Senin, 15 Agustus 2011

Pengusaha Otobus Makassar Ancam Mogok Massal

CURHAT. Rahman Pina (ujung kiri) menerima aspirasi pengusaha angkutan yang dipimpin Rifai Manangkasi (duduk di samping Rahman Pina) mendatangi kantor DPRD Kota Makassar, Senin 15 Agustus 2011. Seluruh pengusaha otobus di Makassar mengancam akan melakukan mogok massal menjelang Lebaran karena merasa dirugikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mengeluarkan kebijakan naik-turun penumpang. (Foto: Jumain Sulaiman/Fajar)  

 
Pengusaha Otobus Makassar Ancam Mogok Massal 

http://www.antara-sulawesiselatan.com/berita/31031/pengusaha-otobus-makassar-ancam-mogok-massal 
http://www.fajar.co.id/read-20110815210253-pengusaha-angkutan-bus-keluhkan-surat-tilang 

Makassar (ANTARA News) - Seluruh pengusaha otobus di Makassar mengancam akan melakukan mogok massal menjelang Lebaran karena merasa dirugikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mengeluarkan kebijakan naik-turun penumpang. 

"Sejak diberlakukannya kebijakan pemerintah, kami merasa dirugikan karena sistem yang diterapkan itu membuat pelayanan terganggu yang kemudian membuat para PO menjadi rugi," ujar Ketua Forum Pengusaha Angkutan Orang Sulsel, Rifai Manangkasi, di hadapan Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahman Pina, Senin, 15 Agustus 2011. 

Ia menjelaskan, sejak penerapan kebijakan yang sudah memasuki bulan ketiga ini para PO terus merugi. Kerugian itu diakibatkan oleh sistem pelayanan yang kemudian menguntungkan pengusaha lainnya yakni pengusaha jasa penyewa mobil. 

Pengetatan aturan untuk menjadikan Terminal Regional Daya (TRD) Makassar sebagai awal dan akhir pemberangkatan telah mendapat dukungan dari para pengusaha otobus dengan menyinggahi TRD sebelum melakukan perjalanan menelusuri rute yang ditentukan oleh trayek. Tetapi dengan dukungan itu, terjadi interpretasi yang keliru terhadap aturan yang mewajibkan angkutan menaikkan dan menurunkan penumpang di TRD. 

"Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 276 dengan jelas hanya mengharuskan untuk singgah dalam terminal," jelas Rifai yang juga Wakil Ketua PWI Sulsel. 

Maka dari itu, ia mendesak kepada pemerintah melalui DPRD Makassar agar pegawai kontrak Dinas Perhubungan Makassar tidak semena-mena melakukan penindakan dengan memberikan surat tindakan langsung (tilang) kepada pengusaha otobus. Bahkan menurutnya, ada pemilik otobus yang sudah mendapat 56 blangko tilang dari pegawai Dishub Makassar yang bekerjasama dengan pihak kepolisian, TNI AD, dan TNI AU. 

Jika tuntutan itu dipenuhi, dirinya memberi jaminan kepada semua pengusaha otobus agar tidak ada lagi pengusaha otobus yang tidak masuk di TRD Makassar dan jika masih ada pemilik otobus yang tidak mematuhi kesepakatan itu, maka dirinya menyerahkan penindakan itu kepada tim terpadu. 

"Memang selama ini banyak pemilik otobus yang jarang masuk ke terminal dan seringkali mengambil dan menurunkan penumpang di luar terminal. Tetapi dengan adanya kesepakatan ini kami harapkan legislatif bisa mendesak kepada pihak eksekutif untuk mengubah kebijakan itu," harapnya. (T.KR-MH/Y006)  

Keluhkan Surat Tilang 

Sejumlah pengusaha Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) mengancam akan menghentikan pengoperasian armadanya menjelang mudik lebaran lantaran ulah PD Terminal Metro Makassar (TMM) dan Dinas Perhubungan. 

Mereka mengancam mogok karena PD TMM dan dishub berbuat semena-mena terhadap sopir bus. Hal tersebut ditegaskan pengusaha otobus (PO) di DPRD Kota Makassar, Senin 15 Agustus 2011. Sebanyak 36 pengusaha angkutan menyampaikan aspirasi di rumah wakil rakyat agar ada solusi yang bisa dibawa pulang. 

Salah satu perwakilan mereka menyatakan selama SK Wali Kota Makassar Momor 510/KEP/55/23/2004 tanggal 12 Agustus 2004 tentang larangan menaikkan dan menurunkan penumpang pada poll kendaraan bus dan panther AKAP atau AKDP di luar lintasan trayek dan berada di Makassar, PD TMM dan dishub yang mengelola Terminal Regional Daya (TRD) sering mengenakan denda dan tilang kepada sopir. Persoalannya, bus yang berangkat dari pool masih mengangkut penumpang yang diturunkan di depan pintu TRD. 

"Kami ini bertugas melayani masyarakat, apa salahnya jika kami mengangkut penumpang kami ke terminal kemudian menurunkannya di depan pintu terminal. Jika pihak PD TMM menghawatirkan pembayaran retribusi, maka itu tidak akan terjadi sebab penumpang diturunkan di depan terminal dan selanjutnya penumpang masuk ke TRD untuk membayar retribusi peron. Persoalannya, kenapa kami tetap dikenakan tilang. Saya selama Ramadan ini saja sudah mengantongi surat tilang sebanyak 56 lembar," kesal Rifai Manangkasi, PO Bis Adhy Putra yang juga Ketua Forum Pengusaha Angkutan Orang Sulsel di depan Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Rahman Pina. 

Karena surat tilang yang terus menerus tersebut, kata Rifai, sejumlah PO merugi dan pelayanan terhadap penumpang mereka terganggu. Sejak SK Wali Kota Makassar berlaku, sistem naik-turun di TRD oleh pemkot, pihak pengelola angkutan PO patuh dan menaati sistem tersebut. 

Ayu, pengusaha angkutan bus Bintang Prima mengatakan penilangan bahkan terjadi di garasi (pool) miliknya. 

"Yang lebih parahnya, petugas Dinas Perhubungan dan satpol PP bahkan masuk ke area pool kami di Jalan Perintis Kemerdekaan dan melakukan penindakan dalam pool, sementara bus saat itu belum berangkat. Kami tidak bisa melarang penumpang kami datang ke perwakilan, kami pun tidak tega membiarkan mereka menunggu di sana, makanya kami angkut saja menuju TRD. Nanti di sana baru menurunkannya di depan TRD sebelum mengawali pemberangkatan," katanya. 

Ketua Komis A Bidang Pemerintahan Rahman Pina mengatakan akan memediasi persoalan tersebut. Dia berjanji semua pihak terkait akan diundang untuk membicarakan persoalan itu. 

"Ini persoalan yang cukup serius. Apa jadinya jika pengusaha benar-benar mogok, maka yang rugi adalah masyarakat. Untuk itu kami berjanji memediasi persoalan ini untuk dicarikan solusi terbaik," katanya. (dya/lan)  

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://pwi-sulsel.blogspot.com//]

Tidak ada komentar: