Rabu, 22 September 2010

Peraturan Dasar PWI


GEDUNG PWI SULSEL. Sejarah menunjukkan, perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan, maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri dalam organisasi wartawan nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI. (Foto: Asnawin)




---------------


PERATURAN DASAR PWI



Peraturan Dasar PWI sesuai dengan hasil Kongres XXII PWI di Banda Aceh 27-29 Juli 2008.
(Draft awal adalah keputusan Konkernas PWI 4 – 10 Juli 2007 di Jayapura, Papua).

PEMBUKAAN

BAHWA sejarah menunjukkan, perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan, maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAHWA Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan berlandaskan Pancasila.

BAHWA Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang berke-Tuhan-an Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmur serta beradab .

BAHWA dalam perjuangan Rakyat Indonesia mencapai cita-citanya, Wartawan Indonesia berpegang teguh pada konstitusi negara.

BAHWA dengan menyadari peranannya sebagai alat perjuangan bangsa, Wartawan Indonesia bertekad melanjutkan tradisi patriotik dalam semangat demokrasi.

BAHWA dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri dalam organisasi wartawan nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI.

Berdasarkan Pembukaan ini dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia, yang berlaku bagi Wartawan Anggota PWI.

BAB I
NAMA, ASAS, DAN SIFAT

Pasal 1


(1) Organisasi ini bernama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), didirikan di kota Solo pada tanggal 9 Februari 1946 untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2) PWI berasaskan Pancasila.
(3) PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa memandang, baik suku, ras, agama, dan golongan, maupun keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan

Pasal 2

(1) PWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) PWI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(3) PWI memiliki :
a. Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik;
b. Lambang, Panji dan Lencana;
c. Hymne dan Mars.
(4) Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, lambang, panji, lencana, hymne dan mars, ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 3

(1) PWI menerbitkan Kartu Anggota.
(2) Bagi Anggota Biasa dan Anggota Muda, Kartu Anggota juga berlaku sebagai Kartu Pers PWI.
(3) Ketentuan ayat (2) Pasal ini tidak berlaku bagi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.

BAB II
TUJUAN DAN UPAYA

Pasal 4


Tujuan PWI adalah :
(a) Tercapainya cita-cita Rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
(b) Terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab.
(c) Terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat.
(d) Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pasal 5

(1) Ke dalam, PWI berupaya :
a. Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
b. Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperan-serta di dalam pembangunan bangsa dan negara;
c. Meningkatkan ketaatan wartawan pada Kode Etik Jurnalistik, demi citra. kredibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
d. Mengembangkan kemampuan profesional wartawan;
e. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;
f. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.

(2) Keluar PWI berupaya :
a. Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat.
b. Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 6


PWI beranggotakan Wartawan Indonesia, yang melaksanakan profesi kewartawanan.

Pasal 7

Keanggotaan PWI terdiri atas :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Muda;
c. Anggota Luar Biasa;
d. Anggota Kehormatan;

Pasal 8

(1) Untuk menjadi Anggota Biasa PWI seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. Sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun;
b. Melakukan profesi kewartawanan secara aktif;
c. Lulus ujian peningkatan status keanggotaan yang diselenggarakan oleh Pengurus PWI.
(2) Syarat-syarat menjadi Anggota Muda, adalah :
a. Warga negara Republik Indonesia;
b. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun;
c. Berijazah serendah-rendahnya SMU (Sekolah Menengah Umum) atau yang sederajat sebelum tahun 2008 dan serendah-rendahanya DIII sesudah tahun 2008.
d. Telah diangkat menjadi wartawan oleh media tempat yang bersangkutan bekerja.
e. Tidak pernah dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.
(3) Anggota Biasa yang tidak aktif lagi melakukan kegiatan kewartawanan dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan PWI seseorang (Warga Negara Indonesia) harus berjasa luar biasa bagi perkembangan Pers Nasional, khususnya PWI.

Pasal 9

(1) Setiap Anggota PWI berkewajiban :
a. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta keputusan-keputusan organisasi;
b. Menjaga kredibilitas dan integritas wartawan dan PWI.
(2) Menaati Kode Etik Jurnalistik.
(3) Membayar uang iuran.

Pasal 10

Anggota PWI dilarang merangkap keanggotaan organisasi kewartawanan di tingkat nasional dan di tingkat daerah.

Pasal 11

(1) Anggota Biasa berhak :
a. Menghadiri Konferensi Cabang/Perwakilan dan Konferensi Kerja Cabang/Perwakilan;
b. Mengemukakan pendapat serta mengajukan usul dan saran;
c. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus jika memenuhi persyaratan;
d. Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara;
(2) Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan dapat diundang menghadiri Kongres, Konferensi Cabang/Perwakilan, dan Konferensi Kerja Cabang/Perwakilan, serta dapat mengemukakan pendapat dan mengajukan usul atau saran.
(3) Setiap Anggota PWI berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yang dihadapi berkenaan dengan profesi kewartawanannya

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 12


(1) Di tingkat nasional Kongres adalah pemegang wewenang tertinggi organisasi.
(2) Di tingkat Cabang/Perwakilan Konferensi Cabang/Perwakilan adalah pemegang wewenang tertinggi.

Pasal 13

(1) Pengurus Pusat PWI terdiri atas:
a. Penasihat,
b. Dewan Kehormatan PWI
c. Pengurus Harian;
d. Ketua Departemen
e. Direktur program
(2) Pengurus Pleno Pusat PWI terdiri atas:
a. Penasihat,
b. Pengurus Harian;
c. Departemen
d. Direktur program
(3) Dewan Kehormatan bersifat otonom.
(4) Apabila Dewan Kehormatan ikut di dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI, maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno plus.

Pasal 14

(1) Pengurus Harian Pusat PWI terdiri dari :
a. Ketua Umum;
b. Ketua Bidang Organisasi dan Daerah;
c. Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
d. Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang;
e. Ketua Bidang Kesejahteraan;
f. Ketua Bidang Luar Negeri;
g. Ketua Bidang Media Cetak
h. Ketua Bidang Media Radio dan Televisi
i. Ketua Bidang Multi Media
j. Sekretaris Jenderal;
k. Wakil Sekretaris Jenderal;
l. Wakil Sekretaris Jenderal;
m. Bendahara Umum;
n. Wakil Bendahara Umum;
(2) Personalia Pengurus Harian Pusat PWI dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiri atas mereka yang sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(3) Khusus untuk jabatan Ketua Umum, pernah menjadi Pengurus Harian Pusat PWI/Cabang dan atau Anggota Dewan Kehormatan serta bersedia tinggal di Jakarta.
(4) Atas usul Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Pengurus Harian dapat membentuk Kelompok Kerja Pembelaan Wartawan yang bersifat permanen atau sementara.
(5) Atas usul Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang Pengurus Harian dapat membentuk Kelompok Kerja Pendidikan dan atau Litbang yang bersifat permanen atau sementara.
(6) Pada akhir masa baktinya Pengurus Pusat PWI harus menyampaikan Laporan Pertanggung-jawaban kepada Kongres.

Pasal 15

(1) Departemen dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(2) Direktur program ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 16

(1) Di tiap provinsi dibentuk Cabang PWI.
(2) Khusus di Surakarta, tempat lahirnya PWI, dibentuk Cabang PWI.
(3) Pengurus Cabang berkedudukan di Ibukota Provinsi, kecuali Cabang PWI Surakarta.

Pasal 17

(1) Pengurus Cabang terdiri atas :
a. Pengurus Harian;
b. Dewan Kehormatan Daerah;
c. Ketua Seksi.
(2) Pengurus Pleno Cabang PWI terdiri atas:
a. Pengurus Harian;
b. Ketua Seksi-seksi;
c. Ketua PWI Perwakilan
(3) Dewan Kehormatan Daerah bersifat otonom.
(4) Apabila Dewan Kehormatan Daerah mengikuti rapat Pleno Cabang, maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno Cabang plus.
(5) Pengurus Harian Cabang PWI terdiri atas :
a. Ketua ;
b. Wakil Ketua Bidang Organisasi;
c. Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
d. Wakil Ketua Bidang Pendidikan;
e. Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan;
f. Sekretaris;
g. Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya dua orang;
h. Bendahara;
i. Wakil Bendahara.
(6) Ketua Cabang PWI dipilih oleh Konferensi Cabang untuk masa bakti 5 tahun, dengan ketentuan:
a. Untuk jabatan Ketua berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan diutamakan yang pernah menjadi Pengurus Pleno PWI Cabang.
b. Untuk jabatan lain berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(7) Pada akhir masa jabatannya Pengurus PWI Cabang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Konferensi Cabang.
(8) Konferensi Cabang menetapkan menerima atau menolak laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pengurus Cabang.
(9) Seksi-seksi dibentuk sesuai dengan kebutuhan Cabang

Pasal 18

Di Cabang dibentuk Tim Pembelaan Wartawan, dengan ketentuan:
a. Tim diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
b. Jumlah anggota Tim disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 19

(1) Pengurus Cabang PWI dapat membentuk Perwakilan PWI di wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Perwakilan PWI dapat dibentuk di dan untuk satu wilayah Kabupaten/Kota, atau untuk gabungan dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berdekatan dan minimal mempunyai 5 orang anggota berstatus biasa dengan ketentuan bukan di Ibukota Provinsi.
(3) Pembentukan Perwakilan PWI disahkan oleh Pengurus Cabang PWI dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(4) Struktur organisasi Cabang PWI DKI Jakarta diatur secara khusus oleh Pengurus Pusat.
(5) Pengurus Perwakilan PWI dipilih dari Anggota Biasa yang ada untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terdiri atas minimal 3 orang pengurus, masing-masing Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(6) Ketua Perwakilan dipilih oleh Konferensi Perwakilan, dengan ketetntuan :
a. Untuk Ketua Perwakilan berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Untuk jabatan-jabatan lain berlaku syarat sudah menjadi anggota PWI.

Pasal 20

(1) Seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama dalam kepengurusan PWI lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut,
(2) Pengurus tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam struktur organisasi PWI.
(3) Pengurus PWI di Pusat maupun di Cabang dan Perwakilan tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi.

Pasal 21

(1) Di tingkat Pusat dibentuk Dewan Kehormatan.
(2) Di tingkat Cabang dibentuk Dewan Kehormatan Daerah.
(3) Dewan Kehormatan maupun Dewan Kehormatan Daerah bersifat otonom (dapat menggunakan Cap dan Kop Surat sendiri yang secara operasional tetap berkoordinasi dengan DK PWI).
(4) Anggota Dewan Kehormatan maupun Anggota Dewan Kehormatan Daerah terdiri atas Anggota PWI yang telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan sudah berusia 40 tahun yang diutamakan pernah menjadi pengurus PWI.
(5) Dewan Kehormatan beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, termasuk Ketua dan Sekretaris.
(6) Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres untuk masa bakti sampai Kongres berikutnya.
(7) Ketua Dewan Kehormatan Daerah dipilih oleh Konferensi Cabang. Dewan Kehormatan Daerah beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, untuk masa bakti sampai Konferensi Cabang berikutnya.

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 22


(1) Kongres diadakan sekali dalam 5 tahun.
(2) Kongres mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan.
(3) Kongres menetapkan menerima atau menolak laporan pertanggungjawban Pengurus Pusat
(4) Kongres menetapkan :
a. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga;
b. Kode Etik Jurnalistik PWI;
c. Lambang, panji, lencana, himne dan mars PWI;
d. Kartu Anggota/Pers;
e. Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(5) Kongres memilih :
a. Ketua Umum Pusat PWI;
b. Ketua Dewan Kehormatan;
c. Formatur;
(6) Organisasi dapat menyelenggarakan Konvensi Nasional Wartawan Indonesia yang dihadiri oleh utusan dari media massa.
(7) Organisasi dapat mengadakan Kongres Luarbiasa.
(8) Di antara 2 Kongres organisasi mengadakan sekurang-kurangnya satu kali Konferensi Kerja Nasional.

Pasal 23

(1) Di tingkat Cabang, organisasi mengadakan :
a. Konferensi Cabang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
b. Konferensi Kerja Cabang, sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap periode kepengurusan.
(2) Konferensi Cabang mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
(3) Konfrensi cabang menetapkan menerima atau menolak laporan pertangungjawaban pengurus cabang
(4) Konferensi Cabang menetapkan
a. Program kerja;
b. Ketua Cabang;
c. Ketua Dewan Kehormatan Daerah;
d. Formatur.
(5) Di tingkat Cabang dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Cabang

Pasal 24

(1) Di tingkat Perwakilan, organisasi mengadakan Konferensi Perwakilan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Konferensi Perwakilan mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus, serta menetapkan program kerja, dan memilih Ketua Perwakilan.

BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 25


(1) Kekayaan organisasi terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak.
(2) Keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Uang iuran;
b. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan serta martabat PWI;
c. Sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat PWI.

BAB VII
LAIN-LAIN

Pasal 26


(1) Pembukaan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga merupakan kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
(2) Perubahan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik PWI, lambang, panji, lencana, mars, hymne, dan kartu anggota, ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 27

(1) Pembubaran organisasi ditetapkan oleh Kongres.
(2) Apabila terjadi pembubaran organisasi, Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi.

Pasal 28

Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur di dalam Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

---------------------
Sumber:
-- http://www.pwi.or.id/index.php/pd-prt

Tidak ada komentar: