------------
10 Agustus 2010
Keterbukaan
Informasi Publik dan PPID
Oleh:
Asnawin Aminuddin
(Ketua Seksi Pendidikan
PWI Sulsel / Humas Kopertis Wilayah IX Sulawesi / Dosen Komunikasi &
Jurnalistik pada beberapa perguruan tinggi)
Dulu, semua informasi
tertutup, kecuali yang dibuka. Sekarang, semua informasi terbuka, kecuali yang
ditutup. Dulu, jangankan informasi pribadi, informasi publik pun banyak yang
sengaja ditutup. Sekarang, jangankan informasi publik, informasi pribadi pun
banyak yang sengaja dibuka.
Di era keterbukaan
informasi dan kebebasan pers dewasa ini, semua informasi seolah-olah bebas
dibuka dan disampaikan kepada publik, termasuk rekening pribadi pejabat publik
dan video koleksi pribadi sepasang kekasih atau sepasang suami isteri.
Apa boleh buat, kita
sekarang sudah berada di era keterbukaan informasi dan kebebasan pers. Media
massa begitu bebas ‘’melempari’’ kita beragam informasi dan hiburan. Media
massa memotret segala aspek kehidupan kita. Segala-galanya diberitakan,
difilmkan, disinetronkan, di-reality show-kan, disiarkan secara langsung,
disiarulangkan, dan sebagainya.
Melalui polling, talk
show, dan berbagai macam rubrik atau program acara, media massa memaksa kita
menceritakan rahasia kita, bahkan sampai tak ada lagi yang disembunyikan.
Media massa juga banyak
menyoroti pengelolaan pemerintahan, badan publik, pejabat publik, serta
berbagai hal seputar informasi publik. Maka kasus korupsi, kolusi, nepotisme di
pemerintahan pun banyak yang terekspos di media massa.
Haruskah kita memusuhi
atau menghindari wartawan? Haruskah pemerintah daerah membuat jarak atau aturan
dalam menghadapi wartawan? Jawabnya tidak, karena wartawan dan media massa
sesungguhnya adalah mitra dalam pembangunan, bahkan pers disebut-sebut sebagai
pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah daerah
(termasuk di dalamnya DPRD) sebagai badan publik, justru harus bermitra dengan
pers, terutama untuk membuka informasi publik kepada masyarakat, serta
hasil-hasil kegiatan dan prestasi yang dicapai pemerintah daerah.
Bukan hanya dengan pers,
kemitraan juga perlu dijalin oleh pemerintah daerah dengan organisasi
kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan berbagai pihak.
Bentuk kemitraan bisa
dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam menghimpun, mengolah,
menghasilkan, dan menyebarkan informasi, karena informasi merupakan kebutuhan
pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Kita semua tahu bahwa hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, serta merupakan prasyarat
yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
terbuka, dan akuntabel.
Kita juga tahu bahwa
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan
partisipasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, pemerintah
daerah, dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada
kepentingan publik.
Oleh karena itu,
informasi publik harus dikelola dengan baik, karena pengelolaan informasi
publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Untuk tersedianya
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang
lengkap, akurat, dan faktual. Di sinilah benang merah perlunya pemerintah
daerah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebelum membahas PPID,
ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan informasi publik dan badan
publik.
Informasi
Publik
Dalam Undang-undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disebutkan bahwa
informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang
mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan
format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara
elektronik ataupun nonelektronik.
Sementara Informasi
Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan /
atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan
publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini, serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
Jadi kalau tidak
berkaitan dengan kepentingan publik, maka informasi tersebut tidak termasuk
kategori informasi publik. Artinya, informasi tersebut tidak wajib disediakan
oleh badan publik atau PPID.
UU KIP menegaskan bahwa
setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna
informasi publik, tetapi tetap ada pengecualian.
Informasi publik yang
dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan oleh badan publik, yaitu informasi
yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan
dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
dan/atau informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Selain informasi publik
yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan, setiap badan publik dan PPID
harus mengetahui dan memilah mana informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala, mana informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan
mana informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Badan
Publik
Dalam UU KIP dijelaskan
bahwa badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan
lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Daftar badan publik
tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 tahun 2010, Tanggal 30
April 2010.
Badan publik tersebut
antara lain lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, serta
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, seperti
Komisi Yudisial, KPU, Dewan Pers, Dewan Pendidikan, KONI, Badan Pengawas
Pemilu, Badan Narkotika Nasional, Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, dan
perguruan tinggi.
Juga termasuk organisasi
non-pemerintah sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik,
seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persekutuan Gereja Indonesia, Persatuan
Umat Katolik, WALUBI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, YLBHI, Walhi, serta
berbagai organisasi dalam masyarakat lainnya sepanjang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari APBN/D, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Jika ada badan publik
yang dengan sengaja menyembunyikan atau tidak menyediakan informasi secara
terbuka, maka badan publik tersebut bisa dituntut. Begitulah tuntutan yang ada
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(UU KIP) yang mulai berlaku sejak April 2010.
Instansi pemerintah,
kepolisian, militer, kejaksaan, pengadilan, partai politik, BUMN, lembaga
pendidikan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, dan organisasi lain yang
anggaran atau dananya berasal dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat, harus
menyiapkan diri menghadapi UU KIP.
UU KIP mewajibkan semua
badan publik tersebut menyediakan informasi publik secara transparan. Di antara
informasi publik yang harus dibuka secara transparan adalah semua rencana
kebijakan publik, penggunaan keuangan, dan kegiatan yang dilakukan badan
publik.
Meskipun demikian, tetap
ada yang dikecualikan, yaitu informasi yang dirahasiakan dan hanya boleh
diminta dengan beberapa persyaratan.
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Apakah semua badan publik
sudah menyiapkan informasi publik yang ada di lingkungannya masing-masing?
Apakah semua badan publik sudah memiliki pejabat atau bagian khusus yang
menangani informasi dan dokumentasi? Apakah orang-orang yang ditunjuk menangani
informasi publik dan dokumentasi memiliki pengetahuan, pengalaman, dan
kemampuan di bidang tersebut?
Inilah salah satu masalah
krusial yang dihadapi badan publik. Bisa dipastikan bahwa belum semua badan
publik memiliki atau telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan atau pelayanan informasi.
Kalau belum ada pejabat
atau tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi kepada publik,
bagaimana mungkin informasi itu dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan
baik.
Kita berharap badan
publik dapat mempersiapkan dan menunjuk PPID yang kompeten di bidangnya dalam
menjalankan aktivitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik.
PPID tidak harus
berlatar-belakang pendidikan formal ilmu komunikasi, karena yang lebih penting
adalah menguasai bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi atau keterampilan
dalam hal mengumpulkan, mengolah, mengorganisir, menyimpan, menyebarluaskan
atau diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi secara profesional.
Pimpinan instansi,
lembaga, atau badan publik tidak boleh salah memilih orang dalam merekrut
pejabat dari bidang lain yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam
bidang informasi dan dokumentasi. Juga tidak boleh hanya memindahkan staf dari
bidang lain menjadi PPID, karena itu bukanlah langkah yang tepat.
Selain itu, masih banyak
yang harus diperhatikan oleh badan publik dalam menyongsong pemberlakuan UU
KIP, antara menyiapkan sistem manajemen informasi publik yang terorganisasi dan
menyiapkan anggaran komunikasi publik.
Sistem manajemen
informasi dan pengelolaannya tentu membutuhkan anggaran khusus, apalagi UU KIP
’’memerintahkan’’ badan publik menyediakan informasi publik secara berkala
minimal dua kali dalam setahun.
Badan publik juga wajib
menyampaikan informasi secara berkala melalui media massa (internal dan
eksternal), menyampaikan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak,
serta menyampaikan kepada khalayak ramai informasi setiap saat melalui situs
website.
Masyarakat menginginkan
kemudahan dalam mengakses informasi publik dan UU KIP juga menegaskan hal
tersebut. Masyarakat dan UU KIP menuntut informasi publik harus dibuka, maka
badan publik harus memilih PPID yang profesional yang harus siap memenuhi
tuntutan tersebut.
Tugas
dan Wewenang PPID
PPID di lingkungan
Pemerintahan Kabupaten bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
dan dalam melaksanakan tugasnya, PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat
Daerah dan/atau Pejabat Fungsional.
Ada beberapa tugas yang
dibebankan kepada PPID yaitu mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan
pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
melakukan verifikasi bahan informasi publik; melakukan uji konsekuensi atas
informasi yang dikecualikan; melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan
tugasnya, PPID berwenang menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berwenang meminta dan memperoleh
informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
PPID juga berwenang
mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan atau
Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; menentukan atau menetapkan
suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan menugaskan PPID Pembantu
dan atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara
informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Kesimpulan dan Saran
Pemerintah daerah
(termasuk di dalamnya DPRD) sebagai badan publik, harus bermitra dengan pers,
terutama untuk membuka informasi publik kepada masyarakat, serta hasil-hasil
kegiatan dan prestasi yang dicapai pemerintah daerah.
Bukan hanya dengan pers,
kemitraan juga perlu dijalin oleh pemerintah daerah dengan organisasi
kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan berbagai pihak.
Bentuk kemitraan bisa
dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam menghimpun, mengolah,
menghasilkan, dan menyebarkan informasi, karena informasi merupakan kebutuhan
pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Informasi publik harus
dikelola dengan baik, karena pengelolaan informasi publik merupakan salah satu
upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Informasi Publik adalah informasi
yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu
badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan
/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai
dengan Undang-Undang ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan
kepentingan publik.
Badan publik adalah
lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau
luar negeri.
Untuk tersedianya
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang
lengkap, akurat, dan faktual. Di sinilah benang merah perlunya pemerintah
daerah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
UU KIP menegaskan bahwa
setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna
informasi publik, tetapi tetap ada pengecualian.
Selain informasi publik
yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan, setiap badan publik dan PPID
harus mengetahui dan memilah mana informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala, mana informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan
mana informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Mengakhiri tulisan ini,
kami menyarankan kiranya pemerintah daerah mempersiapkan dan menunjuk PPID yang
kompeten di bidangnya dalam menjalankan aktivitas pengelolaan dan pelayanan
informasi kepada publik.
PPID tidak harus
berlatar-belakang pendidikan formal ilmu komunikasi, karena yang lebih penting
adalah menguasai bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi atau keterampilan
dalam hal mengumpulkan, mengolah, mengorganisir, menyimpan, menyebarluaskan
atau diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi secara profesional.
-------
Keterangan:
- Makalah ini dipaparkan
pada acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati Bulukumba tentang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di Aula BLK Kabupaten Bulukumba,
Selasa, 10 Agustus 2010.
Referensi:
- Asnawin, Informasi
Publik Harus Dibuka, Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar, 14 Juli 2010
- Kamus Besar Bahasa
Indonesia (http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi)
- Nasution, Zulkarimen,
Komunikasi Pembangunan, Pengenalan Teori dan Penerapannya (edisi revisi), PT.
Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Pace, R. Wayne &
Faules, Don F, editor Deddy Mulyana MA PhD, ‘’Komunikasi Organisasi; Strategi
Meningkatkan Kinerja Perusahaan’’, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, edisi keenam
September 2006.
- Permendagri Nomor 35
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Daftar Badan Publik
- Tikson, Deddy T, Teori
Pembangunan (Modernisasi, Keterbelakangan, Ketergantungan), bahan kuliah pada
program magister Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2003.
- UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
- UU Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
- UU Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar