Rabu, 22 September 2010

Sekilas Sejarah Pers Nasional

Dalam sejarah mencapai Indonesia merdeka, wartawan Indonesia tercatat sebagai patriot bangsa bersama para perintis pergerakan di berbagai pelosok Tanah Air yang berjuang untuk menghapus penjajahan. Di masa pergerakan, wartawan bahkan menyandang dua peran sekaligus, sebagai aktivis pers dan sebagai aktivis politik.










----------------


Sekilas Sejarah Pers Nasional



Oleh: Tribuana Said



I. Demi Indonesia Merdeka

Dalam sejarah mencapai Indonesia merdeka, wartawan Indonesia tercatat sebagai patriot bangsa bersama para perintis pergerakan di berbagai pelosok Tanah Air yang berjuang untuk menghapus penjajahan.

Di masa pergerakan, wartawan bahkan menyandang dua peran sekaligus, sebagai aktivis pers yang melaksanakan tugas-tugas pemberitaan dan penerangan guna membangkitkan kesadaran nasional, dan sebagai aktivis politik yang melibatkan diri secara langsung dalam kegiatan membangun perlawanan rakyat terhadap penjajahan. Kedua peran tersebut mempunyai tujuan tunggal, yaitu mewujudkan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wartawan Indonesia masih melakukan peran ganda sebagai aktivis pers dan aktivis politik. Dalam Indonesia merdeka, kedudukan dan peranan wartawan khususnya, pers pada umumnya, mempunyai arti strategik sendiri dalam upaya berlanjut untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

Aspirasi perjuangan wartawan dan pers Indonesia memperoleh wadah dan wahana yang berlingkup nasional pada tanggal 9 Februari 1946 dengan terbentuknya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kelahiran PWI di tengah kancah perjuangan mempertahankan Republik Indonesia dari ancaman kembalinya penjajahan, melambangkan kebersamaan dan kesatuan wartawan Indonesia dalam tekad dan semangat patriotiknya untuk membela kedaulatan, kehormatan serta integritas bangsa dan negara.

Bahkan dengan kelahiran PWI, wartawan Indonesia menjadi semakin teguh dalam menampilkan dirinya sebagai ujung tombak perjuangan nasional menentang kembalinya kolonialisme dan dalam menggagalkan negara-negara noneka yang hendak meruntuhkan Republik Indonesia.

Sejarah lahirnya surat kabar dan pers itu berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dari sejarah lahirnya idealisme perjuangan bangsa mencapai kemerdekaan. Di zaman revolusi fisik, lebih terasa lagi betapa pentingnya peranan dan eksistensi pers sebagai alat perjuangan, sehingga kemudian berkumpullah di Yogyakarta pada tanggal 8 Juni 1946 tokoh-tokoh surat kabar, tokoh-tokoh pers nasional, untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS).

Kepentingan untuk mendirikan SPS pada waktu itu bertolak dari pemikiran bahwa barisan penerbit pers nasional perlu segera ditata dan dikelola, dalam segi idiil dan komersialnya, mengingat saat itu pers penjajah dan pers asing masih hidup dan tetap berusaha mempertahankan pengaruhnya.

Sebenarnya SPS telah lahir jauh sebelum tanggal 6 Juni 1946, yaitu tepatnya empat bulan sebelumnya bersamaan dengan lahirnya PWI di Surakarta pada tanggal 9 Februari 1946. Karena peristiwa itulah orang mengibaratkan kelahiran PWI dan SPS sebagai “kembar siam”.

Di balai pertemuan “Sono Suko” di Surakarta pada tanggal 9-10 Februari itu wartawan dari seluruh Indonesia berkumpul dan bertemu. Yang datang beragam wartawan, yaitu tokoh-tokoh pers yang sedang memimpin surat kabar, majalah, wartawan pejuang dan pejuang wartawan. Pertemuan besar yang pertama itu memutuskan:

a. Disetujui membentuk organisasi wartawan Indonesia dengan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), diketuai Mr. Sumanang Surjowinoto dengan sekretaris Sudarjo Tjokrosisworo.

b. Disetujui membentuk sebuah komisi beranggotakan
1. Sjamsuddin Sutan Makmur (harian Rakjat, Jakarta),
2. B.M. Diah (Merdeka, Jakarta),
3. Abdul Rachmat Nasution (kantor berita Antara, Jakarta),
4. Ronggodanukusumo (Suara Rakjat, Modjokerto),
5. Mohammad Kurdie (Suara Merdeka, Tasikmalaya),
6. Bambang Suprapto (Penghela Rakjat, Magelang),
7. Sudjono (Berdjuang, Malang), dan
8. Suprijo Djojosupadmo (Kedaulatan Rakjat,Yogyakarta).

Ke-8 orang tersebut dibantu oleh Mr. Sumanang dan Sudarjo Tjokrosisworo. Tugas mereka adalah merumuskan hal-ihwal persuratkabaran nasional waktu itu dan usaha mengkoordinasinya ke dalam satu barisan pers nasional di mana ratusan jumlah penerbitan harian dan majalah semuanya terbit dengan hanya satu tujuan, yaitu “Menghancurkan sisa-sisa kekuasaan Belanda, mengobarkan nyala revolusi, dengan mengobori semangat perlawanan seluruh rakyat terhadap bahaya penjajahan, menempa persatuan nasional, untuk keabadian kemerdekaan bangsa dan penegakan kedaulatan rakyat.

Komisi 10 orang tersebut dinamakan juga “Panitia Usaha” yang dibentuk oleh Kongres PWI di Surakarta tanggal 9-10 Februari 1946. Kurang tiga minggu kemudian komisi bertemu lagi di kota itu bertepatan para anggota bertugas menghadiri sidang Komite Nasional Indonesia Pusat yang berlangsung dari 28 Februari hingga Maret 1946. Komisi bersidang dan membahas masalah pers yang dihadapi, kemudian pada prinsipnya sepakat perlunya segera membentuk sebuah wadah untuk mengkoordinasikan persatuan pengusaha surat kabar, waktu itu disebut Serikat Perusahaan Suratkabar.

26 tahun kemudian menyusul lahir Serikat Grafika Pers (SGP), antara lain karena pengalaman pers nasional menghadapi kesulitan di bidang percetakan pada pertengahan tahun 1960-an.

Kesulitan tersebut meningkat sekitar tahun 1965 sampai 1968 berhubung makin merosotnya peralatan cetak di dalam negeri, sementara di luar Indonesia sudah digunakan teknologi grafika mutakhir, yaitu sistem cetak offset menggantikan sistem cetak letter-press atau proses ‘timah panas’.

Mesin-mesin dan peralatan cetak letter-press yang sudah tua, matrys dengan huruf-huruf yang campur-aduk, teknik klise yang tidak lagi mampu menghasilkan gambar-gambar yang baik, semuanya menambah suramnya kehidupan pers nasional.

Oleh karena itu, tergeraklah keinginan untuk meminta pemerintah ikut mengatasi kesulitan tersebut. Pada bulan Januari 1968 sebuah nota permohonan, yang mendapat dukungan SPS dan PWI, dilayangkan kepada Presiden Soeharto waktu itu, agar pemerintah turut membantu memperbaiki keadaan pers nasional, terutama dalam mengatasi pengadaan peralatan cetak dan bahan baku pers.

Undang-undang penanaman modal dalam negeri yang menyediakan fasilitas keringanan pajak dan bea masuk serta dimasukkannya grafika pers dalam skala prioritas telah memacu berdirinya usaha-usaha percetakan baru.

Menyusul berbagai kegiatan persiapan, akhirnya berlangsung Seminar Grafika Pers Nasional ke-1 pada bulan Maret 1974 di Jakarta. Keinginan untuk membentuk wadah grafika pers SGP terwujud pada 13 April 1974. Pengurus pertamanya terdiri ketua H.G. Rorimpandey, bendahara M.S.L. Tobing, dan anggota-anggota Soekarno Hadi Wibowo dan P.K. Ojong. Kelahiran SGP dikukuhkan dalam kongres pertamanya di Jakarta, 4-6 Juli 1974.

Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) ditetapkan sebagai anggota organisasi pers nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pers. Bidang periklanan sebelumnya diwadahi oleh Persatuan Biro Reklame Indonesia (PBRI) yang berdiri sejak September 1949 dan didominasi perusahaan-perusahaan milik Belanda.

Pada tahun 1953 di Jakarta dibentuk organisasi saingan bernama Serikat Biro Reklame Nasional (SBRN). Setahun kemudian keduanya bergabung dengan nama PBRI. Tahun 1956 Muhammad Napis menggantikan F. Berkhout sebagai ketua. Bulan Desember 1972 rapat anggota PBRI memilih A.M. Chandra sebagai ketua baru menggantikan Napis dan bersamaan dengan itu nama organisasi diubah menjadi Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.

Berdasarkan UU pers tahun 1982, organisasi periklanan dinyatakan sebagai komponen keluarga pers nasional. Juga ditetapkan bahwa bidang usaha (aspek komersial) periklanan berada di bawah pembinaan Departemen Perdagangan & Koperasi sedangkan bidang operasionalnya (aspek idiilnya) ditempatkan dalam pembinaan Departemen Penerangan.

Sejauh ini, sebagaimana para jurnalis Indonesia di masa penggalangan kesadaran bangsa, para wartawan dari generasi 1945 yang masih aktif tetap menjalankan profesinya dengan semangat mengutamakan perjuangan bangsa, kendati rupa-rupa kendala menghadang kiprahnya. Mengingat sejarah pers nasional sebagai pers perjuangan dan pers pembangunan, maka tepatlah keputusan Presiden Soeharto tanggal 23 Januari 1985 untuk menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Berikut ini catatan garis besar sejarah pers nasional dari masa ke masa.

II. Sebelum Proklamasi
- Tonggak-tonggak Perjuangan


Lahirnya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 merupakan tonggak kebangkitan nasional karena berhasil merangsang ide-ide pergerakan modern dan langkah-langkah nyata dalam rangka mewujudkan kemerdekaan tanah air. Namun demikian, kelahiran Boedi Oetomo adalah bagian dari satu mata rantai perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah dalam berbagai bentuknya sejak abad ke-16.

Aceh, Banten, Jepara, Mataram, Makasar, Ternate, dan banyak lagi, tercatat sebagai pejuang-pejuang terdahulu yang mengangkat senjata melawan kaum penjajah. Pada abad-abad berikutnya, perlawanan dilanjutkan oleh pemimpin-pemimpin seperti Teuku Umar, Sisingamangaraja, Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Pattimura, dan lain-lain pahlawan bangsa.

Pencetus gagasan Boedi Oetomo adalah dr. Wahidin Sudirohusodo, redaktur majalah berkala Retno Dhoemilah sejak tahun 1901, sementara pendirinya adalah dr. Soetomo. Tokoh-tokoh Boedi Oetomo lainnya adalah dr. Tjipto Mangunkusumo, dr. Radjiman Wediodiningrat dan dr. Danudirdja Setiabudhi (Douwes Dekker).

Pada awal kelahirannya Boedi Oetomo secara formal memusatkan diri pada masalah kebudayaan dan pendidikan. Anggotanya pun terbatas di pulau Jawa dan Madura. Tetapi, setiap pergerakan yang menetapkan program mencapai kemajuan bangsanya tidaklah dapat dilepaskan dari cita-cita politik. Tjipto Mangunkusumo adalah seorang yang menampilkan aspirasi politik itu. Dalam kongres pertama Boedi Oetomo di Yogyakarta bulan Oktober 1908, Tjipto mendesak transformasi Boedi Oetomo menjadi partai politik dan meluaskan kegiatannya ke seluruh Indonesia. Dan memang, Boedi Oetomo kemudian mampu melebarkan sayap.

Di Jakarta pada tahun 1909, Raden Mas Tirtohadisurjo membentuk Sarekat Dagang Islamijah. Dua tahun kemudian Tirtohadisurjo bersama H. Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam di Surakarta. Pada tahun 1912, Sarekat Dagang Islam diubah menjadi Sarekat Islam di bawah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto, H. Agus Salim, dan lain-lain.

Berbagai partai politik dan organisasi masyarakat menyusul didirikan. Tahun 1912, Tjipto, Douwes Dekker dan Suwardi Surjaningrat (Ki Hadjar Dewantara) membentuk partai politik Indonesia pertama, bernama Indische Partij, dengan tujuan menggalang kesadaran nasionalisme dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia (waktu itu masih disebut Indies atau Indische). Organisasi masyarakat yang berdiri kemudian antara lain Sarekat Ambon, Jong Java, Pasundan, Jong Minahasa, Sarekat Sumatra, Pakempalan Politik Katolik Jawi dan sebagainya.

Tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan, selain yang sudah disebut di atas, adalah Abdul Muis, G.S.S.J. Ratulangi, M.H. Thamrin, Semaun, Mohammad Hatta, Sukiman, Sukarno, Ahmad Subardjo, H. Baginda Dahlan Abdullah, Sartono, dan banyak lagi. Organisasi-organisasi yang mereka dirikan menunjukkan secara nyata semakin meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa dan tanah air.

Gerakan-gerakan untuk menggunakan bahasa persatuan, Bahasa Indonesia, membina kecerdasan rakyat, dan menumbuhkan solidaritas serta kebersamaan dalam kegiatan perekonomian, adalah contoh-contoh kongkrit semakin tingginya kesadaran politik masyarakat Indonesia.

Kesadaran itu memerlukan wadah dan sarana pembinaan serta penyaluran aspirasi. Untuk itu mereka membentuk berbagai klub diskusi dan organisasi politik, sekolah-sekolah sebagai pusat pendidikan, dan juga forum komunikasi baik langsung mau pun tidak langsung. Puncak kesadaran itu adalah Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 yang mencetuskan Sumpah Pemuda, memproklamasikan kesepakatan mereka sebagai satu bangsa dalam satu tanah air dengan satu bahasa persatuan: Indonesia.

Media Pergerakan

Surat kabar atau majalah adalah sarana komunikasi yang utama untuk memantapkan kebangkitan nasional dalam rangka mencapai cita-cita perjuangan. Karena itu, dalam jangka waktu yang relatif pendek, di awal tahun 1920, telah tercatat sebanyak 400 penerbitan dalam berbagai corak di banyak kota di seluruh Indonesia.

Pendiri Sarekat Dagang Islamijah, Tirtohadisurjo, menjadi redaktur dan penerbit Medan Prijaji di Bandung hampir bersamaan dengan lahirnya Boedi Oetomo. Pada bulan Juli 1909, di Jakarta diterbitkan mingguan Boemipoetera yang dipimpin Sutan Mohammad Salim. Inilah salah satu penerbitan pertama yang menampilkan wajah dan warna nasional Indonesia, di depan mata penjajah.

Di Medan pada tahun 1910 telah terbit surat kabar nasional bernama Pewarta Deli, dipimpin Dja Endar Muda, yang sebelumnya adalah pemimpin redaksi Pertja Barat di Padang pada tahun 1903. Pewarta Deli diterbitkan dan dicetak oleh perusahaan pribumi bernama Sjarikat Tapanuli di kota Medan. Pemimpin redaksinya kemudian adalah Djamaluddin Adinegoro.

Juga di Medan, pada bulan November 1916, terbit koran pertama yang memakai kata “merdeka”, yakni Benih Merdeka, di bawah pemimpin redaksi Mohamad Samin, tokoh Sarekat Islam di kota itu. Direktur surat kabar tersebut adalah T. Radja Sabaruddin, ketua Sarekat Islam Cabang Medan. Diterbitkan oleh perusahaan percetakan Setia Bangsa, Benih Merdeka memakai semboyan “Organ oentoek menoentoet keadilan dan kemerdekaan.” Dalam daftar redaksi surat kabar tersebut terdapat nama-nama Mohammad Junus, R.K. Mangunatmodjo, Abdul Muis (waktu itu anggota pimpinan Sarekat Islam pusat), A. Ramli, dan Parada Harahap.

Parada Harahap pernah menerbitkan koran di kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara bagian selatan., bernama Sinar Merdeka, dan pada tahun 1918 menjadi pemimpin redaksi majalah karyawan/pegawai perkebunan bernama De Cranie. Parada kemudian juga menerbitkan koran bernama Perempoean Bergerak di mana berkerja redaktur wanita seperti T.A. Subariah, Butet Sutijah, Siti Rohana, dan isterinya sendiri Setiaman.

Pada tahun 1920-an, jumlah surat kabar meningkat pesat. Di kota Bandung terbit Sora Mardika (1920), Sipatahoenan (1923), dan Soeara Ra’jat Mardika (1931). Penerbitan lain di Medan adalah Matahari Indonesia dengan redaktur Iwa Kusumasumantri pada tahun 1928 (tahun 1945 diangkat menjadi menteri sosial RI, 1953 menjadi menteri pertahanan) dan Sinar Deli di bawah pimpinan Mangaradja Ihutan serta Hasanul Arifin, dengan dibantu wartawan B.M. Diah, Ani Idrus, dan lain-lain. 


Hamka dan M. Yunan Nasution mengasuh Pedoman Masjarakat yang semula dipimpin H. Asbiran Ya’kub (1935). Sebelumnya telah terbit majalah Pandji Islam (1934) dengan pemimpin redaksi Zainal Abidin Ahmad. Di Banjarmasin terbit antara lain surat kabar Soeara Kalimantan (1930), pertama kali nama “Kalimantan” digunakan untuk surat kabar. Pemimpin redaksinya adalah Adnan Abdul Hamidhan.

Di Palembang, Mas Arga dan Bratanata memimpin penerbitan bernama Pertja Selatan, Hambali Usman mangasuh Langkah Pemoeda, dan A.K. Gani (menteri perekonomian RI 1946) menerbitkan Obor Rakjat.

Di Jakarta, Parada Harahap memimpin Bintang Timoer. Di samping itu, terbit pula Pemandangan (1930), Neratja di bawah pimpinan Abdul Muis dan Agus Salim (menteri muda luar negeri RI 1946, menlu 1947-1949); Kebangoenan, organ Gerakan Rakyat Indonesia (1938) dengan redaktur Sanusi Pane, Mohammad Yamin (menteri kehakiman 1951, menteri pendidikan 1953, menteri penerangan 1962) dan Amir Sjarifuddin (menteri penerangan 1945, menteri pertahanan 1946, perdana menteri 1947).

Di Surabaya pada tahun 1929 terbit surat kabar Sin Tit Po dipimpin Liem Koen Hian, aktivis politik pendukung kemerdekaan Indonesia. Liem menempatkan korannya berlawanan haluan dengan koran-koran Cina lainnya yang masih terikat pada nasionalisme Cina atau yang menyokong pemerintahan kolonial Belanda. Tetapi, Liem sendiri meninggal sebagai seorang komunis dan warga negara asing Cina.

Di kota Samarinda pada tahun 1928 terbit koran bernama Perasaan Kita, diasuh seorang tokoh Sarekat Islam, R.S. Maharadja Sajuthi Lubis. Sajuthi kemudian pindah ke Jawa dan memimpin organ partai Islam Indonesia bernama Islam Bergerak. Di Pontianak tercatat surat kabar bernama Borneo Barat Bergerak.

Pada masa pergerakan, dua penerbitan yang terkenal di kalangan pejuang-pejuang politik nasional adalah Fikiran Rakj’at yang terbit di Bandung dan Daulat Rakyat yang terbit di Jakarta. Ir Sukarno (presiden RI pertama) menyajikan tulisan-tulisan menentang penjajahan melalui surat kabar Fikiran Rakj’at.

Muhammad Hatta (wakil presiden RI pertama) banyak menulis di Daulat Rakjat, terutama tentang isu-isu ekonomi. Daulat Rakjat adalah organ resmi Klub Pendidikan Nasional Indonesia. Nama-nama surat kabar dan wartawan serta penulis surat kabar yang tercantum di sini merupakan sebagian dari nama-nama media maupun mereka yang berkecimpung di bidang pers.

Pada tahun 1920-an dan seterusnya, kaum pergerakan yang bergaris keras disebut ‘non-kooperator’ atau ‘golongan sini’. Pertentangan timbul antara mereka dengan golongan yang dinamakan ‘kooperator’ atau ‘golongan sana’ (Belanda dan pro-Belanda). Pada akhirnya kedua pihak bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan, kendati cara-cara yang mereka tempuh berbeda.

Penerbitan-penerbitan yang mencerminkan suara kaum ‘non-koperator’ menghadapi pengekangan-pengekangan polisi kolonial. Dan karena kebanyakan dari wartawan atau penulis surat kabar ‘non-kooperator’ tersebut adalah juga para aktivis pergerakan, maka kebanyakan dari mereka mengalami penahanan bahkan pengasingan.

Tjipto Mangunkusumo, Sukarno, Iwa Kusumasumantri, Rasuna Said, dan lain-lain, serta nama-nama kurang dikenal waktu itu seperti I.F.M. Salim dan Abdul Karim Ms, termasuk di antara mereka yang menderita hukuman penjara atau pembuangan ke Digul atau tempat-tempat pengasingan kolonial lainnya.

Tetapi, Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 yang mencetuskan Sumpah Pemuda justeru semakin membulatkan tekad kaum pergerakan, termasuk pejuang-pejuang pers. Meluasnya penyebaran ide-ide kemerdekaan melalui media cetak memaksa penjajah untuk melembagakan pengekangannya.

Pada pertengahan September 1931, Belanda memberlakukan Persbreidel Ordonnantie. Surat kabar-surat kabar pergerakan mulai saat itu menghadapi ranjau pemberangusan oleh penguasa kolonial, dan banyak wartawan serta penulis yang pernah dihukum pemerintah kolonial Belanda karena berita atau pikiran mereka dalam pers.

Wadah Persatuan Wartawan

Seperti masjarakat pergerakan politik lainnya, para wartawan tidak ketinggalan membentuk perkumpulan sendiri sebagai wadah persatuan dan advokasi pers nasional. Organisasi wartawan Indonesia pertama didirikan bagi kepentingan perjuangan dan profesi adalah Inlandsche Joernalisten Bond (IJB). Dasar dan tujuan IJB yang dibentuk tahun 1924 itu adalah:

“Melalui penyatuan semua wartawan pribumi di Indonesia berperan serta dalam kekuatan perjuangan demi kepentingan nasional dan mempertahankan wartawan”.

Perintisnya adalah pemimpin redaksi berkala Sarotomo, yang terbit di kota Surakarta dan tokoh Sarekat Islam bernama Sumarko Kartodikromo. Sumarko meninggal di Digul pada tahun 1932.

Empat tahun kemudian, IJB berdiri pula di kota Medan atas prakarsa R.K. Mangunatmodjo, Mohammad Junus, dan lain-lain. Pada tahun 1919, bertempat di Gedung Boedi Oetomo Medan, IJB diubah menjadi Inlandsche & Chinesche Journalisten Bond dengan ketua Mohammad Joenoes dan sekretaris Parada Harahap.

Tjipto Mangunkusumo, waktu itu redaktur majalah Panggoegah bersama Ki Hadjar Dewantara (menteri pendidikan 1945), memimpin Indische Journalisten Bond. Di Semarang, pada tahun 1931, berdiri Persatoean Kaoem Journalis. Pengurusnya adalah Saerun sebagai ketua, Wigjadisastera (dari kantor berita Het Indonesische Pers Agentschaap, Bogor) sebagai wakil ketua, Parada Harahap (Bintang Timoer, Jakarta) sebagai sekretaris, dan anggota-anggota pengurus lainnya terdiri Bakri Suraatmadja, R.M.S. Kusumodirdjo (Darmo Kanda, Surakarta), Sujitno (Sin Tit Po, Surabaya), dan Mohammad Junus (Bahagia, Semarang).

Pada akhir Desember 1933, bertepatan dengan rencana penyelenggaraan Kongres Indonesia Raja kedua, yang ternyata dilarang oleh polisi kolonial, di Surakarta sejumlah wartawan Indonesia mengadakan rapat untuk membentuk Persatoean Djoernalis Indonesia (PERDI). Sejak itu hingga masa pendudukan militer Jepang, PERDI sempat mengadakan kongres di Bandung, Jakarta dan Kaliurang/Yogyakarta. Para tokoh PERDI waktu itu antara lain adalah Sutopo Wonobojo, Sudarjo Tjokrosisworo, M. Tabrani, Sjamsuddin Sutan Makmur, Parada Harahap, Sutomo, Saerun, dan lain-lain. Azas perjuangan PERDI adalah:

“…Menegakkan kedoedoekan pers Indonesia sebagai terompet perjoeangan.”

Para pendiri PERDI menegaskan bahwa wartawan

”mempoenjai kewadjiban soetji terhadap tanah air dan bangsa. Sebagai pembawa pikiran oemoem foengsi wartawan haroes terikat dengan kebangsaannja, bekerdja demi kepentingan bangsa dan persatuan bangsa. Dengan lahirnja PERDI, wartawan Indonesia mengarahkan diri mendjadi pendoekoeng tjita-tjita dan perjoeangan bangsa Indonesia.”

Berdirinya PERDI dengan azas perjuangannya tersebut menunjukkan bahwa wartawan Indonesia tidak mundur terhadap usaha pengekangan oleh pihak penjajah. Di antara tokoh-tokoh lain dan anggota PERDI tercatat nama-nama W.R. Supratman (pencipta lagu Indonesia Raya), Mohammad Yamin, A.M. Sipahutar, Sumanang dan Adam Malik. Sipahutar dan Adam Malik adalah pendiri kantor berita nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937. Peranan kantor berita Antara di masa pergerakan waktu itu diwujudkan melalui penyiaran berita-berita menyokong pergerakan nasional mencapai Indonesia merdeka. Karena itu, pihak penjajah tidak jarang melancarkan penggerebekan terhadap kantor-kantor Antara dan menjebloskan wartawan-wartawannya ke dalam penjara.

Pendudukan Militer Jepang

Jepang, sekutu negara-negara Axis pimpinan Jerman dalam Perang Dunia II, melancarkan pendudukan militer atas Indonesia sejak 1942. Pada masa pendudukan Jepang tersebut dunia pers Indonesia dikendalikan berdasarkan Undang-undang Pemerintah (Osamu Seiri) No. 16 tentang “Pengawasan Badan-Badan Pengumuman dan Penerangan dan Penilikan Pengumuman dan Penerangan.”

Pada kenyataannya, peraturan militer Jepang tersebut mematikan koran-koran pergerakan atau mengubahnya dengan nama lain dan diawasi secara ketat oleh polisi militer Jepang. Jepang menerbitkan koran-koran seperti Soeara Asia (eks Soeara Oemoem, Surabaya), Tjahaja (gabungan beberapa koran seperti Sipatahoenan, Kaoem Moeda, dan lain-lain di Bandung), Sinar Matahari (Yogyakarta), Sinar Baru (Semarang), Asia Raja (Jakarta) yang dipimpin Sukardjo Wirjopranoto (menteri negara RI 1945) dan R.M. Winarno.

Jepang memberangus koran-koran di Jakarta dan menerbitkan koran-koran baru seperti Pemandangan dan Pembangoen. Kantor berita Antara menjadi Yashima, berikutnya digabung dengan Domei, tetapi kemudian oleh Adam Malik (menteri koordinator perekonomian RI 1963, wakil perdana menteri 1966, menteri luar negeri 1967, ketua MPR/DPR 1977, wakil presiden 1978) diganti menjadi Domei bagian Indonesia.

Di Medan terbit koran bernama Kita Sumatra Shimbun di bawah asuhan Adinegoro, di Padang terbit Padang Nippo, di Palembang terbit Palembang Shimbun, dan di kota Tanjung Karang terbit Lampung Shimbun. Di Ambon, penguasa Jepang menerbitkan Sinar Matahari.

Tentara pendudukan Jepang menjalankan kekuasaannya secara fasis, antara lain dengan membubarkan atau mengubah organisasi-organisasi yang ada serta menangkap atau membunuh tokoh-tokoh pergerakan yang melawan. Di bidang pers, selain koran-koran yang diizinkan Jepang, kaum pergerakan membuat siaran-siaran illegal. Tetapi, wartawan–wartawan Indonesia yang dicurigai atau dituduh melakukan gerakan bawah tanah langsung ditangkap tentara Jepang atau dibunuh.

Perlawanan terhadap pendudukan militer Jepang untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, baik dengan gerakan terbuka atau pun di bawah tanah, di masa sebelum Proklamasi serta dalam perjuangan mempertahankan Proklamasi, adalah satu mata rantai pergerakan nasional untuk menegakkan Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

III. Mempertahankan Kemerdekaan
- Pers Nasional Sejak Proklamasi


Tepat tanggal 17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diumumkan oleh Sukarno-Hatta dari rumah Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Sejak tiga hari sebelumnya, pihak Sekutu (pasukan Inggris, Amerika, Australia dan Belanda) telah menyiapkan diri untuk memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan melucuti militer Jepang dan langsung memulihkan kekuasaan pemerintahan kolonial Belanda.

Guna melincinkan jalan bagi kembalinya pemerintah jajahan, Sekutu lebih dulu memerintahkan pasukan Jepang untuk mempertahankan status quo, atau dengan kata lain menolak proklamasi kemerdekaan Indonesia dan berdirinya Republik Indonesia. Akibat keputusan Sekutu tersebut, terjadi bentrokan fisik besar dan kecil antara Jepang dan rakyat Indonesia di berbagai tempat.

Dengan latar belakang ini, tugas wartawan nasional tidak bisa lain adalah ikut berjuang mempertahankan Proklamasi. Menyusul deklarasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, wartawan-wartawan pergerakan yang tetap berkerja di pers semasa pendudukan militer Jepang segera melancarkan kegiatan pemberitaan dan penerangan mendukung Proklamasi. Mereka mengambil alih surat kabar-surat kabar dan percetakan-percetakan yang dikuasai Jepang.

Surat kabar Indonesia pertama yang terbit di Jakarta adalah Berita Indonesia (6 September). Dalam susunan redaksinya tercantum Suraedi Tahsin, Sidi Mohammad Sjaaf, Rusli Amran, Suardi Tasrif dan Anas Ma’ruf. Surat kabar berikutnya adalah harian Merdeka (1 Oktober) yang dipimpin B.M. Diah (menteri penerangan 1966), dan Rakjat di bawah pimpinan Sjamsuddin Sutan Makmur (menteri penerangan 1955) dan Rinto Alwi.

Di Aceh, Ali Hasjmy, Abdullah Arif dan Amelz menerbitkan Semangat Merdeka (18 Oktober 1945). Di Medan, Pewarta Deli terbit kembali, kali ini dipimpin Mohammad Said dan Amarullah Ombak Lubis. Ini terjadi bulan September 1945. Kemudian Mimbar Oemoem dengan redaktur Abdul Wahab Siregar, Mohammad Saleh Umar dan M. Yunan Nasution. (bulan November).

Di Medan juga terbit Sinar Deli, Buruh dan Islam Berdjuang. Di Padang terbit Pedoman Kita di bawah Jusuf Djawab dan Decha, serta Kedualatan Rakjat pimpinan Adinegoro dengan dibantu Anwar Luthan, T. Sjahril, Zuwir Djamal, Zubir Salam, Sjamsuddin Lubis, Darwis Abbas, Maisir Thaib, dan lain-lain. Di Palembang terbit Soematra Baroe dipimpin Nungcik Ar.

Di Bandung terbit surat kabar Tjahaja (yang kemudian berganti nama jadi Soeara Merdeka) dengan susunan redaksi terdiri antara lain Burhanuddin Ananda, Ruhdi Partaatmadja, Djamal Ali, Ace Bastaman, Hiswara Dharmaputra, Mohammad Kurdi dan Pitojo Darmosugito.

Di Yogyakarta terbit Kedaulatan Rakjat dengan tim redaktur Bramono, Sumantoro, Samawi dan M. Madikin Wonohito, serta surat kabar Nasional yang dipimpin Sumanang (menteri perekonomian 1952), dibantu Moh. Supardi dan Mashud Harjakusuma. Di Surakarta terbit Merah Poetih, Lasjkar dan Banteng.

Di Surabaya terbit Soeara Asia dengan pimpinan redaksi terdiri R. Tukul Surohadinoto dan R.M. Abdul Azis. Harian Soeara Asia, seperti halnya Tjahaja Bandung, menyiarkan berita Proklamasi dalam edisi 18 Agustus 1945. Kantor berita Domei cabang Surabaya diambil alih menjadi Berita Indonesia pada 1 September 1945 dengan tim redaktur terdiri R.M. Bintarti, Bung Tomo (menteri negara 1955), Wiwiek Hidajat, Mashud Sosrojudho dan lain-lain. Atas prakarsa Abdul Azis dan Suleiman Hadi, Soeara Asia berganti nama menjadi Soeara Rakjat.

Di Ujung Pandang, waktu itu masih bernama Makassar, terbit harian Soeara Indonesia di bawah Manai Sophiaan. Di Manado terbit Menara (Desember 1945) atas prakarsa G.E. Dauhan. Di Ternate, Arnold Mononutu (menteri penerangan 1949, 1951, 1952), menerbitkan mingguan Menara Merdeka (Oktober 1945), dibantu Hassan Missouri. Di samping surat kabar-surat kabar swasta, pihak pemerintah RI menerbitkan koran sendiri, seperti Soeloeh Merdeka di Medan (Oktober 1945) yang diasuh Jahja Jakub dan Arif Lubis, serta Negara Baroe di Jakarta yang dipimpin Parada Harahap.

Inggris Mengekang Pers Republiken

Sejak pasukan pendudukan Inggris mendarat di Indonesia dengan membawa satuan-satuan tentara Belanda, pers nasional dan para wartawannya terus menghadapi rupa-rupa tindakan kekerasan pihak musuh berhubung karena tulisan-tulisan dan berita-berita mereka selalu mendukung kepentingan RI.

Di Medan, harian Sinar Deli dipaksa Inggris untuk berhenti terbit. Juga di Medan, Pewarta Deli diberangus pada bulan Maret 1946, sementara A.O. Lubis dan pemimpin percetakan Syarikat Tapanuli, Rachmat, ditahan selama tiga minggu. Begitu pula, Wahab Siregar dari Mimbar Oemoem ditahan, dan percetakan Soeloeh Merdeka diduduki oleh pasukan Inggris.

Di Padang, percetakan yang menerbitkan Oetoesan Soematra diledakkan oleh serdadu Inggris. Di Jakarta, kantor Berita Indonesia diserbu serdadu Belanda sehingga terpaksa pindah percetakan. B.M. Diah dan Herawati Diah dari harian Merdeka sempat pula meringkuk dalam tahanan Inggris.

Di Makassar, Manai Sophiaan selalu menjadi incaran serdadu Belanda dan terpaksa mengungsi ke Jawa. Di Bandung, kantor Tjahaja dirusak tentara Jepang dan sejumlah wartawannya disekap. Di antara wartawan-wartawan Republiken yang pernah ditangkap Belanda adalah Sajuti Melik, Wonohito, P. Wardojo, Sudarso Warsokusumo, Anwar Tjokroaminoto, Siauw Giok Tjan, Tabrani dan Adam Malik.

Akibat pendudukan pasukan Sekutu dan aksi teror serdadu Belanda di Jakarta, pemerintah Republik memutuskan pindah ke Yogyakarta pada 4 Januari 1946. Sejak itu, perjuangan pers nasional terbagi antara mereka yang beroperasi di wilayah kekuasaan efektif Republik dan mereka yang terus bertahan di daerah pendudukan Sekutu/Belanda yang rawan. Pers Republiken yang melaksanakan misi perjuangan di kota-kota yang diduduki musuh, selain yang sudah disebut di atas dan masih terbit, adalah sebagai berikut:

Di Jakarta tercatat Sumber, Pemandangan dan Pedoman. Di Medan, Waspada (terbit mulai Januari 1947). Di Padang, Tjahaja Padang. Di Bukit Tinggi, Detik. Di Palembang, Obor Rakjat (eks Soematra Baroe) yang terbit 1 Juli 1946. Fikiran Rakjat, Soeara Rakjat (eks Obor Rakjat). Di Bandung dan beberapa kota lainnya di Jawa Barat, Gelora Rakjat, Neratja, Perdjoangan, Sinar Priangan, Perdjoangan Rakjat, Toedjoean Rakjat dan Patjoel. Di Semarang, Warta Indonesia.

Di Makassar, Pedoman, Proletar, dan beberapa mingguan serta berkala. Di Minahasa, Soeara Pemoeda. Beberapa koran Republiken, seperti Merah Poetih pimpinan Abdul Azis, melakukan gerilya setelah mengungsi dari Surabaya dan pindah ke Modjokerto. Merah Poetih kemudian terpecah tiga: satu terbit di Modjokerto, satu di Kediri dan satu lagi di Malang.

Di Malang selatan terbit Siaran Daerah atas upaya Sunarjo Prawiroadinoto. Di Sumatera tengah terbit Menara Rakjat di bawah pimpinan Sutan Usman Karim (Suska). Di sekitar Yogyakarta, Sumantoro dan adiknya Sugijono dan Muljono menerbitkan Gerilja Rakjat dan Berita Gerilja.

Perkembangan pers Republiken yang secara teguh menyokong kemerdekaan Indonesia telah memaksa Belanda untuk menerbitkan pula medianya sendiri sebagai tandingan. Kantor berita Aneta, yang sudah ada sejak masa kolonial, diterbitkan kembali. Di masa lalu, Aneta terkenal dengan pola pemberitaan yang merugikan perjuangan kemerdekaan. Karena pengalaman ini, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), dewan perwakilan republik waktu itu, pernah mengeluarkan keputusan hanya mengakui Antara sebagai satu-satunya kantor berita nasional Indonesia.

Salah satu basis penerbitan pers Belanda adalah Makassar. Dari kota ini surat kabar-surat kabar pendukung Belanda diedarkan ke daerah Indonesia Timur. Di Maluku sendiri kemudian terbit Soeara Rakjat Maloekoe dan Siwa Lima. Ada pun koran-koran pro Belanda yang pernah terbit di Makassar waktu itu adalah Oost Indonesie Bode (kemudian berganti nama menjadi Makassarse Courant), Negara Baroe (kemudian bernama Indonesia Timoer) dan Noesantara.

Koran-koran Belanda lainnya adalah Het Midden (Semarang), De Courant (Bandung), De Lokomotief (Semarang), Het Dagblad voor Soematra (Medan), Java Bode, Het Nieuws van de Dag dan De Nieuwsgiers (Jakarta). Sebagian surat kabar-surat kabar Belanda tersebut dapat tetap terbit sampai dilarang oleh pemerintah Indonesia menjelang kampanye menentang penjajahan Belanda atas Irian Jaya (waktu itu disebut Irian Barat) pada tahun 1958.

Terbitnya surat kabar-surat kabar Belanda tersebut, bahkan tindakan-tindakan pengekangan militer Inggris dan Belanda sekali pun, tidak berhasil membendung pers nasional untuk terus menyiarkan berita tulisan perlawanan terhadap kolonialisme dan menentang siasat Belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia.

Pers Republiken mendukung upaya diplomasi internasional atas dasar kemerdekaan penuh, baik menghadapi Persetujuan Linggajati (15 November 1946) mau pun Persetujuan Renville (17 Januari 1948), apa lagi terbukti pihak Belanda sendiri telah menginjak-injak persetujuan tersebut dengan melancarkan agresi militer pertamanya pada bulan Juli 1947 dan agresi militer kedua pada bulan Desember 1948.

Selain itu, selama perundingan Indonesia-Belanda berlangsung di Den Haag, pers Republiken secara tegas menolak pembentukan negara-negara kecil yang didukung Belanda, seperti Negara Indonesia Timur (1946), Negara Sumatera Timur (1947), Negara Madura (1948), Negara Pasundan (1948), Negara Sumatera Selatan (1948), Negara Djawa Timur (1948) dan lain-lain. Dan tatkala Partai Komunis Indonesia memberontak terhadap pemerintahan republik, pers nasional mengutuk pengkhianatan tersebut.

Pengalaman dan pengorbanan para pejuang pers sejak Proklamasi, mulai dari perlawanan terhadap pendudukan tentara Sekutu hingga berakhirnya Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada 2 September 1949, yang menghasilkan pengakuan Belanda atas kemerdekaan dan kedaulatan RI, telah meneguhkan perjuangan mereka menentang pelanggaran terhadap prinsip-prinsip nasional yang melandasi berdirinya Republik Indonesia.

PWI DAN SPS DIDIRIKAN

Pada 9 Februari 1946, sewaktu pasukan Inggris dan Belanda sedang meningkatkan operasi pendaratan dan pendudukan di berbagai daerah republik, serta terus meningkatkan strategi pengekangannya, wartawan-wartawan Republiken mengadakan kongres pertamanya di Surakarta untuk membentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pada pertemuan mendirikan PWI itu, selain wartawan dari daerah republik, juga hadir wartawan-wartawan yang berhasil lolos dari daerah-daerah pendudukan dan dari incaran serdadu Sekutu/Belanda.

Pada masa perang kemerdekaan sejak deklarasi kemerdekaan sampai saat berlangsungnya perundingan KMB, para tokoh PWI berhasil melangsungkan tiga kali kongres.

Kongres pertama di Surakarta, 9-10 Februari 1946, menghasilkan pengurus yang diketuai Mr. Sumanang, diperkuat Sudarjo Tjokrosisworo, Sjamsuddin Sutan Makmur, B.M. Diah, Sumantoro, Ronggo Danukusumo, Djawoto dan Harsono Tjokroaminoto.

Kongres kedua di kota Malang, 23-24 Februari 1947, menetapkan pengurus baru terdiri Usmar Ismail sebagai ketua, dibantu Djamal Ali, Sudarjo Tjokrosisworo, Sumanang, dan lain-lain.

Usmar Ismail mengundurkan diri tidak lama kemudian, diganti Sumanang. Sumanang juga kemudian mundur, diganti Djawoto, waktu kepala kantor berita Antara pusat di Yogyakarta. Pada kongres ketiga di Yogyakarta, 7-9 Desember 1949, Djawoto terpilih kembali sebagai ketua, dibantu Djamal Ali, Darsjaf Rachman, Mashud dan lan-lain.

Pada kongres PWI pertama di Surakarta, para wartawan pergerakan sudah memikirkan pentingnya upaya di bidang pengusahaan pers demi kelangsungan hidup pers sebagai alat perjuangan dan pembangunan bangsa. Mengingat kepentingan inilah peserta kongres sepakat untuk membentuk panitia berjumlah 10 orang. Dibentuknya panitia tersebut mendorong lahirnya Serikat Perusahaan Suratkabar (SPS) di Yogyakarta pada 8 Juni 1946 (namanya kemudian menjadi Serikat Penerbit Suratkabar). Anggota pengurus SPS pada saat pembentukannya termasuk wartawan-wartawan pergerakan seperti Sjamsuddin Sutan Makmur, Djamal Ali, Ronggo Danukusumo dan Sumanang.

IV. Dari Liberalisme ke Demokrasi Terpimpin
- Kerapuhan Federalisme dan Sistem Perlementer


Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dan Belanda di Den Haag menciptakan negara Indonesia yang lain dari yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan konstitusi RIS. Undang-undang Dasar RI yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 hanya berlaku di wilayah republik yang meliputi sebagian pulau Jawa dan Sumatera dengan ibukotanya Yogyakarta. RIS bertentangan dengan prinsip persatuan dan kesatuan bangsa dan tidak sesuai dengan jiwa Proklamasi. Sebagian rakyat Indonesia menilai RIS adalah siasat kolonial Belanda yang harus ditolak.

Karena itu, segera setelah pengakuan kedaulatan, rakyat menuntut pembubaran RIS yang berjumlah 16 negara-negara bagian dan kembali ke negara kesatuan RI. Mula-mula negara-negara Jawa Timur dan Madura tumbang dan menggabungkan diri dengan RI, disusul negara-negara lainnya sehingga pada April 1950 di luar RI hanya tinggal tiga negara bagian, yakni Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur dan Daerah Istimewa Jakarta.

Kemudian, daerah Minahasa memisahkan diri dari Indonesia Timur untuk bersatu dengan RI. Ini diikuti negara-negara bagian lainnya. Selanjutnya, atas desakan rakyat yang meningkat, juga Negara Sumatera Timur bubar dan bergabung dengan RI. Tepat 17 Agustus 1950, RIS resmi dihapus dan hanya ada satu RI.

RI yang diumumkan pada 17 Agustus 1950 tersebut menggunakan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) yang juga lain dari UUD 1945. Menurut UUDS 1950, sistem pemerintah yang dianut adalah sistem parlementer yang berdasar pada pemikiran demokrasi liberal.

Dalam RI yang berlandaskan UUDS 1950, presiden dan wakil presiden adalah jabatan konstitusional, sedangkan pemerintah eksekutif berada pada para menteri yang bertanggungjawab kepada parlemen. Selama periode antara 1950 dan 1957, tercatat sebanyak enam kali perubahan kabinet, yaitu kabinet Perdana Menteri Muhammad Natsir (September 1950-Maret 1951), kabinet Sukiman (April 1951-Februari 1952), kabinet Wilopo (April 1952-Juni 1953), kabinet Ali Sastroamidjojo I (Juli 1953-Juli 1955), kabinet Burhanuddin Harahap (April 1955-Maret 1956), dan kabinet Ali II (April 1956-Maret 1957). Usia rata-rata ke enam kabinet tersebut adalah 13 bulan.

Pada masa itu terjadi banyak pergolakan bersenjata, antara lain pergolakan Darul Islam di bawah pimpinan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan.

Pemberontakan Daud Beurueh di Aceh, kemudian pergolakan dewan-dewan militer di beberapa daerah menjurus kepada perlawanan bersenjata di Sulawesi (Maret 1957) dan PRRI di Sumatera (Februari 1958). Untuk mengatasi kemelut politik dalam negeri itu, pemerintah memberlakukan keadaan darurat perang sejak 14 Maret dan melaksanakan operasi militer untuk menumpas berbagai aksi-aksi pemberontakan tersebut.

Perkembangan politik liberalisme saat itu dengan sendirinya tercermin pula dalam kehidupan pers nasional. Pada tahun pertama, 1950, surat kabar-surat kabar menentukan pilihan masing-masing dalam menyikapi pertentangan politik seputar hasil-hasil KMB, dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya dengan pertentangan partai-partai, baik di parlemen mau pun dalam kabinet.

Suasana dan keadaan politik yang liberalistik ini terpantul dalam pola pemberitaan, garis editorial atau tajuk rencana, bentuk karikatur dan isi pojok penerbitan pers. Terutama penerbitan pers masing-masing partai. Setelah pengakuan kedaulatan, struktur pers di Indonesia merupakan kelanjutan masa sebelumnya, terdiri dari pers nasional, surat kabar-surat kabar Belanda, dan Cina.

Kebebasan dalam menyelenggarakan isi dan penampilan surat kabar mencerminkan kebebasan bagi setiap pihak untuk memasuki bidang pers. Tetapi, usaha penerbitan tanpa penggarapan aspek-aspek manajemen dan ekonomi secara seksama, cepat atau lambat, akan mendapat kesulitan.

Dan dalam kenyataannya pada waktu itu, kebanyakan pers nasional berada dalam posisi lemah di bidang pengusahaan, dibanding dengan koran-koran Belanda yang dicetak di percetakan-percetakan milik Belanda yang mutakhir dan koran-koran milik pengusaha Cina yang didukung oleh kapital kuat. Di antara sejumlah kecil pers nasional yang mampu membangun peralatan grafika yang baik tercatat Merdeka, Pedoman dan Indonesia Raja.

Menurut data tahun 1954, di seluruh Indonesia terdapat sebanyak 105 surat kabar harian dengan total oplah 697.000 lembar. Pada tahun 1959 jumlah harian menurun jadi 94, tetapi jumlah total oplah mencapai 1.036.500 lembar. Separuh oplah koran-koran Jakarta juga beredar di luar wilayah ibukota. Pada saat itu harian yang beroplah di atas 30.000 lembar per terbit tidak banyak.

Koran-koran yang melebihi oplah tersebut adalah Harian Rakjat (koran PKI), Pedoman (pro-PSI), Suluh Indonesia (koran PNI) dan Abadi (pro-Masyumi), semuanya terbit di Jakarta. Selain ke empat harian tersebut, di Jakarta tercatat harian Merdeka, Pemandangan, Bintang Timur, Duta Masjarakat, Keng Po, Sin Po, dan majalah-majalah seperti Siasat, Mimbar Indonesia serta Star Weekly.

Di Bandung ada Fikiran Rakjat. Di Semarang, terdapat Daulat Rakjat, Utusan Nasional, Tempo, Tanah Air dan Suara Merdeka. Di Yogyakarta, selain Kedaulatan Rakjat, juga terbit harian Hidup. Di Surabaya ada Harian Umum, Suara Rakjat dan Surabaya Post. Di Sumatera, koran-koran yang tergolong beroplah besar adalah Waspada dan Mimbar Umum, keduanya terbit di Medan.

Pemberangusan Pers


Dalam UUDS yang berlaku setelah UUD RIS tahun 1950 dibatalkan, terdapat satu pasal yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat” (Pasal 19). Tetapi, pasal-pasal dalam hukum pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pers dan Persbreidel Ordonnantie tahun 1931 buatan Belanda masih tetap berlaku.

Baru pada tahun 1954 Persbreidel Ordonnantie 1931 dicabut dengan keluarnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1954, mengingat peraturan Belanda tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 19 UUDS 1950. Begitu pun, pembreidelan pers dan penangkapan wartawan terjadi atas dasar pasal-pasal dalam Reglemen Staat van Oorlog en Beleg (SOB) peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

Ketika pada bulan Agustus 1951 pemerintahan kabinet Sukiman melancarkan razia terhadap orang-orang PKI, sejumlah koran-koran komunis dan golongan kiri lainnya diberangus dan wartawan-wartawan mereka ditahan.

Menyusul pencabutan Persbreidel Ordonnantie pada tahun 1954, serangan-serangan pers oposisi terhadap kebijakan pemerintah semakin meningkat. Salah satu surat kabar yang terkenal waktu itu adalah Indonesia Raja, karena memuat berita-berita skandal, pertentangan politik mau pun penyelewengan dana.

Tatkala panglima militer Sumatera Barat menyingkirkan pemerintahan sipil daerah tersebut pada tanggal 20 Desember 1956, Indonesia Raja adalah harian pertama yang menyiarkan beritanya, tetapi menyusul itu pemimpin redaksinya, Mochtar Lubis, ditahan penguasa militer. Pihak pemerintah mendasarkan tindakan pemberangusan tersebut pada undang-undang darurat perang yang berlaku sejak 14 Maret 1957 di seluruh wilayah Indonesia.

Pada tahun 1957 itu di Jakarta terjadi 20 kali tindakan pemberangusan pers, sementara di luar Jakarta terjadi 11 tindakan pemberangusan. Pada tahun berikutnya, jumlah pemberangusan surat kabar tetap tinggi, bahkan mencapai 40 kasus pembreidelan/penindakan terhadap pers di berbagai kota di Indonesia.

Pada tahun 1958 tercatat pula tewasnya dua wartawan harian Haluan Padang dan peristiwa penggeranatan oleh orang-orang tidak dikenal terhadap percetakan harian Patriot di Medan. Pada tahun berikutnya sebanyak 15 penerbitan pers di Jakarta dan enam di berbagai kota lainnya mengalami pemberangusan oleh Penguasa Perang Tertinggi (Peperti) selaku pelaksana keamanan dan ketertiban. Kantor berita Antara dan Persbiro Indonesia (PIA), eks kantor berita Aneta, juga termasuk yang pernah diberangus.

Pada saat ini, selain menutup koran-koran milik Belanda, pemerintah telah menetapkan larangan terhadap penerbitan surat kabar beraksara Cina dan setelah itu hanya mengizinkan terbitnya sebelas koran milik Cina.

Beberapa koran milik Cina itu telah pula diwajibkan mengganti nama, seperti Sin Po (menjadi Pantjawarta) dan Keng Po (Pos Indonesia). Berikutnya, sejak tanggal 1 Oktober 1958, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan tentang penerbitan pers, seperti keharusan mempunyai izin terbit, dan membatasi jumlah halaman dan volume iklan dalam pers.

Ketentuan ini ternyata membantu peningkatan ekonomi beberapa surat kabar milik pribumi seperti Suluh Indonesia dan Berita Indonesia, khususnya di sektor periklanan, yang waktu itu praktis merupakan monopoli Sin Po dan Keng Po.

Atas alasan kepentingan nasional pada umumnya, persatuan-kesatuan bangsa khususnya, yang semakin terancam oleh pemberitaan sensasional dan agitasi dalam pers, oleh pertentangan di antara partai-partai dan pendukungnya, serta oleh gerakan-gerakan di daerah yang menentang pemerintah pusat, maka pemerintah di Jakarta menempuh pendekatan keamanan (kekuasaan militer) guna menanggulangi krisis nasional yang makin tajam.

Pada waktu itu, suasana dan kondisi politik liberalisme ternyata telah memberi peluang bagi golongan kanan mau pun kiri, PKI khususnya, untuk meluaskan kampanye memenangkan tujuan-tujuan politik mereka. Penilaian ini pula, terutama perkiraan bahwa PKI akan meraih keunggulan suara pemilih, melatarbelakangi keputusan pemerintah menunda pemilihan umum tahun 1959.

Puncak kemelut yang menuntut langkah tegas dari pemerintah terjadi seputar sidang Konstituante. Dewan hasil pemilihan umum tahun 1955 ini, yang bertugas untuk merumuskan undang-undang dasar baru, terus menerus menemui jalan buntu, bahkan mengancam keberadaan dasar negara Pancasila. Maka, dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno memberlakukan kembali UUD 1945 dan membubarkan konstituante.

MANIPOLISASI DAN NASAKOMISASI

Dengan berlakunya UUD 1945, pimpinan pemerintah pusat kembali berada di tangan presiden. Dekrit Presiden 5 Juli merupakan lonceng kematian liberalisme dan sistem parlementer di Indonesia. Pada masa itu perjuangan membebaskan Irian Barat dari penjajah Belanda meningkat dengan diawali pemutusan hubungan diplomatik Indonesia dengan Belanda pada 17 Agustus 1960.

Setahun kemudian presiden menetapkan Tri Komando Rakjat (Trikora) sebagai pencanangan konfrontasi militer terhadap Belanda di Irian Barat. Saat itu Belanda sedang menyiapkan berdirinya suatu negara boneka Papua. Sikap tegas pemerintah dan rakyat Indonesia, dibarengi dukungan internasional, berhasil memaksa Belanda untuk mengakhiri penjajahannya atas wilayah tersebut pada bulan Agustus 1962.

Di lain pihak, kebijakan pemerintah di bidang politik dalam negeri menimbulkan konflik-konflik tajam. Umpamanya, langkah presiden untuk menciptakan dominasi tiga aliran kekuatan politik, yaitu Nasionalisme, Komunisme dan Agama (disingkat Nasakom), dalam lembaga-lembaga negara dan organisasi-organisasi masyarakat.

MPRS, DPRS, DPA dan Front Nasional secara politis-psikologis berada di bawah pengaruh bahkan kendali ke tiga aliran tersebut. Namun, PKI menggunakan program Nasakomisasi untuk menuntut kursi dalam pemerintahan dan juga Nasakomisasi dalam angkatan bersenjata (ABRI).

Selain itu, sebagai bagian dari ‘ofensif revolusioner’, PKI bersama-sama organisasi pendukungnya menentang kebijakan-kebijakan tertentu pemerintah dan menyerang menteri-menteri yang mereka tolak, menggerakkan aksi-aksi sepihak di pedesaan (kini disebut konflik horisontal), menyudutkan golongan yang menentangnya, dan menuntut dibentuknya “angkatan ke-5” (massa memanggul senjata). Golongan ekstrim kiri PKI memperoleh kemenangan politis-psikologis dari sejumlah tindakan pemerintah terhadap pihak-pihak yang mereka serang.

Sejak pidato presiden pada peringatan 17 Agustus 1959 diberi nama Manifesto Politik (Manipol) dan ditetapkan sebagai Gari-garis Besar Haluan Negara, kehidupan politik nasional berjalan mengikuti pola Demokrasi Terpimpin. Dalam kerangka itu, pers nasional diarahkan untuk menjadi “pers terpimpin” dan “pers Manipol”.

Landasan hukum Manipolisasi pers nasional adalah Lampiran A, Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960. Ketetapan tersebut menggariskan bahwa media massa harus diarahkan untuk mendorong aksi massa revolusioner di seluruh Indonesia. Rakyat harus didorong untuk memiliki keyakinan yang teguh tentang Sosialisme Indonesia, sehingga dukungan bagi kelangsungan revolusi dan peranannya dalam pembangunan nasional dapat terwujud.

Menurut ketetapan tersebut selanjutnya, semua media komunikasi massa seperti pers, radio, film, dan sebagainya (kala itu belum ada televisi dan Internet) harus digerakkan sebagai satu kesatuan terpadu secara terpimpin, berrencana dan terus menerus, ke arah kesadaran mengenai Sosialisme Indonesia dan Pancasila. Dalam upaya me-Manipol-kan pers menuju pers sosialis, pemerintah akan membantu dalam pengadaan fasilitas, latihan, kertas koran, pendidikan, dan lain-lain. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan untuk mencapai “pers terpimpin”, “pers Manipol” dan “pers sosialis” tersebut antara lain adalah:

- Peraturan Peperti No. 3/1960 yang melarang penerbitan pers dalam aksara asing, terutama Cina. Peraturan ini kemudian diubah sehingga dua koran Cina mendapat izin terbit, masing-masing Huo Chi Pao (Api Revolusi) dan Che Chi Pao (Obor Revolusi)

- Peraturan Peperti No.10/1960 tentang keharusan bagi penerbit pers untuk memperoleh izin terbit. Ketentuan ini mencantumkan sejumlah prinsip yang harus dipenuhi oleh pers, antara lain mendukung Manipol. Penerbit dan pemimpin redaksi juga diwajibkan menandatangani pernyataan berisi 19 pasal.

Pada tahun-tahun berikutnya, pemerintah menetapkan ketentuan-ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh pers. Antara lain, peraturan Peperti No.1/1961 yang menetapkan percetakan-percetakan pers sebagai alat untuk menyebarluaskan Manipol dan Dekrit Presiden No.6/1963, dikeluarkan setelah hukum darurat pers dicabut, yang menekankan tugas pers untuk mendukung Demokrasi Terpimpin.

Berdasarkan dekrit itu, penerbit pers harus tetap memperoleh izin terbit dari pemerintah, dalam hal ini menteri penerangan. Karena diwajibkan meminta izin terbit, koran Masyumi Abadi menghentikan penerbitannya. Sebelumnya, partai Masyumi sendiri, juga PSI, telah dilarang oleh pemerintah. Harian Pedoman dan Nusantara, yang memenuhi kewajiban memperoleh izin terbit itu, tidak lama kemudian juga ditutup oleh pemerintah. Setelah itu, menyusul penerbitan Pos Indonesia, Star Weekly dan sejumlah lainnya.

Ofensif PKI

PKI dan organisasi-organisasi penyokongnya meningkatkan “ofensif revolusioner” mereka sejak berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Meluasnya gerakan propaganda dan agitasi serta aksi-aksi sepihak mereka terlihat dalam tindakan-tindakan pihak keamanan terhadap kelompok tersebut.

Pada tahun 1960, dari 22 surat kabar yang diberangus pemerintah, terompet PKI Harian Rakjat termasuk paling sering dilarang terbit. Pihak PKI menggunakan berbagai isu dalam melancarkan aksi-aksi mereka, termasuk menyerang pemerintah dengan berbagai alasan pada setiap kesempatan.

Pada akhir 1960, sejumlah gembong mereka di Jakarta diperiksa oleh aparat militer, sementara di beberapa daerah seperti Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan, panglima militer setempat melarang semua kegiatan PKI dan menahan sejumlah pemimpin partai tersebut. Selain melancarkan sejumlah aksi massa di kota-kota, PKI juga melancarkan “ofensif revolusioner” di desa-desa, dikenal dengan istilah aksi-sepihak.

Dengan dalih memerangi “tujuh setan desa”, anggota Barisan Tani Indonesia (BTI), organisasi massa dalam kubu PKI, menggelar aksi-aksi sepihak di sejumlah tempat di Jawa, Bali dan Sumatera. Ketika aksi-aksi tersebut mendapat perlawanan rakyat dan ABRI, terjadi bentrokan fisik yang menelan korban jiwa.

Dukungan PKI terhadap politik radikal Sukarno, yang memperoleh gelar baru “pemimpin besar revolusi”, membuatnya semakin dekat dengan presiden. Kampanye menentang Belanda di Irian Barat dan ketegangan yang meruncing dengan Amerika Serikat dan sejumlah negara-negara Barat, disusul pencanangan politik konfrontasi terhadap Federasi Malaysia oleh presiden, telah dimanfaatkan secara optimal oleh pihak PKI guna meningkatkan pengaruhnya.

Mereka melancarkan aksi-aksi anti-Amerika, seperti demonstrasi menolak Peace Corps (program bantuan AS di negara-negara berkembang) dan film-film Hollywood. Organ-organ partai PKI dan pendukungnya, seperti Harian Rakjat, Bintang Timur, dan Warta Bhakti di Jakarta, Terompet Masjarakat di Surabaya, Harian Harapan dan Gotong Rojong di Medan, dan koran-koran sekutu mereka di sejumlah kota lainnya, diarahkan untuk mempertajam pertentangan-pertentangan di dalam negeri.

Dengan sendirinya ofensif PKI tersebut memancing perlawanan dari kelompok pers anti-PKI. Konflik-konflik yang berkembang berkisar pada pro-kontra Manifes Kebudayaan yang diumumkan oleh sejumlah sastrawan dan seniman (dituduh kanan), aksi boikot terhadap film-film Hollywood, dan pro-kontra penyederhanaan partai (ditolak oleh PKI) yang diusulkan presiden.

Manifes Kebudayaan dilarang Presiden Sukarno pada tanggal 8 Mei 1964 setelah organisasi kebudayaan PKI, Lekra, dan organisasi sejenis dalam kubu PNI, Lembaga Kebudayaan Nasional, menentangnya secara gigih. Pertentangan berikutnya menyangkut Panitia Aksi Boikot Film Amerika (PABFIAS), badan yang dibentuk oleh Front Nasional tetapi praktis ditunggangi oleh PKI.

Aksi-aksi PABFIAS mempertajam konflik antara kelompok koran-koran PKI dan pers anti-PKI. Kasus PABFIAS memicu polemik khusus pula antara harian-harian Duta Masjarakat, Sinar Harapan, Merdeka dan lain-lain di satu pihak, melawan Harian Rakjat, Bintang Timur, Suluh Indonesia, Warta Bhakti dan sebagainya di lain pihak. Sementara itu, terjadi pula polemik antara Berita Indonesia dan Merdeka kontra Harian Rakjat dan lain-lain mengenai pro-kontra penyederhanaan partai.

Golongan PKI telah berhasil menguasai PWI, SPS dan kantor berita Antara setelah pemerintah menutup sejumlah koran anti-PKI yang bergabung dalam gerakan Badan Pendukung Sukarnoisme (BPS).

Kubu PKI memperbesar kekuatannya dengan menerbitkan koran-koran baru. Situasi yang makin mencemaskan mendorong wartawan-wartawan senior seperti Adam Malik, B.M. Diah, Sumantoro, dengan dibantu wartawan-wartawan muda Jakarta seperti Asnawi Idris, Harmoko (menteri penerangan 1983), Zulharmans, Junus Lubis dan lain-lain, untuk mendirikan BPS di lingkungan pers, radio dan televisi sebagai wadah perlawanan terhadap ofensif PKI di bidang media massa. BPS dibentuk di Jakarta pada 1 September 1964 dengan Adam Malik sebagai ketua, Diah sebagai wakil ketua dan Sumantoro sebagai ketua harian.

Waktu itu Malik adalah menteri dalam kabinet Sukarno, sementara Diah menjabat duta besar RI di Thailand. Pengurus BPS lainnya di Jakarta adalah Hiswara Dharmaputra (Merdeka), Junus Lubis (Warta Berita), Asnawi Idris (Merdeka), Sunaryo (Antara), Mufti AS (Garuda), Hidayat Rahardjo (Revolusioner), W. Umbas (Berita Republik), Sjamsul Basri (Karyawan), J.C.T. Simorangkir (Sinar Harapan), J.K. Tumakaka (Pelopor), Gusti Mayur (Mimbar Indonesia), Sjamsuddin Lubis (Selekta) dan Sudjarwo (RRI). Tercatat sebagai anggota antara lain Sayuti Melik, Zein Effendi SH, Sugiarso, Wienaktu.

Pendukung BPS di luar Jakarta adalah Waspada, Mimbar Umum, Indonesia Baru, mingguan-mingguan Mimbar Teruna, Mingguan Film, Suluh Massa, Resopim, Duta Minggu, Genta Revolusi, Siaran Minggu, dan Waspada Teruna, semuanya terbit di Medan. Pengurus BPS Medan adalah Tribuana Said sebagai ketua, Arif Lubis, Arshad Yahya, dan lain-lain. BPS juga mendapat dukungan dari wartawan-wartawan anti-PKI di Semarang, Surabaya, Yogyakarta dan Bandung.

Lawan-lawan BPS adalah koran-koran PKI, PNI dan pendukungnya seperti Harian Rakjat, Bintang Timur, Suluh Indonesia, Warta Bhakti, Ekonomi Nasional di Jakarta, Terompet Masjarakat dan Djawa Timur di Surabaya, Harian Harapan, Gotong Rojong dan Bendera Revolusi di Medan.

Koran-koran BPS memperoleh dukungan luas dari sejumlah organisasi politik dan masyarakat, tetapi pada 17 Desember 1964 Presiden Sukarno membubarkan BPS di seluruh Indonesia. Keputusan itu disambut gembira oleh kubu PKI. Dengan cepat PWI yang telah mereka kuasai memecat semua wartawan BPS anggota PWI. Menyusul tindakan pemecatan massal itu, pada tanggal 23 Februari 1965 pemerintah memutuskan pembreidelan seluruh pers BPS. Salah satu harian yang dicabut izin terbitnya adalah Berita Indonesia.

Pada 9 Februari, harian ini telah dialihkan menjadi Berita Yudha dengan Brigjen Ibnusubroto sebaga pemimpin umum dan Brigjen Nawawi Alif sebagai pemimpin redaksi. Setelah presiden memberangus koran-koran BPS, ABRI menerbitkan satu harian baru bernama Angkatan Bersenjata di bawah pimpinan Brigjen R.H. Sugandhi dan Letkol Yusuf Sirath.

Pada 25 Maret 1965, lebih satu bulan setelah pembreidelan pers BPS, pemerintah melalui Departemen Penerangan mengeluarkan peraturan baru lagi yang mewajibkan semua surat kabar mempunyai gandulan atau berafiliasi kepada partai politik atau organisasi massa, sehingga gambaran pers pada masa Demokrasi Terpimpin menjadi sebagai berikut:

- Suluh Indonesia (harian PNI) mempunyai delapan afiliasi di beberapa kota
- Duta Masjarakat (NU) dengan tujuh afiliasi
- Harian Rakjat (PKI) dengan 14 afiliasi
- Api Pantjasila (IPKI) dengan tiga afiliasi
- Sinar Bhakti (Partai Katolik) dengan empat afiliasi (tidak terbit)
- Fadjar Baru (Perti) dengan satu afiliasi.

Parkindo tidak memiliki harian resmi tetapi dua surat kabar berafiliasi padanya. Muhammadiyah menerbitkan harian bernama Mertjusuar. Di Jakarta waktu itu juga terbit harian-harian seperti Bintang Timur, Kompas dan Sinar Harapan.

Pada pertengahan tahun 1965, dengan dukungan pemerintah Republik Rakyat Cina waktu itu, PKI makin meningkatkan kampanyenya untuk menuntut Nasakomisasi ABRI dan untuk menciptakan “Angkatan ke-5”.

Sementara itu, pada bulan Agustus terjadi perpecahan besar dalam tubuh PNI antara kubu Ali Sastroamidjojo-Surachman dengan kubu Hardi-Hadisubeno. Pada 27 September 1965, Panglimana Angkatan Darat Jenderal Ahmad Yani mengeluarkan pernyataan menolak Nasakomisasi ABRI dan menentang pembentukan “Angkatan Ke-5”.

Pada tanggal 30 September, PKI melancarkan pemberontakan bersenjata dengan apa yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S) dan dikemudikan dewan yang diketuai Letnan Kolonel Untung, seorang komandan pasukan pengawal presiden. G30S membunuh Yani dan sejumlah perwira tinggi Angkatan Darat.

V. 32 Tahun Orde Baru
- Pers Indonesia Minus Organ PKI


Regulasi pers dan serangkaian pemberangusan surat kabar yang terjadi di era Demokrasi Terpimpin mencerminkan dominasi lembaga eksekutif yang meningkat tajam dalam penyelenggaraan negara. Selain pers, korban lainnya adalah partai-partai politik dan organisasi-organisasi masyarakat.

Untuk mengukuhkan dominasinya, aparat eksekutif membatasi kebebasan tokoh-tokoh kritis dan oposisi. Langkah ini tidak mengakhiri pertentangan antara kelompok-kelompok politik yang bersaing. PKI dan para pendukungnya terus melancarkan ‘ofensif revolusioner’ mereka, sedangkan perlawanan dari kubu BPS makin meluas.

Situasi politik nasional sejak Oktober 1965 berbalik dengan dilancarkannya operasi penumpasan G30S/PKI. PKI dan seluruh organisasi pendukungnya dibubarkan dan dilarang.

Pers PKI dan sekutunya ditutup, antara lain Harian Rakyat, Bintang Timur, Warta Bhakti, Kebudayaan Baru, Ekonomi Nasional, Warta Bandung, Djalan Rakyat, Trompet Masjarakat, Djawa Timur, Harian Harapan, Gotong Rojong dan sebagainya. Koran-koran organ partai PNI yang ditutup antara lain Suluh Indonesia, Berita Minggu, Bendera Revolusi, Patriot. Seluruhnya tercatat sebanyak 46 koran yang dilarang terbit. PWI dan SPS dibersihkan dari unsur-unsur PKI dan sekutunya. Wartawan-wartawan yang dipecat berjumlah lebih 300 orang.

Pimpinan negara beralih dari Presiden Sukarno ke Jenderal Soeharto. Setelah Soeharto dilantik sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967, pemerintah Orde Baru mencanangkan program pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 ‘secara murni dan konsekuen’.

Pemilihan umum dan pemilihan presiden serta wakil presiden dilangsungkan tiap lima tahun. Tidak saja pembaruan MPR/DPR dan lembaga-lembaga supra-struktur lainnya, juga jajaran partai-partai dan lembaga-lembaga masyarakat menjalani perombakan, seperti penyederhanaan partai-partai/organisasi-organisasi politik, penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas, pembangunan hukum dan perundang-undangan, disiplin anggaran, reformasi perpajakan, dan sebagainya. Pemerintah membentuk Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) untuk mengkoordinasikan operasi penumpasan PKI khususnya dan mengendalikan kehidupan politik dan pers pada umumnya.

Dengan membeli mesin-mesin cetak impor mutakhir untuk meningkatkan sirkulasi, pers nasional pun mulai membenah diri. Dibukanya pintu bagi investasi asing mendorong persaingan pasar, dan ini menunjang periklanan pers. Tetapi, hubungan pers-pemerintah dilanda konflik mendasar. Sementara kedua pihak sepakat untuk membangun sistem Pers Pancasila, dengan menggunakan konsep jurnalistik pembangunan, mengembangkan hubungan kemitraan pers-pemerintah-masyarakat, dan lain-lain, kebebasan pers semakin dibatasi dan tindakan pemberangusan berlanjut.

Pada awalnya hubungan pers (tanpa koran-koran PKI) dengan pemerintah Orde Baru berjalan normal, meski sistem lisensi pers tetap diberlakukan. Pada 1 Oktober 1965, Panglima Daerah Militer Jakarta Raya, Jenderal Umar Wirahadikusumah, mengizinkan dua harian ABRI untuk meneruskan penerbitannya, yaitu harian Berita Yudha pimpinan Kepala Pusat Penerangan AD Ibnusubroto bersama wartawan asal harian Berita Indonesia dipimpin S.H. Wibowo dan Angkatan Bersenjata yang dipimpin Kepala Pusat Penerangan ABRI Sugandhi.

Polisi dikerahkan mengawal tempat ke dua surat kabar dicetak. Koran-koran lain harus memperoleh izin terbit dari pemerintah, seperti harian Duta Masyarakat pimpinan H. Mahbub Djunaidi dan Duta Revolusi (keduanya media NU), Kompas pimpinan PK Ojong dan Jakob Oetama (didukung Partai Katolik), dan Sinar Harapan pimpinan JCT Simorangkir, H.G. Rorimpandey, dll. (didukung Parkindo). Para wartawan harian Merdeka memperoleh izin menerbitkan surat kabar API dengan berafiliasi pada partai IPKI (tetapi akhir November 1965 Departemen Penerangan mencabut izin terbitnya). Nama-nama yang tercantum sebagai pengasuh API antara lain Sukendro, Ali Siregar (keduanya pejabat militer) H.Surio, Wienaktu, Harmoko, Sumantri Mertodipuro, Tahar.

Harian-harian baru antara lain adalah Harian Kami pimpinan Nono Anwar Makarim dan Zulharmans, Karya Bakti pimpinan Syech Marhaban. Kantor Berita Nasional Indonesia (KNI) yang baru juga mulai berkiprah. Merdeka pimpinan B.M. Diah, Indonesian Observer pimpinan Herawati Diah, Soetomo Satiman dan Tribuana Said dan Berita Indonesia pimpinan Soemantoro diterbitkan kembali, ditambah koran-koran baru seperti Suluh Marhaen pimpinan Manai Sophiaan, harian Berita Djajakarta, Operasi pimpinan Bachtiar Djamily, mingguan Populer pimpinan T. Yousli Syah yang kemudian menerbitkan harian Media Indonesia (terakhir dipimpin Surya Paloh).

Di Surabaya, terbit lagi harian-harian Surabaya Post pimpinan A. Azis, Djawa Post pimpinan S. Tedjo, Suara Rakyat pimpinan Suprapto.

Di Ujung Pandang tercatat surat kabar Pedoman Rakyat pimpinan L.E. Manuhua, di Semarang terbit kembali Suara Merdeka pimpinan Hetami, di Yogyakarta Kedaulatan Rakyat pimpinan Samawi dan M. Wonohito (sebelumnya sempat bernama Dwikora). Di Medan, penerbit Waspada mendirikan Harian Kesatuan pimpinan Ani Idrus sebelum kembali menerbitkan Waspada.

Juga terbit Mimbar Umum pimpinan Arif Lubis dan koran baru Proklamasi pimpinan T.D. Pardede. Di Bandung, Sakti Alamsjah dan Atang Ruswita menerbitkan kembali Pikiran Rakyat. Ini adalah sebagian kecil dari penerbitan pers yang tumbuh antara 1966 dan 1982. Pada tahun 1966 terdaftar sebanyak 130 penerbitan pers. Pada tahun 1982 jumlah harian turun menjadi 95, sedangkan yang mampu terbit sesuai ketentuan perizinan hanya 51 harian. Menjelang akhir Orde Baru terdaftar sebanyak 71 harian.

Pembatasan Kebebasan Pers

Landasan perundang-undangan pers masa Orde Baru adalah Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers. Pasal 2 Ketetapan MPRS tersebut mengaitkan kebebasan pers dengan keharusan adanya pertanggung jawaban kepada:

a. Ketuhanan Jang Maha Esa
b. Kepentingan rakjat dan keselamatan negara
c. Kelangsungan dan penyelesaian revolusi hingga terwujudnya tiga segi kerangka tujuan revolusi (jargon politik dari era Presiden Sukarno)
d. Moral dan tata susila
e. Kepribadian bangsa.

Ditetapkan pula bahwa “kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan untuk menjatakan serta menegakkan kebenaran dan keadilan dan bukan kebebasan dalam pengertian liberalisme”.

Kemudian, pada 12 Desember 1966, dengan persetujuan DPR, pemerintah memberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Pada tanggal 20 Septemebr 1982, pemerintah bersama DPR menyetujui undang-undang baru untuk pers, yang lengkapnya berjudul Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967.

Perubahan yang dimaksud dalam UU No.4/1967 adalah pencabutan Penetapan Presiden No.4 Tahun 1963 yang membatasi kebebasan pers, sehingga dinilai bertentangan dengan UU No.11/1966, khususnya terhadap ketentuan bahwa pers mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (Pasal 3) dan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor dan pembreidelan (Pasal 4). Berlakunya UU No.4/1967 dengan maksud menghilangkan ancama pembreidelan persadalah sejalan dengan tuntutan PWI (lihat Laporan Pengurus Pusat PWI dalam Kongres ke-13 PWI di Banjarmasin, 17-21 Juni 1968).

Sejak pemilihan umum tahun 1971, pembinaan kehidupan pers mengacu pada Ketetapan MPR tentang Garis-garis Besar Haluan Negara mengenai penerangan, komunikasi dan media massa. TAP MPR tersebut juga berlaku bagi media siaran, seperti radio dan televisi serta perfilman. Lebih jauh, penyelenggaraan radio dan televisi antara lain mengacu pada sistem perizinan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Khusus di bidang perfilman, pemerintah bersama DPR mengundangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

Tidak dapat disangkal bahwa pemasungan terhadap kebebasan pers yang terjadi di masa pemerintahan Presiden Soekarno juga berlangsung di masa Orde Baru. Padahal, UU Pers No.11/1966 menegaskan terhadap pers tidak dikenakan sensor dan pembreidelan. Namun, ancaman terhadap kebebasan pers, bahkan tindakan pemberangusan oleh pemerintah, dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Penerangan No. 03/Per/Menpen/1969.

Pasal 7 Permenpen tersebut menyatakan, surat izin terbit (SIT) dapat dicabut sebagai akibat dari larangan terbit terhadap penerbitan pers berdasarkan alasan-alasan bertolak dari ajaran komunisme-Marxisme-Leninisme, cenderung kepada pornofgrafi, sadisme, dan bertentangan dengan Pancasila. Dengan Permenpen tersebut, pemerintah juga dapat mengambil tindakan preventif. Pasal 16 berbunyi: Penerbitan pers yang tidak mempunyai SIT dari Menteri Penerangan dikenakan larangan terbit yang meliputi larangan menerbitkan, larangan mencetak dan larangan mengedarkan.

Karena menghapus lembaga SIT, pihak pers menyambut gembira lahirnya UU No.21/1982. Meski keharusan mempunyai Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang termaktub dalam UU No.21/1982 masih mencerminkan sistem lisensi pers, hal mana bertentangan dengan kriteria pers bebas, penghapusan SIT ditafsirkan sama dengan meniadakan larangan terbit.

Kenyataan menjadi lain tatkala pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 01/Per/Menpen/1984. Pasal 33 Permenpen tersebut menyatakan SIUPP dapat dibatalkan. Jadi, pers tetap dibayangi ancaman represi pemerintah, efek pembatalan SIUPP sama dengan pencabutan SIT. Berbagai kritik terhadap peraturan tersebut tidak digubris (Dalam pernyataannya tahun 1986, Prof. Oemar Senoadji menegaskan, SIUPP tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk menjatuhkan pembreidelan terhadap pers).

Korban pembreidelan di awal Orde Baru adalah enam penerbitan Jakarta pada tahun 1971 dengan dalih pornografi dan politik. Harian Sinar Harapan dilarang terbit beberapa hari pada tahun 1972. Pada tahun itu juga lagi sembilan penerbitan dilarang terbit atas alasan pornografi dan penyiaran kode judi.

Awal 1974, terjadi pembatalan izin terbit massal yang menimpa harian Nusantara pimpinan Tengku Dzulkifli Hafas, Abadi di bawah pemimpin redaksi Soemarso Soemarsono, Harian Kami, Indonesia Raya pimpinan Mochtar Lubis, The Jakarta Times pimpinan Zein Effendi, Pedoman pimpinan Rosihan Anwar, mingguan Wenang dan Pemuda Indonesia dan majalah berita Ekspres (semuanya terbit di Jakarta), Suluh Berita (Surabaya), Mahasiswa Indonesia (Jakarta), serta Indonesia Pos (Ujung Pandang). Media tersebut diberangus karena pemberitaan mereka yang tidak menyenangkan penguasa mengenai peristiwa unjuk rasa anti-pemerintah oleh mahasiswa pada bulan Januari tahun itu.

Di samping itu, pemerintah menahan Mochtar Lubis dan wakil pemimpin redaksi Indonesia Raya Enggak Bahau’ddin dan Soemarso Soemarsono. Wartawan lain yang pernah ditahan beberapa tahun kemudian adalah Syahrir Wahab dan Mansur Amin. Pengadilan T. Hafas oleh pemerintah atas tuduhan ‘menyebar kebencian’ adalah kasus pers yang menonjol di awal masa Orde Baru.

Catatan tentang kasus-kasus pembreidelan lainnya adalah sebagai berikut:

- Harian Berita Buana pimpinan Soekarno Hadi Wibowo, November 1974
- Harian Waktu dan mingguan Dunia Film, serta mingguan Gaya, Juli 1976
- Harian Sinar Indonesia Baru pimpinan G.M. Panggabean, Agustus 1976
- Majalah Topik, edisi No. 14-15 tahun 1976
- Harian-harian Kompas, Merdeka di bawah pimpinan redaksi Tribuana Said, Sinar Harapan dengan pemimpin redaksi Subagyo Pr, Pelita dengan pemimpin redaksi H.M. Said Budairy, Pos Sore dengan pemimpin redaksi H.S. Abiyasa, The Indonesia Times dengan pemimpin redaksi R.P. Hendro, dan Sinar Pagi di bawah pimpinan redaksi Charly T. Siahaan, Januari 1978.

Koran-koran tersebut diberangus Kopkamtib selama dua minggu. Juga ditutup adalah sejumlah penerbitan kampus, seperti Salemba dan Tridharma (Jakarta), Kampus, Integritas dan Berita ITB (Bandung), Muhibah (Yogyakarta) serta Aspirasi (Palembang).

- Majalah berita Matahari, Juni 1979
- Penerbitan kampus Salemba kembali dibreidel Mei 1980
- Majalah Tempo pimpinan Gunawan Mohamad, April-Juni 1982
- Majalah Topik pimpinan Supeno Soemardjo, Februari 1984
- Majalah Fokus, Mei 1984
- Harian Sinar Harapan di bawah pemimpin redaksi Aristides Katopo, Oktober 1986. Pada tahun ini pula pemerintah mengeluarkan peringatan keras kepada harian Suara Merdeka (Semarang), Waspada pimpinan Ani Idrus, Analisa di bawah pemimpin redaksi Soffyan dan Sinar Indonesia Baru (Medan)
- Harian Prioritas, Juni 1987 (Tahun 1992, sebagai pemimpin Prioritas, Surya Paloh menggugat tindakan pemberangusan tersebut ke Mahkamah Agung)
- Mingguan tabloid Monitor, Oktober 1990. Pemimpin redaksinya, Arswendo Atmowiloto, kemudian diadili dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Konflik pers-pemerintah beberapa tahun setelah Presiden Soeharto berkisar tuduhan korupsi terhadap segelintir penguasa. Pemberitaan pers tentang aksi-aksi unjuk rasa mahasiswa juga menjengkelkan penguasa. Tindakan-tindakan represi yang ditempuh pemerintah berlangsung sepanjang dasawarsa 1980-an dan dasawarsa berikutnya.

Pemasungan politik yang terjadi tidak mencegah maraknya tuduhan korupsi, kroniisme dan nepotisme terhadap pemerintah yang melibatkan sejumlah pengusaha-pengusaha kakap (konglomerat). Kegiatan bisnis beberapa putra-putri presiden yang semakin menyolok menambah parah suasana konflik.

Para pakar mensinyalir menajamnya konflik di dalam tubuh militer sejak awal 1990-an. Dalam satu seminar di Yogyakarta Februari 1993, pakar politik Amir Santoso mencatat meluasnya kritik masyarakat terhadap aktivitas bisnis beberapa pejabat militer.

Meski pemerintah tidak mengulangi pemberangusan massal gaya tahun 1974 dan 1978, tekanan terhadap wartawan media cetak dengan cara pemanggilan atau melalui tilpon (‘budaya tilpon’) digunakan pihak pemerintah secara konsisten tiap kali pemberitaan pers secara sepihak dinilai negatif terhadap pejabat atau bernada oposisi terhadap pemerintah.

Media televisi swasta seperti RCTI, SCTV, Anteve, Televisi Pendidikan Indonesia, dan Indosiar diwajibkan merelay siaran berita dari TVRI, lembaga penyiaran negara yang dikuasai pemerintah. Begitu pula, radio-radio swasta dikenakan wajib relay siaran berita RRI. Semua media siaran swasta dilarang membuat liputan berita sendiri.

Pada saat-saat tertentu pemerintah mengeluarkan peringatan keras secara umum kepada pers dalam pertemuan tertutup dengan sejumlah pemimpin redaksi. Di samping menghargai peran pers sebagai pers perjuangan dan pers pembangunan, Presiden Soeharto juga tidak lupa memperingatkan wartawan untuk menahan diri (atau sensor diri) dalam tiap upacara memperingati Hari Pers Nasional tanggal 9 Februari sejak tahun 1985.

Tekanan-tekanan dari pemerintah tersebut juga disalurkan melalui sidang-sidang Dewan Pers yang dipimpin menteri penerangan dan melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Di lain pihak, pihak pers dengan dimotori PWI menggelar upaya-upaya untuk mengembangkan konsep pers Pancasila guna membedakan pers masa Orde Baru dengan pers Manipol sebelumnya. Namun, upaya-upaya tersebut menghadapi banyak kendala.

Tekanan, bahkan ancaman, terhadap pers di masa Presiden Soeharto mengakibatkan tumbuhnya praktik-praktik penyampaian informasi dan kritik oleh pers secara terselubung dan eufemistik. Pasalnya, pers mengutamakan terhindar dari hukuman fatal berupa pembreidelan oleh pemerintah. Praktik-praktik ini terutama ditempuh oleh perusahaan-perusahaan pers yang sudah maju sebagai industri.

Akibatnya, pers tidak berhasil mengimbangi kemajuannya sebagai badan usaha dengan kewajibannya sebagai pengemban hak kontrol, hak kritik dan hak koreksinya terhadap penyelenggaraan negara, baik oleh jajaran eksekutif, lembaga legislatif mau pun yudikatif, juga terhadap berbagai kegiatan dalam masyarakat luas. Tidak ada lagi ekspose atau advokasi dini untuk mengatasi konflik atau krisis, sebelum berlarut-larut atau bertambah runyam.

Konflik bersumber perbedaan agama merupakan salah satu ancaman laten. Kasus Monitor tahun 1990 menjadi contoh penting ketika sebagian aksi memprotes kesalahan penyelenggara tabloid tersebut melebar ke perusahaan grup. Tahun berikutnya terjadi peristiwa mengejutkan tentang penembakan para demonstran anti-pemerintah di Timtim yang banyak menelan korban tewas.

Sebelumnya pers seakan percaya saja kepada pernyataan pihak aparat bahwa gerombolan pengacau di provinsi itut telah dikucilkan dan tinggal beberapa puluh orang saja (jargon kala itu: situasi keamanan terkendali). Kendati Presiden Soeharto memerintahkan pengusutan dibarengi pemecatan dan pemutasian sejumlah perwira tinggi militer, insiden tersebut dan operasi berdarah terhadap beberapa aksi-aksi kekerasan di daerah-daerah lain menambah kecemasan yang berkembang di dalam negeri dan memancing pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan dari berbagai kalangan di luar negeri. Pemerintah dituding mempraktikkan pelanggaran hak azasi manusia.

Citra Pemerintah Buruk

Pada tahun 1993, lembaga riset ternama di Hong Kong, Political and Economic Risk Consultancy menyiarkan hasil survei para eksekutif bisnis yang menyimpulkan bahwa Indonesia adalah negara paling korup di Asia. Di satu pihak, pemerintah selalu membantah tuduhan-tuduhan meluasnya korupsi di tubuh birokrasi. Di lain pihak, kepercayaan terhadap pemerintah terus terpuruk.

Kasus pembreidelan bulan Juni 1994 terhadap tiga penerbitan pers yang berpengaruh --- Tempo, Detik dan Editor --- memperkuat citra otoriter pemerintah Soeharto, tindakan tersebut ibarat melempar bensin ke bara. Kasus Tempo mengundang perhatian luas karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pembelian kapal-kapal perang bekas asal Jerman Timur oleh pemerintah Indonesia.

Pimpinan Tempo menggugat pemerintah ke pengadilan, dengan hasil menang di tingkat pengadilan tinggi tetapi dikalahkan di Mahkamah Agung. Sementara itu, para wartawan majalah itu bersama para simpatisan mereka di dalam dan luar negeri terus memprotes pemberangusan tersebut.

Pada bulan Agustus mereka membentuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan tahun berikutnya resmi menjadi anggota International Federation of Journalists (IFJ) yang bermarkas di Belgia. Kecuali IFJ, sejumlah lembaga pers dan hak azasi manusia di Barat serta UNESCO melakukan intervensi terhadap keputusan pembreidelan yang diambil pemerintah dan penangkapan disusul pengadilan beberapa aktivis AJI. Dengan demikian, seperti di masa awal Indonesia merdeka, PWI bukan lagi merupakan wadah tunggal wartawan di Indonesia. Karena dianggap melanggar ketentuan dan peraturan organisasi, pengurus PWI memecat sejumlah anggotanya yang menyeberang ke AJI.

Wacana politik nasional sepanjang tahun 1995 sampai 1997 berkisar isu-isu suksesi dan keterbukaan. Masalah suksesi menjadi relevan terutama setelah Presiden Soeharto mendapat serangan jantung di tahun 1997, Dalam kenyataannya suksesi dan keterbukaan hanya sebatas retorika. Beberapa wartawan, termasuk pengurus teras AJI, diadili dan dihukum penjara.

Wartawan Kompas di Bandung yang sedang bertugas dipukul polisi, empat wartawan Lampung Post dipecat karena memuat hasil wawancara dengan novelis Pramoedya Ananta Toer, program “Perspektif” di SCTV terpaksa dibatalkan menyusul serangkaian tekanan dari Departemen Penerangan terhadap stasiun televisi tersebut, di Yogyakarta wartawan Bernas Fuad Mohammad Syafruddin dikeroyok di rumahnya hingga meninggal dunia.

PWI mengutuk pembunuhan Fuad dan menuntut pemerintah mengadili para pelakunya. Peristiwa terbesar tahun 1996 adalah penyerbuan kantor pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pimpinan Megawati Sukarnoputri yang memicu huru-hara dan bentrokan berlarut antara aparat keamanan dan massa demonstran.

Pemilihan umum bulan Mei 1997 diwarnai bentrokan di sejumlah daerah sementara pers mendapat tekanan dari para pendukung pencalonan kembali Soeharto. Lembaga-lembaga pengawas independen, juga pemerintah Amerika Serikat, mengecam kecurangan dalam pemilu.

Sebelum itu, ‘kubu pro-kemapanan’ di tubuh Golkar berhasil mendepak para tokohnya yang kritis dan mendukung keterbukaan. PDI pimpinan Soerjadi diboikot para pendukung Megawati sehingga terbilang gagal besar dalam pemilu. Di samping itu, tercatat sejumlah penangkapan terhadap beberapa aktivis mahasiswa, pemimpin buruh dan tokoh oposisi.

Sementara pemerintah negara-negara kreditor mendesak pemerintah untuk mengembangkan keterbukaan dan kebebasan pers agar pengawasan pembangunan bisa lebih efektif, justeru pada bulan Oktober 1997 pemerintah bersama DPR menetapkan berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran yang sarat dengan larangan-larangan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

UU tersebut tetap mewajibkan pengelola stasiun televisi dan radio swasta untuk meminta izin atau lisensi (keharusan memiliki lisensi juga berlaku bagi pengelola rumah-rumah produksi untuk TV) dan merelai siaran TVRI dan RRI. Sebagai sanksi administratif tercantum ancaman pembekuan siaran untuk waktu tertentu dan pencabutan izin penyelenggara penyiaran.

Sebelum lahirnya UU No.24/1997, ketatnya regulasi penyiaran mengundang perdebatan dari banyak pihak. Kesediaan pemerintah untuk merevisi rancangan final UU tersebut, membuka peluang bagi pihak pers/media cetak untuk menuntut penyempurnaan peraturan perundang-undangan pers tahun 1966 dan 1982. Khususnya PWI mendesak pencabutan hak Menteri penerangan untuk membatalkan SIUPP. Sebaliknya, PWI menghendaki setiap tuntutan terhadap pers diputuskan di pengadilan.

Menteri penerangan waktu itu, R. Hartono, berjanji bahwa pemerintah tidak akan lagi mencabut SIUPP, namun tekanan-tekanan terhadap pers dari pejabat pemerintah tetap berlangsung. Bahkan tersiar kabar bahwa pihak pemerintah akan menuntut secara hukum pimpinan majalah D&R, Margiono, karena memuat gambar karikatur Presiden Soeharto sebagai sampul muka yang dianggap mengandung unsur penghinaan.

Dewan Kehormatan PWI sendiri menyalahkan dan menskors Margiono. Tekanan pemerintah juga dialami harian berbahasa Inggris The Jakarta Post. Bulan Juni 1997, kuasa hukum PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) yang diketuai Adnan Buyung Nasution mengajukan somasi terhadap harian tersebut karena dinilai merusak citra perusahaan tersebut berkenaan dengan pemberitaan jatuhnya pesawat terbang CN 235-220 versi militer di Serang, 25 Mei.

VI. Reformasi Sistem Pers dan Masalahnya
- Tekanan Terhadap Pers Berlanjut


Presiden Soeharto dilantik untuk masa jabatan ke-7 pada bulan Maret 1998, tetapi meletakkan jabatan pada 21 Mei akibat krisis ekonomi dan keuangan yang menerpa Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya serta menyusul huru-hara besar di Jakarta dan kota-kota lainnya.

Demonstrasi besar-besaran mahasiswa dan gerakan oposisi di berbagai kota tidak terbendung lagi. Dengan latar belakang bentrokan berdarah antara pasukan keamanan dan pengunjuk rasa anti-Soeharto yang menelan sejumlah korban mahasiswa, dikenal dengan sebutan Tragedi Trisakti dan Tragedi Semanggi, krisis pemerintahan terus memuncak.

Akhirnya Soeharto mundur dan digantikan oleh Wakil Presiden B.J. Habibie, yang terpaksa mengangkat sumpah di istana dan bukan di gedung MPR/DPR, berhubung jalan-jalan macet total dan meruncingnya keadaan.

Walau pun Habibie berjanji akan melaksanakan reformasi politik dan ekonomi, sistem pemerintahan di awal masa reformasi setelah turunnya Soeharto masih dikendalikan oleh kubu politik Orde Baru. Bahaya dan tekanan masih mengancam pekerja pers, selain dari unsur aparat pemerintah juga dari massa demonstran.

Hampir sepanjang 1998, sejumlah wartawan dari berbagai surat kabar dan stasiun televisi menghadapi ancaman fisik dan hambatan politik. Seperti yang dialami wartawan-wartawan D&R, Merdeka, Jawa Pos, Kedaulatan Rakyat, Antara, Surya, Aksi, Pikiran Rakyat, Republik, Sinar, Media Indonesia, Kompas, Gatra.

Dalam tahun 1998, pemimpin redaksi Merdeka empat kali diperiksa di Mabes Polri, pertama akibat pengaduan menteri dalam negeri Syarwan Hamid, kedua pengaduan menko ekuin Ginandjar Kartasasmita, ketiga dan keempat masing-masing atas pengaduan dua pengusaha nasional.

Tahun berikutnya kembali Merdeka (juga beberapa media lainnya) diperiksa polisi karena pemberitaan mengenai rekaman pembicaraan tilpon Presiden Habibie dan jaksa agung Andi Ghalib dan berikutnya disodorkan somasi oleh tim pengacara Partai Golkar. Kasus rekaman tilpon Habibie-Ghalib berawal dari pemberitaan majalah Panji Masyarakat, yang juga menjalani pemeriksaan aparat sekuriti.

Tahun 1998 dua surat kabar internasional milik perusahaan Amerika, masing-masing The Asian Wall Street Journal dan The International Herald Tribune, memperoleh izin cetak di Jakarta dari Departemen Penerangan. Tetapi tahun berikutnya tiga wartawan asing, masing-masing mewakili Time, The Guardian dan The New York Times, dimasukkan ke dalam daftar hitam aparat pemerintah.

Redaksi SCTV dan majalah Jakarta-Jakarta mendapat peringatan. Di Aceh, dua wartawan terbunuh, masing-masing Mukmin Fanani dan Supriadi. Pemimpin redaksi Serambi Sjamsul Kahar dan korespondennya Basri Daham terpaksa mengungsi ke luar daerah karena menjadi sasaran teror.

Wartawan Waspada di Banda Aceh mendapat ancaman melalui tilpon dan distribusi koran di Aceh terganggu karena aksi penghadangan dan pembakaran oleh orang-orang bersenjata. Di Pontianak, seorang wartawan korban penikaman terpaksa dirawat di rumah sakit. Di Surabaya, wartawan Surya mendapat perlakuan kasar dari gubernur.

Bulan Juni, wartawan Kompas, Suara Bangsa dan RCTI dilarang memasuki kantor Kejaksaan Agung. Pemimpin redaksi AnTeve Azkarmin Zaini dan seorang reporternya diperiksa polisi karena menyiarkan hasil wawancara dengan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Di Jakarta, belasan wartawan sempat menjadi korban perlakukan kasar aparat keamanan sewaktu meliput unjuk rasa mahasiswa. Di Ujung Pandang, kantor biro Kompas menjadi sasaran demonstrasi mahasiswa. Serangkaian unjuk rasa massa tidak dikenal juga dllakukan terhadap beberapa harian di Ibukota.

Tahun 2000, terjadi sejumlah aksi kekerasan dan unjuk rasa terhadap pers. Satu studio radio di Maluku Tengah menjadi korban aksi pembakaran. Unjuk rasa massa terjadi terhadap Pos Kita di Solo. Irja Pos di Jayapura, sementara RRI Fakfak dan RRI Merauke dirusak demonstran, serta wartawan Kediri Pos diciduk petugas intel polisi.

Wartawan Radar Pos dan jurukamera RCTI mendapat perlakuan kasar satgas partai PBB di Malang, di Samarinda wartawan tabloid Menara Hoesin KH dikeroyok orang-orang tidak dikenal, sementara gubernur setempat kemudian menuntutnya ke pengadilan. Kantor Jawa Pos didemo sejumlah anggota Banser. Berbagai aksi kekerasan oleh massa juga menimpa pers di sejumlah kota lainnya.

Langkah Awal Menegakkan Kebebasan Pers

Mendahului kasus-kasus suram yang menghantui kebebasan pers di masa awal orde reformasi sejak Soeharto lengser, kalangan pers sendiri secara agresif menggulirkan kampanye publik untuk menegakkan kebebasan pers. Bahkan beberapa hari menjelang pergantian presiden, pada tanggal 18 Mei 1998 sejumlah wartawan dari beberapa kota yang sedang berkumpul di Solo mencetuskan Deklarasi Wartawan Indonesia Tentang Kemerdekaan Pers mengacu pada Pasal 28 UUD 1945.

Pada 15 Oktober, diskusi wartawan dan akademisi di Jakarta menghasilkan pernyataan, bahwa kebebasan pers adalah kebebasan dari ancaman, paksaan, tekanan, dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun, untuk menyampaikan informasi.

Secara kongkrit, MPR didesak mengeluarkan ketetapan yang menjamin kebebasan pers. Pada 13 November 1998 MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia, yang mencantumkan pasal-pasal mengenai hak kemerdekaan menyatakan pikiran; kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat; serta hak atas kebebasan informasi, termasuk hak “mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal 42 Tap MPR tersebut menegaskan, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi tersebut “dijamin dan dilindungi” serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia itu adalah “tanggung jawab Pemerintah”. Berikutnya, tanggal 23 November, sekumpulan wartawan dan penyokong kebebasan pers, antara lain Rosihan Anwar, Atmakusumah, S.L. Batubara, hakim Benjamin Mangkudilaga dan aktivis LSM membentuk Komite Kebebasan Pers dengan misi memperjuangkan jaminan dan perlindungan atas kebebasan pers.

Dalam upaya menegakkan kebebasan pers di awal masa reformasi, patut dicatat peran positif Presiden Habibie (terlepas kasus pembreidelan Tempo dan somasi terhadap The Jakarta Post sebelumnya, serta usulnya kemudian untuk menerapkan sistem lisensi bagi profesi wartawan).

Juga perlu diingat dukungan bulat menteri penerangan Mohamad Yunus, seorang mantan komandan pasukan tempur. Yunus sempat mendapat pujian dari lembaga Committee To Protect Journalist yang berpusat di Amerika atas keputusannya mengundang pengurus Article 19, lembaga anti-sensor non-pemerintah di Inggris, dan Unesco untuk membantu upaya menyempurnakan perundang-undangan pers.

Komitmen Yunus untuk menciptakan sistem pers merdeka diakui kalangan internasional. Dan memang, di masa Yunus inilah, atas persetujuan DPR dan dukungan masyarakat pers dan penyiaran, pemerintah mengeluarkan Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, 23 September 1999, yang mencabut UU Pers 1966 dan 1982.

Dengan UU baru tersebut sistem lisensi atau izin penerbitan pers dihapus dan Dewan Pers sepenuhnya bebas dari dominasi dan intervensi pemerintah. Pembentukan Dewan Pers baru, beranggotakan 9 orang, disahkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keppres Nomor 96/M Tahun 2000. Dewan diketuai Atmakusumah Astraatmadja, dengan wakil ketua R.H. Siregar dan direktur eksekutif Lukas Luwarso. Masa kerjanya berlangsung sampai tahun 2003.

Presiden Abdurrahman Wahid, yang terpilih dalam Sidang Umum MPR pada 20 Oktober, 1999, bersama Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri, bertekad untuk melanjutkan kebebasan pers. Keputusan Gus Dur untuk menghapus Departemen Penerangan menutup sejarah sebuah lembaga eksekutif yang awalnya merupakan pendukung pers nasional, namun dari era Sukarno sampai Soeharto berbalik menjadi pemasung kemerdekaan pers.

Euforia demokrasi dan kebebasan di awal masa reformasi membawa dampak positif tetapi juga negatif. Dalam dunia politik kepartaian, puluhan partai-partai baru bermunculan dengan cepat dan mudah. Partai-partai tersebut umumnya tergolong ‘gurem’. Hanya sekitar selusin partai mampu memperoleh dukungan suara berarti secara nasional dalam pemilu 1999.

Di bidang media massa, ratusan penerbitan pers baru bermunculan, umumnya tabloid. Sebagian besar tidak profesional, cenderung sensasional, mengabaikan standard jurnalistik yang universal, dan terbit tidak teratur. Rekrutmen personil terjadi tanpa strategi atau konsep kerja dan usaha yang jelas. Sejumlah perusahaan penerbitan pers yang terpaksa gulung tikar otomatis menyebabkan puluhan wartawan dan karyawan menganggur. Pemberitaan yang melanggar nilai-nilai dasar jurnalistik memicu protes anggota masyarakat yang dirugikan.

Menjelang akhir November 2000, satu stasiun televisi baru pimpinan Surya Paloh, bernama Metro, memulai siaran percobaan, sementara empat stasiun baru lainnya --- Pasaraya, Global, Trans dan Duta --- direncanakan beroperasi tahun 2001. Mereka menampung banyak tenaga-tenaga pemula, tetapi juga memicu eksodus wartawan berpengalaman baik dari media siaran mau pun penerbitan pers yang ada.

Tumbuhnya media komunikasi dan informasi baru --- Internet --- terjadi tepat saat reformasi digulirkan. Sampai Desember 2000 tercatat lebih 390 situs, sekitar 90 merupakan majalah web, 30 tergolong portal berita atau informasi. Surat kabar online mencapai 40 lebih. Sebagian besar bertujuan bisnis murni. Tidak pelak lagi, proses kristalisasi atau eliminasi alamiah telah dan akan terus berlangsung. Secara global, media “dot com” mengalami pasang-surut dan diperkirakan sebagian besar akhirnya terpaksa gulung tikar. Begitu pun, potensi dan prospeknya secara umum dianggap bagus mengingat perluasan pesat jaringan tilpon dan pertumbuhan komputerisasi di kantor-kantor mau pun rumah-rumah.

Di Indonesia diperkirakan terdapat sedikitnya seribu warung net (warnet) dengan sekitar 300.000 anggota. Menurut satu proyeksi, jumlah pemakai bisa mencapai 20 juta orang. Saat ini sekitar selusin situs berita independen terlibat persaingan ketat, di antaranya Astaga, Satunet, Detik, Berpolitik, Koridor, Suratkabar, inilho dan indonesia-raya.

Di samping mereka terdapat situs-situs berita yang menggandul pada penerbitan pers yang ada. Media siaran, seperti RCTI, juga menyelenggarakan situs sendiri. Tahun 1999 tercatat sebanyak 502 radio AM dan 413 radio FM di seluruh Indonesia, sebagian di antaranya melakukan liputan jurnalistik atau berita.

Di Jakarta berdiri pula kantor berita televisi Indra. Pertumbuhan mencolok juga terjadi di bidang media cetak. Koran-koran baru dalam grup Jawa Pos, yang bermarkas di Surabaya, bermunculan di sejumlah ibukota provinsi dan kabupaten. Grup Kompas-Gramedia dan grup Pos Kota juga menyelenggarakan sejumlah penerbitan, selain di Jakarta juga di daerah lain.

Pemerintah di era reformasi, dari masa kepresidenan Habibie yang singkat dilanjutkan pada masa kepresidenan Gus Dur, secara konsisten mendukung kemerdekaan pers. Setidaknya mereka membebaskan pers dari pembreidelan. Ada UU pers baru dan Tap MPR tentang hak azasi manusia yang de jure menjamin dan melindungi kebebasan pers dan informasi serta kebebasan berkomunikasi. Namun, kembali perlu diingat masih adanya perundang-undangan, seperti KUHP, yang bisa mengancam pers dan wartawan.

Berlarutnya perdebatan tentang prinsip dasar yang melandasi Rancangan UU Penyiaran baru menunjukkan masih tajamnya perbedaan tentang strategi dan kebijakan komunikasi, arus informasi serta pers.

Selama pemerintah mempertahankan sistem lisensi penyiaran, selama itu pula Pedang Damocles akan terus menghantui kehidupan pers, khususnya bidang penyiaran. Begitu pula, amuk massa dan tindakan kekerasan dari penguasa terhadap pers sangat bertentangan dengan semangat dan prinsip kebebasan pers. Namun, tidak bisa diingkari bahwa pelanggaran nilai-nilai dasar jurnalistik oleh pers jelas mencemari kebebasan pers.

Pengalaman pers nasional sejauh ini, bagai gerak pendulum yang berganti-ganti arah, menunjukkan dua hal yang mendasar. Pertama, pembreidelan pers di masa lalu menunjukkan sifat konstan perbedaan tajam antara tanggung jawab pers yang independen, non-partisan dan non-partai di satu pihak dan tanggung jawab pemerintah (terlepas partai mana yang berkuasa) di lain pihak. Dan kedua, pemerintah (eksekutif) yang secara dominan mengendalikan kekuasaan cenderung menempuh jalan represi untuk memasung oposisi dan menyumbat kritik.

Untuk menghindari pembreidelan dan dominasi eksekutif, peran pers dan kebebasan pers perlu dipahami sebagai pra-syarat berfungsinya sistem dan proses “check and balance” dalam penyelenggaraan negara secara demokratis, transparan dan menganut azas akuntabilitas kepada publik. Peran dan proses ini hanya bisa efektif bila lembaga pers terbebas dari segala manifestasi tekanan dan ancaman tindak kekerasan.

Berikutnya, selain diperlukan kesepakatan tentang kedudukan dan fungsi pers tersebut di atas, secara paralel harus ada upaya nasional yang kongkrit untuk memperkuat fundamental politik dan pers. Jika sejauh ini sebagian pers dinilai kebablasan, unjuk rasa massa terhadap pers juga kebablasan, sementara sebagian pejabat dan aparat eksekutif masih menyimpan hasrat untuk membelenggu pers, masalahnya (seperti dikatakan oleh sesepuh wartawan Rosihan Anwar) karena tidak adanya tradisi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Tradisi itu tidak ada karena memang kebijakan politik sejak zaman kolonial hingga masa-masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru menonjolkan pemasungan pers. Kondisi tersebut dengan sendirinya melemahkan minat dan proses pendidikan nilai-nilai dasar dan teknik jurnalistik di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi bari para kader pers guna memantapkan kebebasan pers serta sistem pers merdeka.

Wawasan untuk mendukung kebebasan pers di kalangan masyarakat luas dan jajaran pemerintah juga sangat lemah. Kelemahan ini adalah bagian dari kelemahan negara dalam membangun dan menata kehidupan demokrasi, terutama dasar-dasarnya yang bersifat universalnya.

Dalam masa transisi menuju kehidupan demokrasi yang sebenar-benarnya, diperlukan lembaga mediasi yang mampu meredam segala bentuk kekerasan terhadap pers oleh pihak-pihak non-pers. Lembaga itu tentu pula harus mampu menunjukkan kelemahan pers. Idealnya lembaga itu adalah Dewan Pers yang independen dan berkerja efektif. Juga diperlukan partisipasi lembaga-lembaga riset dan “media watch” yang independen.

*)
Tribuana Said - wartawan, lahir di Medan pada tanggal 6 Agustus 1940. Ia adalah seorang wartawan yang menjalani pendidikan di Internasionale Institut Fuer Journalismus, Berlin Barat (1972), dan menyelesaikan pendidikan Pasca Sarjana di Michigan Journalism Fellow, University of Michigan, Ann Arbor, Michigan, USA pada tahun 1973-1974.

Kemudian pada tahun 1979 mengambil diploma Pasca-Sarjana Hubungan Internasional dan Pembangunan, setelah itu mengambil gelar Master Studi Pembangunan (MDS) pada tahun 1981 di Institute of Social Studies, Den Haag, Nederland dan Piagam Khusus Reguler Angkatan XVII dan Anggota Lembaga Pertahanan Nasional tahun 1984 di Jakarta.

Ia memiliki banyak pengalaman kerja, di antaranya mendirikan Mingguan Waspada Teruna (1957), koresponden Waspada, Medan di Eropa Barat yang berkedudukan di London (1958-1964)

Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Waspada Medan, pada tahun 1964-1965 (Waspada diberangus oleh Pemerintah Soekarno pada 23 Maret 1965, dan diterbitkan kembali pada 17 Agustus 1966), wartawan Merdeka, Indonesian Observer, mingguan Topik, Keluarga Jakarta (1966), Pemimpin Redaksi Merdeka Jakarta pada tahun 1975-1979 dan 1995-2000 (Merdeka diberangus oleh Pemerintah Soeharto pada 20 Januari 1978, dan diterbitkan kembali dua minggu kemudian).

Anggota Dewan Pers selama dua periode yaitu tahun 1993-1999, Anggota Badan Sensor Film dalam dua periode yaitu tahun 1984 - 1989, Anggota Dewan Siaran Nasional tahun 1989 - 1991, Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia Pusat tahun 1983 – 1988, selanjutnya menjadi Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri merangkap Direktur Program Pendidikan PWI tahun 1988 -1998.

Pernah juga menjabat Ketua Bidang Manajemen, Serikat Penerbit Suratkabar Pusat tahun 1974-1979, Direktur dan selanjutnya Sekretaris Tetap Konfederasi Wartawan ASEAN tahun 1989 - 1993.

Selain itu beliau juga pernah menjabat sebagai Pemimpin Umum Mingguan Waspada Teruna, Medan tahun 1957 - 1965, pada tahun 1967-1979 sebagai penanggung jawab dan selanjutnya Pemimpin Redaksi The Indonesian Observer Jakarta, Pemimpin Redaksi Majalah Mingguan Berita TOPIK Jakarta tahun 1972 -1979, Wakil Pemimpin Umum Majalah Bulanan Keluarga Jakarta tahun 1981, dan Pemimpin Redaksi, Harian The Indonesia Times, Jakarta tahun 1990 - 1995.

Ia sempat menjabat sebagai Wakil Pemimpin Umum Majalah Triwulan Krakatau Jakarta, Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia Pusat dari tahun 1998 dan Anggota Komite Kebebasan Pers dan Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia sejak tahun 1998.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif, Lembaga Pers Dr. Soetomo Jakarta sejak September 2002 hingga 20 Oktober 2008.

Tribuana juga menjadi Komisaris Utama PT Harian Waspada, Medan, sekaligus sebagai penerbit Harian Waspada, Medan. Selain itu beberapa jabatan penting disandangnya yaitu Ketua Yayasan Pendidikan Ani Idrus, pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi-Pembangunan Medan, sejak tahun 1994 menjabat sebagai Direktur National Development Information Office, Jakarta, Komisaris PT Indonesia Raya Audisi, pendiri Indra TV Newsagency, Jakarta.

Berbagai aktivitasnya dalam organisasi di antaranya, menjadi Wakil Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia di Inggris (1960), Ketua Badan Pendukung Soekarnoisme, Medan, (1964), Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (1973-1978), Ketua Bidang Management Serikat Penerbit Suratkabar/SPS (1974-1979).-


----
- Dikutip dari website resmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) http://pwi.or.id//
http://pwi.or.id/index.php/Sejarah/Sekilas-Sejarah-Pers-Nasional.html/
- Selasa, 15 September 2009

Tidak ada komentar: