga berkenaan dengan pembentukan Dewan Kehormatan PWI menyatakan, “Oleh konperensi dibentuk suatu Dewan Kehormatan, sedapat-dapatnya terdiri dari pemimpin-pemimpin redaksi, ....." (int)

Kamis, 23 September 2010

Ketua PWI dari Masa ke Masa


SEJAK berdiri pada 9 Februari 1946, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sudah dipimpin 17 ketua, termasuk ketika terjadi dualisme kepengurusan pada 1970 hingga 1973. Ketua pertama dijabat Soemanang SH (1946-1947), sedangkan ketua PWI ke-17, adalah H Margiono, yang sudah dua periode menjabat, yakni periode 2008-2013 dan 2013-2018. (int)

Makna Lambang PWI


LAMBANG PWI memiliki warna dasar hitam dan berbentuk segi lima, yang melambangkan rangka yang menjadi dasar landasan idiil, yakni Pancasila. Bentuk bagian luar berwarna biru, dengan rangkaian kapas dan padi melambangkan kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran yang diperjuangkan oleh organisasi (warna kuning mas). (int)

Rabu, 22 September 2010

Sekilas Sejarah Pers Nasional

Dalam sejarah mencapai Indonesia merdeka, wartawan Indonesia tercatat sebagai patriot bangsa bersama para perintis pergerakan di berbagai pelosok Tanah Air yang berjuang untuk menghapus penjajahan. Di masa pergerakan, wartawan bahkan menyandang dua peran sekaligus, sebagai aktivis pers dan sebagai aktivis politik.

Peraturan Dasar PWI


GEDUNG PWI SULSEL. Sejarah menunjukkan, perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan, maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri dalam organisasi wartawan nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI. (Foto: Asnawin)

Peraturan Rumah Tangga PWI


Permohonan menjadi Anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan, dan ditandatangani oleh pemohon. Formulir untuk Anggota Muda harus dilampiri fotokopi Surat Pengangkatan pemohon sebagai wartawan di salah satu media; fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi, serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat sebelum tahun 2008, dan serendah-rendahnya (D-3) setelah tahun 2008.(int)

Kode Etik Jurnalistik PWI


Demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia, serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan, terutama anggota PWI.

---------------

Kode Etik Jurnalistik PWI

Kode Etik Jurnalistik PWI Hasil Kongres XXII sesuai dengan hasil Kongres XXII PWI di Banda Aceh 27-29 Juli 2008.
(Draft awal adalah keputusan Konkernas PWI 4–10 Juli 2007 di Jayapura, Papua).

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.

Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.

Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia, serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan, terutama anggota PWI.

Penafsiran Pembukaan

Kode Etik Jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kemerdekaan mengeluarkan pikiran ialah hak paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak. Sekalipun kemerdekaan mengeluarkan pikiran merupakan hak wartawan yang dijamin konstitusi, mengingat negara kesatuan Republik Indonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap wartawan wajib menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran dalam menggunakan haknya untuk mengeluarkan pikiran.

Wartawan bersama seluruh masyarakat, wajib mewujudkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat.

Tugas dan tanggungjawab yang luhur itu hanya dapat dilaksanakan, apabila wartawan selalu berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik, dan masyarakat memberi kepercayaan penuh serta menghargai integritas profesi tersebut.

Mengingat perjuangan wartawan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia, maka selain bertanggungjawab kepada hati nuraninya, setiap wartawan wajib bertangungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara dalam melaksanakan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Sadar akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya itu, dan untuk melestarikan kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat serta kepercayaan masyarakat, maka dengan ikhlas dan penuh kesadaran wartawan menetapkan kode etik jurnalistik yang wajib ditaati dan diterapkan.

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

PENAFSIRAN BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS


Wartawan harus memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan keteguhan jati diri, serta integritas dalam arti jujur, adil, arif dan terpercaya.

Kepribadian dan integritas wartawan yang ditetapkan di dalam Bab I Kode Etik Jurnalistik mencerminkan tekad PWI mengembangkan dan memantapkan sosok Wartawan sebagai profesional, penegak kebenaran, nasionalis, konstitusional dan demokratis serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 1

Wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila taat Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, bersikap independen serta terpercaya dalam mengemban profesinya.

Penafsiran Pasal 1

1. Semua perilaku, ucapan dan karya jurnalistik wartawan harus senantiasa dilandasi, dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta oleh nilai-nilai luhur Pancasila, dan mencerminkan ketaatan pada Konstitusi Negara.
2. Ciri-ciri wartawan yang kesatria, adalah :
• Berani membela kebenaran dan keadilan;
• Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya, termasuk karya jurnalistiknya;
• Bersikap demokratis
• Menghormati kebebasan orang lain dengan penuh santun dan tenggang rasa;
• Dalam menegakkan kebenaran, senantiasa menjunjung tinggi harkat-martabat manusia dengan menghormati orang lain, bersikap demokratis, menunjukkan kesetiakawanan sosial.
3. Yang dimaksud dengan mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara adalah, wartawan Indonesia sebagai makluk sosial yang bekerja bukan untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau golongan, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara;
4. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
5. Terpercaya adalah orang yang berbudi luhur, adil, arif dan cermat, serta senantiasa mengupayakan karya terbaiknya.
Profesi adalah pekerjaan tetap yang memiliki unsur-unsur :
• Himpunan pengetahuan dasar yang bersifat khusus;
• Terampil dalam menerapkannya;
• Tata cara pengujian yang obyektif;
• Kode Etik serta lembaga pengawasan dan pelaksanaan penaatannya.

Pasal 2

Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang dan prasangka atau diskriminasi terhadap jenis kelamin, orang cacat, sakit, miskin atau lemah.

Penafsiran Pasal 2

Wartawan wajib mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar dengan tolok ukur :
Yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara ialah memaparkan atau menyiarkan rahasia negara atau rahasia militer, dan berita yang bersifat spekulatif.
Mengenai penyiaran berita yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang, wartawan perlu memperhatikan kesepakatan selama ini menyangkut isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dalam masyarakat. Tegasnya, wartawan Indonesia menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan suku, agama, ras dan antargolongan.

Pasal 3

Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan sensasional.

Penafsiran Pasal 3

1. Yang dimaksud tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
2. Yang dimaksud dengan menyesatkan adalah berita yang membingungkan, meresahkan, membohongi, membodohi atau melecehkan kemampuan berpikir khalayak.
3. Yang dimaksud dengan memutarbalikkan fakta, adalah mengaburkan atau mengacau-balaukan fakta tentang suatu peristiwa dan persoalan, sehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran yang lengkap, jelas, pasti dan seutuhnya untuk dapat membuat kesimpulan dan atau menentukan sikap serta langkah yang tepat.
4. Yang dimaksud dengan bersifat fitnah, adalah membuat kabar atau tuduhan yang tidak berdasarkan fakta atau alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
5. Yang dimaksud dengan Cabul, adalah melukai perasaan susila dan berselera rendah.
6. Yang dimaksud dengan sadis, adalah kejam, kekerasan dan mengerikan
7. Yang dimaksud dengan sensasi berlebihan, adalah memberikan gambaran yang melebihi kenyataan sehingga bisa menyesatkan.

Pasal 4

Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suar, suara dan gambar), yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

Penafsiran Pasal 4

1. Yang dimaksud dengan imbalan adalah pemberian dalam bentuk materi, uang, atau fasilitas kepada wartawan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita dalam bentuk tulisan di media cetak, tayangan di layar televisi atau siaran di radio siaran.
Penerimaan imbalan sebagaimana dimaksud Pasal ini, adalah perbuatan tercela.
2. Semua tulisan atau siaran yang bersifat sponsor atau pariwara di media massa harus disebut secara jelas sebagai penyiaran sponsor atau pariwara.

BAB II
CARA PEMBERITAAN


Pasal 5

Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini. Tulisan yang berisi interpretasi dan opini, disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya. Penyiaran karya jurnalistik rekaulang dilengkapi dengan keterangan, data tentang sumber rekayasa yang ditampilkan.

Penafsiran BAB II
Cara Pemberitaan

Pasal 5


1. Yang dimaksud berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan berita yang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan, penilaian atau sudut pandang masing-masing kasus secara proporsional.
2. Mengutamakan kecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan, penyiaran atau penayangan berita hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatan sesuatu peristiwa dan atau masalah yang diberitakan.
3. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini, artinya seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya sebagai berita atau fakta.

Apabila suatu berita ditulis atau disiarkan dengan opini, maka berita tersebut wajib disajikan dengan menyebutkan nama penulisnya.

Pasal 6

Wartawan menghormati dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) kehidupan pribadi, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Penafsiran Pasal 6

Pemberitaan hendaknya tidak merendahkan atau merugikan harkat-martabat, derajat, nama baik serta perasaan susila seseorang. Kecuali perbuatan itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat.

Pasal 7

Wartawan selalu menguji informasi, menerapkan prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Wartawan menghormati asas praduga tak bersalah, senantiasa menguji kebenaran informasi, dan menerapkan prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang serta.

Penafsiran Pasal 7

Seseorang tidak boleh disebut atau dikesankan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya sebelum ada putusan tetap pengadilan.

Prinsip adil, artinya tidak memihak atau menyudutkan seseorang atau sesuatu pihak, tetapi secara faktual memberikan porsi yang sama dalam pemberitaan baik bagi polisi, jaksa, tersangka atau tertuduh, dan penasihat hukum maupun kepada para saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.

Jujur, mengharuskan wartawan menyajikan informasi yang sebenar-benarnya, tidak dimanipulasi, tidak diputarbalikkan.

Berimbang, tidak bersifat sepihak, melainkan memberi kesempatan yang sama kepada pihak yang berkepentingan.

Pasal 8

Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran Pasal 8

Tidak menyebut nama dan identitas korban, artinya pemberitaan tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban perbutan susila tersebut baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan atau tempat tinggal, namun boleh hanya menyebut jenis kelamin dan umur korban. Kaidah-kaidah ini juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan di bawah umur (di bawah 16 tahun).

BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 9


Wartawan menempuh cara yang profesional, sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita, kecuali dalam peliputan yang bersifat investigative.

Penafsiran BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 9


1. Sopan, artinya wartawan berpenampilan rapi dan bertutur kata yang baik. Juga, tidak menggiring, memaksa secara kasar, menyudutkan, a priori, dan sebagainya, terhadap sumber berita.
2. Terhormat, artinya memperoleh bahan berita dengan cara-cara yang benar, jujur dan ksatria.
3. Mencari dan mengumpulkan bahan berita secara terbuka dan terang-terangan sehingga sumber berita memberi keterangan dengan kesadaran bahwa dia turut bertanggung jawab atas berita tersebut.
(Contoh, tidak menyiarkan berita ‘hasil nguping’).

Menyatakan identitas pada dasarnya perlu untuk penulisan berita peristiwa langsung (straight news), berita ringan (soft news), karangan khas (features), dan berita pendalaman (in-depth reporting).

Untuk berita hasil penyelidikan/pengusutan (investigative reporting), pada saat pengumpulan fakta dan data wartawan boleh tidak menyebut identitasnya. Tetapi, pada saat mencari kepastian (konfirmasi) pada sumber yang berwenang, wartawan perlu menyatakan diri sedang melakukan tugas kewartawanan kepada sumber berita.

Pasal 10

Wartawan dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang tidak akurat dengan disertai permintaan maaf, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.

Penafsiran Pasal 10

Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang diberitakan.

Pelurusan atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya.

Pasal 11

Wartawan harus menyebut sumber berita dan memerhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita .

Penafsiran Pasal 11

1. Sumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahan berita. Karena itu, wartawan perlu memastikan kebenaran berita dengan cara mencari dukungan bukti-bukti kuat (atau otentik) atau memastikan kebenaran dan ketepatannya pada sumber-sumber terkait.

Upaya dan proses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah wujud iktikad, sikap dan perilaku jujur dan adil setiap wartawan profesional.

2. Sumber berita dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat-syarat:
Kesaksian langsung.
- Ketokohan/Keterkenalan
- Pengalaman.
- Kedudukan/jabatan terkait.
- Keahlian.

Pasal 12

Wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

Penafsiran Pasal 12

Mengutip berita, tulisan atau gambar hasil karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya merupakan tindakan plagiat, tercela dan dilarang.

Pasal 13

Wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki hak tolak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yag tidak ingin diketahui. Segala tanggung jawab akibat penerapan hak tolak ada pada wartawan yang bersangkutan.

Penafsiran Pasal 13

1. Nama atau identitas sumber berita perlu disebut, kecuali atas permintaan sumber berita itu untuk tidak disebut nama atau identitasnya sepanjang menyangkut fakta lapangan (empiris) dan data.
2. Wartawan mempunyai hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita yang dilindunginya.
3. Terhadap sumber berita yang dilindungi nama dan identitasnya hanya disebutkan “menurut sumber ----“ (tetapi tidak perlu menggunakan kata-kata “menurut sumber yang layak dipercaya”). Dalam hal ini, wartawan bersangkutan bertanggungjawab penuh atas pemuatan atau penyiaran berita tersebut.

Pasal 14

Wartawan menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record".

Penafsiran Pasal 14

1. Embargo, yaitu permintaan menunda penyiaran suatu berita sampai batas waktu yang ditetapkan oleh sumber berita, wajib dihormati.

2. Bahan latar belakang adalah informasi yang tidak dapat disiarkan langsung dengan menyebutkan identitas sumber berita, tetapi dapat digunakan sebagai bahan untuk dikembangkan dengan penyelidikan lebih jauh oleh wartawan bersangkutan, atau dijadikan dasar bagi suatu karangan atau ulasan yang merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan sendiri.

3. Keterangan “off the record” atau keterangan bentuk lain yang mengandung arti sama diberikan atas perjanjian antara sumber berita dan wartawan bersangkutan dan tidak disiarkan.

Untuk menghindari salah faham, ketentuan “off the record” harus dinyatakan secara tegas oleh sumber berita kepada wartawan bersangkutan.

Ketentuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku bagi wartawan yang dapat membuktikan telah memperoleh bahan berita yang sama dari sumber lain tanpa dinyatakan sebagai “off the record”.

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15


Wartawan harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.

Penafsiran BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15


Kode Etik Jurnalistik dibuat oleh wartawan, dari dan untuk wartawan sebagai acuan moral dalam menjalankan tugas kewartawanannya dan berikrar untuk menaatinya.

Pasal 16

Wartawan menyadari sepenuhnya bahwa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Penafsiran Pasal 16

Penaatan dan pengamalan kode etik jurnalistik bersumber dari hati nurani masing-masing wartawan.

Pasal 17

Wartawan mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Tidak satu pihakpun diluar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan dan atau medianya berdasar pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

Penafsiran Pasal 17

1. Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pencerminan adanya kesadaran profesional. Hanya PWI yang berhak mengawasi pelaksanaannya dan atau menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh wartawan serta menjatuhkan sanksi atas wartawan bersangkutan.
2. Pelanggaran kode etik jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana maupun perdata.

Dalam hal pihak luar menyatakan keberatan terhadap penulisan atau penyiaran suatu berita, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada PWI melalui Dewan Kehormatan PWI. Setiap pengaduan akan ditangani oleh Dewan Kehormatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pasal-pasal 22, 23, 24, 25, 26 dan 27 Peraturan Rumah Tangga PWI.

In Memoriam - Ibu Zuraida Rosihan Anwar

Rosihan Anwar bersama istrinya, Ibu Hajjah Zuraida. Ibu Zuraida meninggal dunia pada Ahad pagi, 05 September 2010, pukul 09.30 WIB.

Kamis, 16 September 2010

Kejaksaan Diharapkan Sinergis dengan Media

Kejaksaan Diharapkan Sinergis dengan Media

Harian Seputar Indonesia Sulawesi Selatan
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/350948/
Thursday, 16 September 2010

MAKASSAR (SINDO) – Dalam penanganan kasus korupsi di Sulselbar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar diharapkan bersinergis dengan media.

Harapan ini disampaikan Kepala Biro Harian Seputar Indonesia (SINDO) Mukhramal Azis saat menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Adjat Sudradjat di Jalan Haji Bau Makassar sore kemarin.

Sinergis tersebut mencakup keterbukaan pihak kejaksaan memberikan informasi seputar penegakan hukum,khususnya kasus korupsi di Sulselbar.

“Tentu kami berharap kejaksaan terbuka dan memberikan informasi seputar penanganan kasus korupsi,” katanya.

Terkait harapan tersebut, Kajati Adjat Sudradjat mengatakan sudah berupaya memperbaiki hubungan yang harmonis antara media, termasuk dengan LSM yang ada di Sulselbar.

“Kami sangat terbantu dengan temanteman media, termasuk LSM,” ujarnya.

Dalam silaturahmi tersebut, Adjat sekaligus mohon pamit karena tidak lama lagi akan meninggalkan kursi Kajati Sulselbar.Paling lambat pekan depan sudah menempati posisi baru di Kejaksaan Agung.

“Tidak lama lagi saya akan meninggalkan Makassar. Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama selama ini,” katanya.

Kajati Sulselbar yang akan menggantinya nanti juga tetap konsisten dengan pemberantasan kasus korupsi di daerah ini.

“Tetap mengupayakan pemberantasan kasus korupsi,” pungkasnya. (umran la umbu)