MR. SUMANANG. Sejak DK-PWI terbentuk untuk pertama kali pada 24 September 1952, beberapa tahun lamanya keanggotaan dan kepengurusannya tidak diadakan oleh Kongres PWI berikutnya. Barulah pada 1968 diadakan pemilihan anggota Dewan Kehormatan PWI masa bakti 1968-1970, terdiri dari Mr. Sumanang sebagai ketua dengan anggota H. Rosihan Anwar, Prof. Oemar Seno Adji SH, Asa Bafagih, dan Sumantoro. (http://store.tempo.co/)
-----------------
Ahad, 26 September 2010
Sejarah Dewan
Kehormatan PWI (3):
Dewan
Kehormatan PWI Sempat Vakum 10 Tahun
Oleh: Asnawin Aminuddin
Dalam perkembangan DK-PWI
ternyata Pengurus Pusat PWI tidak konsisten akan keberadaan institusi atau
lembaga pengawas pelaksanaan kode etik tersebut. Sebab sejak DK-PWI terbentuk
untuk pertama kali pada 24 September 1952, beberapa tahun lamanya keanggotaan
dan kepengurusannya tidak diadakan oleh Kongres PWI berikutnya.
Menurut wartawan senior H
Rosihan Anwar dan Ketua Dewan Kehormatan PWI periode 1983-1988, sejak tahun
1952 sampai 1968 tidak diadakan pemilihan anggota Dewan Kehormatan PWI.
Alasannya, tidak ada perhatian Pengurus Pusat PWI untuk melakukan pemilihan
anggota Dewan Kehormatan PWI.
Barulah pada 1968 diadakan
pemilihan anggota Dewan Kehormatan PWI masa bakti 1968-1970, terdiri dari Mr.
Sumanang sebagai ketua dengan anggota H. Rosihan Anwar, Prof. Oemar Seno Adji
SH, Asa Bafagih, dan Sumantoro.
Berarti beberapa tahun lamanya
kepengurusan PWI tidak dilengkapi oleh Dewan Kehormatan. Padahal sebenarnya
kurun waktu itu merupakan masa transisi dari pers liberal ke pers terpimpin,
sehingga eksistensi Dewan Kehormatan sangat penting.
Dari pers yang sangat bebas
dengan mengutamakan kepentingan individu dari 1950 hingga 1959 berubah menjadi
pers yang terlalu mengedepankan kepentingan politik dan kolektif di bawah
penerapan Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno, terutama setelah Dekrit 5 Juli
1959, sehingga dalam perubahan kebijakan politik yang sangat mendasar tersebut
keberadaan Dewan Kehormatan PWI sangat diperlukan, sekalipun mungkin tidak
dapat berbuat banyak mengingat waktu itu yang berlaku adalah "politik
sebagai panglima".
Perlu juga dicatat bahwa untuk
mengamankan Dekrit 5 Juli 1959, dikeluarkan UU Darurat No. 23 Tahun 1959
tentang Keadaan Bahaya. Perundang-undangan yang satu ini pun dengan sendirinya
merupakan senjata yang ampuh bagi penguasa untuk membungkam pers yang mencoba-coba
bersuara miring atas ajaran Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno.
Absennya institusi Dewan
Kehormatan pada era Demokrasi Terpimpin juga tidak terlepas dari situasi dan
kondisi politik waktu itu, terutama pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI)
yang sangat besar ke hampir semua bidang kehidupan masyarakat, termasuk dunia
pers.
Bahkan dapat dikatakan pada
zaman Orde Lama, praktis PWI telah terkooptasi oleh elite politik yang berkuasa
waktu itu. Sehingga bisa dimengerti apabila keberadaan Dewan Kehormatan PWI
tidak dianggap sebagai hal penting. Karenanya, beberapa tahun lamanya lembaga
pengawas kode etik itu tidak eksis.
Tidak adanya kepengurusan
Dewan Kehormatan PWI beberapa tahun lamanya (sejak pembentukan pertama 1952
hingga 1968) tentu menjadi keprihatinan kita semua. Tidak lain karena dalam
masa transisi seperti itu, kehadiran Dewan Kehormatan justru sangat diperlukan.
Paling tidak dalam perubahan
kebijakan politik yang mendasar waktu itu, mutlak diperlukan institusi atau
lembaga yang bertugas memberikan penilaian atas pemberitaan pers sesuai dengan
kode etik jurnalistik.
Tapi mengapa sampai terjadi
kevakuman kepengurusan Dewan Kehormatan PWI lebih dari 10 tahun lamanya,
menurut wartawan senior H. Rosihan Anwar akibat tidak adanya perhatian Pengurus
Pusat PWI. Atau memang disengaja tidak membentuknya karena kehadiran lembaga
tersebut justru tidak sesuai dengan kebijakan "politik sebagai
panglima" yang berlaku waktu itu. (bersambung)
…..
Sumber:
http://www.dewankehormatanpwi.com/V.03/profil.php?Subject=1,
dikutip pada Senin, 27 September 2010
2 komentar:
Assalamu A'laikum Pak.
Blog nya tambah mantap aja.... oyah pak nilaiku belum keluar kodong...
berkunjung dong di blog aku : https://panritacikal.wordpress.com/
By. makmur
Wa'alaikummussalam, iye', sy sdh berkunjung ke blog ta', tp tdk bisaki berkomentar kalo tidak masukki dulu belah, oke selamat, nilaita bagus ji itu....
Posting Komentar