Minggu, 26 September 2010

Sejarah Dewan Kehormatan PWI (3-bersambung)


MR. SUMANANG. Sejak DK-PWI terbentuk untuk pertama kali pada 24 September 1952, beberapa tahun lamanya keanggotaan dan kepengurusannya tidak diadakan oleh Kongres PWI berikutnya. Barulah pada 1968 diadakan pemilihan anggota Dewan Kehormatan PWI masa bakti 1968-1970, terdiri dari Mr. Sumanang sebagai ketua dengan anggota H. Rosihan Anwar, Prof. Oemar Seno Adji SH, Asa Bafagih, dan Sumantoro. (http://store.tempo.co/)






-----------------


Sejarah Dewan Kehormatan PWI (3-bersambung):


Sempat Vakum Selama 10 Tahun



Akan tetapi, dalam perkembangan DK-PWI ternyata Pengurus Pusat PWI tidak konsisten akan keberadaan institusi atau lembaga pengawas pelaksanaan kode etik tersebut. Sebab sejak DK-PWI terbentuk untuk pertama kali pada 24 September 1952, beberapa tahun lamanya keanggotaan dan kepengurusannya tidak diadakan oleh Kongres PWI berikutnya.

Menurut wartawan senior H Rosihan Anwar dan Ketua Dewan Kehormatan PWI periode 1983-1988, sejak tahun 1952 sampai 1968 tidak diadakan pemilihan anggota Dewan Kehormatan PWI. Alasannya, tidak ada perhatian Pengurus Pusat PWI untuk melakukan pemilihan anggota Dewan Kehormatan PWI. Barulah pada 1968 diadakan pemilihan anggota Dewan Kehormatan PWI masa bakti 1968-1970, terdiri dari Mr. Sumanang sebagai ketua dengan anggota H. Rosihan Anwar, Prof. Oemar Seno Adji SH, Asa Bafagih, dan Sumantoro.

Berarti beberapa tahun lamanya kepengurusan PWI tidak dilengkapi oleh Dewan Kehormatan. Padahal sebenarnya kurun waktu itu merupakan masa transisi dari pers liberal ke pers terpimpin, sehingga eksistensi Dewan Kehormatan sangat penting.

Dari pers yang sangat bebas dengan mengutamakan kepentingan individu dari 1950 hingga 1959 berubah menjadi pers yang terlalu mengedepankan kepentingan politik dan kolektif di bawah penerapan Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno, terutama setelah Dekrit 5 Juli 1959. Sehingga dalam perubahan kebijakan politik yang sangat mendasar tersebut keberadaan Dewan Kehormatan PWI sangat diperlukan, sekalipun mungkin tidak dapat berbuat banyak mengingat waktu itu yang berlaku adalah "politik sebagai panglima".

Perlu juga dicatat bahwa untuk mengamankan Dekrit 5 Juli 1959, dikeluarkan UU Darurat No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perundang-undangan yang satu ini pun dengan sendirinya merupakan senjata yang ampuh bagi penguasa untuk membungkam pers yang mencoba-coba bersuara miring atas ajaran Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno.

Absennya institusi Dewan Kehormatan pada era Demokrasi Terpimpin juga tidak terlepas dari situasi dan kondisi politik waktu itu, terutama pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang sangat besar ke hampir semua bidang kehidupan masyarakat, termasuk dunia pers. Bahkan dapat dikatakan pada zaman Orde Lama, praktis PWI telah terkooptasi oleh elite politik yang berkuasa waktu itu. Sehingga bisa dimengerti apabila keberadaan Dewan Kehormatan PWI tidak dianggap sebagai hal penting. Karenanya, beberapa tahun lamanya lembaga pengawas kode etik itu tidak eksis.

Tidak adanya kepengurusan Dewan Kehormatan PWI beberapa tahun lamanya (sejak pembentukan pertama 1952 hingga 1968) tentu menjadi keprihatinan kita semua. Tidak lain karena dalam masa transisi seperti itu, kehadiran Dewan Kehormatan justru sangat diperlukan. Paling tidak dalam perubahan kebijakan politik yang mendasar waktu itu, mutlak diperlukan institusi atau lembaga yang bertugas memberikan penilaian atas pemberitaan pers sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Tapi mengapa sampai terjadi kevakuman kepengurusan Dewan Kehormatan PWI lebih dari 10 tahun lamanya, menurut wartawan senior H. Rosihan Anwar akibat tidak adanya perhatian Pengurus Pusat PWI. Atau memang disengaja tidak membentuknya karena kehadiran lembaga tersebut justru tidak sesuai dengan kebijakan "politik sebagai panglima" yang berlaku waktu itu. (asnawin/pwi sulsel)

Sumber:
http://www.dewankehormatanpwi.com/V.03/profil.php?Subject=1, dikutip pada Senin, 27 September 2010

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Assalamu A'laikum Pak.
Blog nya tambah mantap aja.... oyah pak nilaiku belum keluar kodong...

berkunjung dong di blog aku : https://panritacikal.wordpress.com/

By. makmur

Asnawin Aminuddin mengatakan...

Wa'alaikummussalam, iye', sy sdh berkunjung ke blog ta', tp tdk bisaki berkomentar kalo tidak masukki dulu belah, oke selamat, nilaita bagus ji itu....