Sabtu, 01 Februari 2014

Catatan Akhir Tahun 2013 PWI


Dalam kedudukannya sebagai institusi sosial, pers harus mengedepankan nilai-nilai dan kepentingan publik di atas kepentingan apa pun dan siapa pun. Oleh karena itu, secara etis dan normatif, dalam kaitannya dengan agenda suksesi kepemimpinan nasional, setiap institusi media harus bersikap netral, independen, dan mengedepankan kepentingan-kepentingan bersama. (int)







---------------------

Catatan Akhir Tahun 2013 PWI


Salah satu masalah yang mengemuka dalam kehidupan pers Indonesia tahun 2013 adalah independensi dan imparsialitas media massa terhadap partai politik dan kandidat presiden/wakil presiden.

Beberapa pemilik media secara terbuka dan dengan kesadaran diri terjun ke dunia politik, dengan menjadi pemimpin partai politik atau bahkan masuk ke dalam bursa calon presiden/wakil presiden.

Tentu saja, terjun ke dunia politik adalah hak setiap orang, termasuk para pemilik media. Namun persoalannya di sisi lain UU Pers menyatakan pers pertama-tama adalah institusi sosial.

Dalam kedudukannya sebagai institusi sosial, pers harus mengedepankan nilai-nilai dan kepentingan publik di atas kepentingan apa pun dan siapa pun.

Oleh karena itu, secara etis dan normatif, dalam kaitannya dengan agenda suksesi kepemimpinan nasional, setiap institusi media harus bersikap netral, independen dan mengedepankan kepentingan-kepentingan bersama.

Terlebih-lebih untuk media televisi yang dalam prakteknya menggunakan gelombang elektromagnetik, sebagai kekayaan publik yang semestinya digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.

Namun dalam praktiknya, muncul kecenderungan para pemilik media yang terjun ke dunia politik menggunakan media yang dimilikinya sebagai “kendaraan politik”. Muncul keberatan dari berbagai kalangan karena media massa, khususnya media televisi tertentu dianggap telah digunakan sebagai sarana pencitraan diri dan kampanye bagi kandidat presiden/wakil presiden atau partai politik tertentu. PWI berpendapat pers sebagai sarana kritik masyarakat terhadap penyelenggaraan kekuasaan, semestinya juga terbuka terhadap kritik. Keberatan yang muncul tentang independensi media-media yang pemiliknya terjun ke dunia politik perlu ditanggapi dengan bijak dan seksama. Sebagai institusi sosial, pers semestinya bersikap imparsial dan membuka diri  terhadap semua kepentingan dan semua sudut-pandang terhadap persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat. 

Terkait dengan peran media sangat strategis dan menentukandalam pemilu 2014, serta dalam konteks persoalan pers secara lebih luas, PWI menyampaikan sikapnya sebagai berikut:

1.Di tengah-tengah perkembangan politik yang berjalan sangat dinamis, di mana kekuatan-kekuatan politik bersaing satu sama lain dalam pencitraan diri, penggalangan opini publik dan mobilisasi politik, selalu ada kemungkinan bahwa masyarakat akan memilih “kucing dalam karung”. Memilih para pemimpin karena sekedar harus berpartisipasi dalam pemilu tanpa mengetahui terlebih dahulu kualitas para pemimpin tersebut. Dalam hal ini, pers harus memberikan pendampingan kepada masyarakat. Pers harus berperan menyediakan informasi dan wacana yang dibutuhkan masyarakat untuk mengenali kelebihan dan kekurangan para calon anggota legislatif, calon presiden atau wakil presiden, calon anggota DPD dan calon pemimpin daerah, namun dengan tetap memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri pilihan politiknya. 

2.Tahap-tahap persiapan pemilu dan tata cara pemungutan suara adalah sesuatu yang rumit dan selalu mengalami perubahan dinamis. Banyak masyarakat belum mengetahui secara persis bagaimana sistem pemungutan suara pada pemilu 2014, apakah masih dengan “mencontreng” atau “mencoblos”, apakah akan memilih gambar atau nomor urut, apakah akan memilih partai politik atau nama caleg dan seterusnya. Ketidaktahuan masyarakat ini dapat berdampak kepada tingginya angka golput dan oleh karenanya mempengaruhi kualitas pemilu secara keseluruhan. Dalam hal ini, pers harus membantu penyelenggara pemilu dalam melakukan sosialisasi tentang tahap-tahap dan tatacara pemilu.Sebagaimana telah terbukti, media massa adalah saluran komunikasi dan informasi yang utama di Indonesia hari ini.

3.Yang tidak kalah penting adalah menjaga suasana yang kondusif dan aman menjelang pelaksanaan pemilu.Semua kandidat politik sangat berkepentingan dengan pemberitaan media. Beberapa di antara mereka mungkin akan berusaha menggunakan ruang pemberitaan media untuk menyudutkan pihak-pihak lain. Perlu kedewasaan dan kehati-hatian dalam hal ini, agar media tidak terseret ke dalam konflik atau persaingan politik antar kontestan pemilu. Media harus menghindari peranan “intensivier of conflict”, peranan mengintensifkan dan memperbesar skala konflik melalui pemberitaan yang bersifat bombastis dan provokatif. 

4.Media-media harus dapat menahan diri dan tahu batas dalam mengampanyekan para pemiliknya yang terjun ke politik praktis. Perlu digarisbawahi, semakin lama publik semakin memahami status media sebagai institusi sosial yang harus mengedepankan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi. Maka pemaksaan penggunaan media sebagai instrumen politik bagi para pemiliknya akan berdampak negatif bagi nama media tersebut di mata masyarakat dan pengiklan. Dalam jangka panjang, hal tersebut juga berdampak negatif terhadap martabat pers nasional secara keseluruhan.

5.Pers Indonesia harus dapat mengawal proses penyelenggaraan suksesi kepemimpinan nasional 2014 berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Besar harapan masyarakat agar pers Indonesia dapat menjadi “wasit” yang adil dan proporsional, dan tidak justru menjadi “pemain” dalam proses pemilu yang berlangsung. Menaati Kode Etik Jurnalistik dan berperan sebagai pihak yang netral juga dapat menghindarkan pers, terutama wartawan, dari kemungkinan-kemungkinan kekerasan yang masih sering terjadi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

6.Persoalan korupsi masih menjadi masalah utama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah semestinya pers Indonesia terus-menerus menguatkan komitmen dalam membantu upaya memerangi korupsi. Hal ini dilakukan dengan terus-menerus memberitakan kasus-kasus korupsi, melakukan indepth reporting atau jurnalisme investigatif, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, prinsip akurasi dan keberimbangan berita. 

7.Kekerasan terhadap wartawan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Hingga saat ini, kasus terbunuhnya wartawan Fuad M. Syarifudin (Udin) belum berhasil diungkakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Udin adalah wartawan Harian Berita Nasional (Bernas) anggota PWI Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernomor AM.13.00.2847.89.M.VI yang tewas menjadi korban pembunuhan orang tidak dikenal. Ia dibunuh dengan dugaan kuat terkait dengan karya jurnalistiknya. PWI tetap menuntut Polri dan Pemerintah serius mengungkapkan kasus tersebut dan memberikan keadilan sesegera mungkin. 

Demikian pernyataan PWI dalam momentum pergantian tahun 2013 ke 2014.
Kepada seluruh masyarakat Indonesia, kami mengucapkan selamat tahun baru.
Semoga perjalanan kita sebagai bangsa akan semakin baik dan sesuai harapan tahun depan.

Jakarta, 30 Desember 2013
Persatuan Wartawan Indonesia
  

Sumber:
-- http://www.pwi.or.id/index.php/berita-pwi/865-catatan-akhir-tahun-2013-pwi

Tidak ada komentar: