Jumat, 25 Maret 2011

PWI Sulsel Advokasi Wartawan ''Makassar TV''

PWI Sulsel Advokasi Wartawan ''Makassar TV''

Harian Ujungpandang Ekspres
Jumat, 25-03-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=63861


MAKASSAR, UPEKS---Kriminalisasi pers yang dialamatkan pada wartawan Makassar TV, Usman Afandi dan wartawan Koran Tempo, JUmadi mendapat kecaman pengurus PWI Cabang Sulsel. Kriminalisasi itu dilakukan oknum security PT Angkasa Pura I, Laode Sabadji dan Nur Ani beberapa hari lalu. Aparat Polresta Maros diminta menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.


Wakil Ketua PWI Sulsel Bidang Pembelaan, Rifai Manangkasi dalam releasenya ke redaksi Upeks, Kamis (24/3) menjelaskan, PWI Sulsel setelah menerima laporan pengaduan manajemen Makassar TV, langsung melakukan investigasi. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran UU No.40/1999 tentang pers, utamanya pasal 1 ayat 8 dan pasal 8 serta pasal 4 dan 3.

"Selain melabrak UU No.40/1999 tentang pers, juga patut disangkakan melanggar pasal 310 jo to 335 KUHP," ujar Rifai.

Diakui Rifai, jika pihaknya telah koordinasi Ka Urbin Ops Satserse Polres Maros, Iptu Amin untuk proses lanjut kasus itu.

"PWI siap memberikan advokasi dan saksi ahli atas kasus yang dialami Usman dan Jumadi," tegas Rifai.

Rifai juga mengingatkan agar aparat dan masyarakat sesuai UU diberi ruang untuk memantau dan melaporkan analisis pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan pers.

"Bukan dengan cara-cara seperti yang dipertontonkan security bandara itu," jelasnya. ()

Tidak ada komentar: