Senin, 23 Agustus 2010

PWI Tingkatkan Standar Pendidikan Wartawan




PWI Tingkatkan Standar Pendidikan Wartawan

Tabloid Semangat Pagi, Makassar
Senin, 7 Juni 2010
http://www.semangatpagi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1275:pwi-tingkatkan-standar-pendidikan-wartawan&catid=104:public-servis&Itemid=792#axzz0xav8icxK

Makassar,SP - Untuk memperbaiki citra wartawan, sekaligus merealisasikan ketentuan Piagam Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel mengagendakan pada 2013, semua industri media, baik cetak maupun elektronik yang akan melakukan penerbitan atau penyiaran berita, harus mendapat sertifikasi kelayakan sebagai industri media.

Ketentuan itu, untuk meminimalkan penyalahgunaan profesi dan memperbaiki citra wartawan yang banyak dirusak oknum yang tak bertangungjawab. Selama ini banyak orang yang berkedok sebagai wartawan, akan tetapi tak mempunyai media, alias menjadi wartawan Bodrex .

Penegasan itu diungkapkan Ketua PWI Sulsel, H Zulkifli Gani Ottoh, dalam sambutannya pada hari jadi salah satu media berita di Kota Makassar.

Menurutnya, semua media harus mencantumkan logo Dewan Pers di sampul koran atau majalah. Hal tersebut, menjadi pertanda telah lolosnya ferifikasi kelayakan untuk menjadi media informasi.

Ketika sebuah media terbit, masyarakat sudah dapat memilih dan melihat, berita yang layak untuk dibaca. Selanjutnya, masyarakat yang akan berlangganan, dapat melihat logo Dewan Pers dalam sampul suatu media.

Zulkifli, menambahkan, pada saat penandatanganan Piagam Palembang, 18 pengusaha media nasional telah menyepakati 3 item Standar Pendirian sebuah perusahaan media.
Di antaranya, harus melihat kualitas wartawan dan kualitas perusahaan serta menjamin kesejahteraan karyawannya.

Kriteria lain, standar pendidikan untuk wartawan sebagaimana aturan PWI, adalah mempunyai pendidikan standar D3, bukan lagi SMA.

''Hal terpenting yang harus dikuasai seorang wartawan adalah kode etik jurnalistik. Ini harus dapat dipahami setiap individu jurnalis untuk menjaga nama baik wartawan,'' tegas Zulkifli.

Selain itu, Dia juga menyinggung maraknya kasus pemukulan terhadap wartawan, persoalan itu harus dapat diluruskan, kenapa hal tersebut bisa terjadi. Pengurus PWI Cabang Sulsel, mengharapkan kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, dapat melakukan hak jawab sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers. (dar)

Tidak ada komentar: