Jumat, 04 Maret 2011

Polda Sulsel Harap KPID Intens Sosialisasi


BAHAS SIARAN.
Diskusi di studio tiga Fajar TV membahas legalitas distribusi siaran TV kabel serta relevansinya dengan Ranperda, Kamis malam, 3 Maret. Acara yang dipandu Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh ini, menghadirkan narasumber dari Polda Sulsel, Muh Siswa, Rusdin Tompo dari KPID, Indovision serta APMI. (Foto: Tawakkal/Fajar)


Polda Sulsel Harap KPID Intens Sosialisasi
- Talkshow Soal Merebaknya TV Kabel Ilegal


Harian Fajar, Makassar
Jumat, 04 Maret 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110303234749-polda-harap-kpid-intens-sosialisasi

MAKASSAR -- Perizinan penyelenggaraan penyiaran publik jasa penyiaran berlangganan, khususnya TV Kabel, diperbincangkan dalam talkshow yang digelar Fajar TV, Kamis malam, 3 Maret. Topik ini, menjadi sorotan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel.

Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo, memperkirakan ada ratusan pengelola TV Kabel di sulsel. Jumlah tersebut cukup banyak, karena usaha TV Kabel tidak hanya didirikan oleh kelompok-kelompok usaha. Bahkan, TV Kabel didirikan dan dikelola oleh orang-perorang saja, yang tidak punya badan hukum. Dari ratusan TV Kabel tersebut, lanjut Rusdin, hanya 51 di antaranya yang telah memasukkan permohonan izin penyiaran, 36 yang perizinannya sudah diproses, dan 19 yang sudah keluar izinnya.

TV Kabel menjadi perhatian utama KPID Sulsel, karena banyak TV Kabel yang menyiarkan konten-konten yang bertentangan dengan aturan-aturan penyiaran Indonesia.

"Konten-konten tersebut, seperti kekerasan, bahkan ada yang menyebarkan paham-paham yang tidak sesuai nilai-nilai agama,” ujarnya.

Selain itu, TV Kabel juga telah merugikan banyak pengelola TV Swasta, yang selama ini membayar pajak, dan memiliki izin.

Kepala Bagian Humas Polda Sulsel, AKBP Muh Siswa menambahkan, polisi akan memidanakan penyelenggara TV Kabel yang tidak mengantongi izin.

"Tapi tentu ada prosesnya. Saya kira harus ada sosialisasi terlebih dulu, selanjutnya teguran. Jika sudah sampai tahap tersebut, masih belum diindahkan, kita akan pidanakan,” ujarnya.

Ini Dikatakan Siswa, karena selama ini, pihaknya memang sudah sering menerima permintaan dari KPID.

Hal lain yang akan dilakukan Polda adalah mengatasi berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan undang-undang penyiaran.

Hal ini dibenarkan Arya Mahendra Sinulingga, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI).

"Banyak TV Kabel, yang sebenarnya ilegal, tapi tetap dimintai retribusi oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Padahal, TV Kabel, itu wilayahnya KPID, dan beban pajak pengelola TV Kabel, harus dibayar langsung ke Kementerian Informasi dan Komunikasi. Arya mengaku sudah sering melaporkan hal tersebut ke polisi. Perlu diusulkan untuk dibuat ranperda di Komisi A DPRD dan KPID ikut menjadi salah satu staf ahli.

Dalam Talkshow tersebut, pembicara lain yang hadir adalah salah seorang pemilik Indovision, Bambang. (sbi)

Tidak ada komentar: