Senin, 23 Agustus 2010

Manifesto Kemerdekaan Pers 2010

Manifesto Kemerdekaan Pers 2010

Dikutip dari http://pwi.or.id/index.php/Berita-PWI/Manifesto-Kemerdekaan-Pers-2010.html
Jakarta, Senin, 19 Juli 2010

No. : 919/PWI-P/LXIV/2010
Hal : Siaran Pers

Kepada yth,
Pemimpin Redaksi Media Massa
di
Tempat

Hal: Manifesto Kemerdekaan Pers

Dengan hormat,

Sehubungan dengan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan penyiaran Headline News Metro TV selama tujuh hari dan mengharuskan Metro TV menyampaikan permohonan maaf, tiga kali sehari selama tiga hari berturut-turut, kami para praktisi media pers dan penyiaran menyatakan keprihatinan.

Kami sependapat bahwa tayangan tersebut melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun KPI tidak memiliki wewenang mengambil tindakan tersebut, yang dapat berakibat melanggar UU Pers No 40/1999 dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang merupakan hak asasi manusian dan hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pernyataan keprihatinan tersebut kami tuangkan dalam "Manifesto Kemerdekaan Pers 2010" yang kami lampirkan dalam pengantar ini.

Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.

Persatuan Wartawan Indonesia

Pengurus Pusat

Marah Sakti Siregar
Ketua Bidang Pendidikan

Hendry CH Bangun
Sekretaris Jenderal


Manifesto Kemerdekaan Pers 2010

Sehubungan dengan beberapa keterangan dan tindakan terkait masalah pelaksanaan tugas –tugas jurnalistik oleh insan pers nasional akhir-akhir ini, kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan :

1. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia dan hak asasi warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945. Kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses dan buah reformasi sekaligus merupakan dasar-dasar demokrasi. Oleh karena itu UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan terhadap pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran,pemberdelan dan penghentian penyiaran,oleh siapapun juga. Semua ini adalah prinsip-prinsip dasar bahkan titah konstitusi yang wajib menjadi panduan pikiran, sikap dan perbuatan segenap insan pers nasional dan seluruh masyrakat Indonesia pendukung kemerdekaan pers.

2. Kami mengingatkan bahwa pengertian pers tidak hanya media cetak saja, tetapi juga mencakup berita di media elektronik seperti televisi, radio dan saluran lain yang tersedia. Maka dengan demikian karya jurnalistik, termasuk jurnalistik televisi, tidak boleh dibredel,disensor maupun dihentikan penyiarannya.

3. Kami menyadari dalam pelaksanaan peranan dan tugasnya masih banyak pers yang belum sepenuhnya profesional dan tunduk kepada kode etik jurnalistik, sehingga kerap mengabaikan kepentingan publik dan moral agama. Kami menyetujui penting dan perlunya tindakan nyata untuk meningkatkan profesionalisme pers nasional dengan meningkatkan penaatan Kode Etik Jurnalistik. Namun demikian, Namun demikian, kami menegaskan terhadap berbagai sikap tidak profesional, pornografi, dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik harus dikenakan sanksi berdasarkan UU tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan tidak dengan cara memberangus kemerdekaan pers.

4. Oleh sebab itu, kami menyatakan protes keras serta mengecam tindakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah menghentikan penyiaran Headline News pukul 05.00 WIB Metro TV selama tujuh hari dan mengharuskan Metro TV menyampaikan permohonan maaf, tiga kali sehari selama tiga hari berturut-turut. Tindakan tersebut kami nilai sebagai perampasan kemerdekaan pers dan merupakan emberional untuk mengekang kemerdekaan pers pada masa yang akan datang. Kami juga menilai tindakan KPI telah menodai citra pemerintahan di bawah Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono yang telah berkali kali menjamin tidak akan membenarkan adanya pembatasan terhadap kemerdekaan pers.

5. Mendesak Dewan Pers agar tetap melaksanakan fungsinya menjaga dan melindungi kemerdekaan pers sesuai dengan amanah UU tentang Pers.

Jakarta, 17 Juli 2010

Yang menandatangani :

1. Achmad Mukhlish Yusuf
2. Alex Kumara
3. Alwi Hamu
4. Andrie Djarot
5. Ashadi Siregar
6. Asro Kamal Rokan
7. Atal S Depari
8. August Parengkuan
9. Baidhowi Adnan
10. Banjar Chaeruddin
11. Danie Soe’oed
12. Don Bosco Salamun
13. Encub Subekti
14. Farid Ridwan Iskandar
15. Gilang Iskandar
16. Hans Miller Banurea
17. Hasan Aspahani
18. Hendry Ch Bangun
19. Ilham Bintang
20. Indrawadi Tamin
21. Irawaty Nasution
22. Ishadi SK
23. Izhary Agus Jaya
24. Kahfi Kurnia
25. Kamsul Hasan
26. Karim Paputungan
27. Khartadi
28. Leo Batubara
29. M Noeh Hatumena
30. M Soleh Thamrin
31. Marah Sakti Siregar
32. Margiono
33. Martin Selamet Susanto
34. Priyambodo RH
35. Rahman Arge
36. Ratna Susilowati
37. Rita Srihastuti
38. Roy Tindage
39. Rusdy Effendi
40. Sabam Siagian
41. Saiful Hadi
42. Sofjan Lubis
43. Syamsuddin Ch Haesy
44. Tarman Azzam
45. Teddy Kharsadi
46. Tjipta Lesmana
47. Tribuana Said
48. Wikrama Abidin
49. Wina Armada
50. Zulkariemen Nasution. (*)

Tidak ada komentar: