Minggu, 07 Agustus 2011

Jaksa Masih Dalami Kasus Penistaan PWI


Anggota PWI Sulsel, Burhanuddin Amin, terancam dihukum penjara satu tahun empat bulan. Itu jika pasal 310 KUH Pidana yang dijerat kepolisian terhadap pelaku penistaan lembaga PWI Cabang Sulsel tersebut diterima tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar. Berkas perkara kasus dugaan penistaan organisasi PWI Sulsel masih tertahan di Kejaksaan Negeri Makassar.



Jaksa Masih Dalami Kasus Penistaan PWI

Jumat, 5 Agustus 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110804202238-jaksa-masih-dalami-kasus-penistaan-pwi

MAKASSAR, FAJAR -- Anggota PWI Sulsel, Burhanuddin Amin, terancam dihukum penjara satu tahun empat bulan. Itu jika pasal 310 KUH Pidana yang dijerat kepolisian terhadap pelaku penistaan lembaga PWI Cabang Sulsel tersebut diterima tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar.

Berkas perkara kasus dugaan penistaan organisasi PWI Sulsel masih tertahan di Kejaksaan Negeri Makassar. Tertahannya perkara ini di kejaksaan lantaran jaksa tim penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sedianya, ekspose internal kejaksaan baru dilakukan pekan depan.

"Kami masih akan mendalami perkara ini. Apakah dapat dilimpahkan ke pengadilan atau harus dikembalikan ke kepolisian," kata Kasi Pidum Kejari Makassar, A Muldani Fajrin kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 4 Agustus, siang. Pendalaman perkara tersebut dikarenakan dalam berkas tersebut dinilai masih terdapat kekurangan.

Pencemaran dan penistaan nama baik lembaga dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulsel ini diduga dilakukan salah satu oknum pengurus, yang juga calon ketua umum PWI Sulsel yang kalah dalam pemilihan yakni, Burhanuddin Amin. Dalam, Konfercab 2010 lalu, kursi Ketua PWI Cabang Sulsel menjadi milik Zulkifli Gani Ottoh.

Tidak terima dengan kekalahan tersebut, Burhanuddin Amin melakukan black campaign (kampanye hitam) untuk menjatuhkan posisi ketua. Caranya, dengan melayangkan tudingan miring tentang laporan keuangan PWI. Juga, upaya penggulingan dengan cara tidak wajar juga dilakukan dengan adanya surat edaran yang menyudutkan organisasi tersebut.

Dalam surat edaran tersebut diketahui, oknum anggota PWI tersebut meminta kepada bupati dan wali kota untuk tidak memberikan bantuan kepada organisasi tersebut. Kelompok-kelompok yang merasa tidak puas dengan hasil Konfercab PWI Cabang Sulsel menilai adanya dugaan tindak pidana korupsi di dalam lembaga tersebut.

Munculnya selebaran ini, sebenarnya terjadi setelah pihak organisasi PWI meminta pemuatan hak jawab di media milik Burhanuddin Amin. Burhanuddin, pada dasarnya menerima hak jawab tersebut. Hanya saja, pasca pemuatan hak jawab tersebut, mereka justru melayangkan surat edaran tersebut. (abg/pap)

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://pwi-sulsel.blogspot.com//]

Tidak ada komentar: