DENGAR PENDAPAT. Ketua PWI Sulsel Agus Salim Alwi Hamu (baju putih, kedua dari kanan), mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh (pakai jas, kedua dari kiri), dan Penasehat PWI Sulsel Lutfi Qadir (baju putih merah, paling kiri) serta beberapa pengurus PWI Sulsel, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (hearing), di Ruangan Komisi C DPRD Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin, 11 Januari 2016. (Foto: Asnawin Aminuddin)
--------
Senin, 11 Januari 2016
Zugito: Gedung PWI Bukan Milik
Pemprov Sulsel
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Zulkifli Gani Ottoh mengklaim Gedung PWI yang terletak di Jl AP Pettarani
31 Makassar sebagai milik PWI Sulsel dan bukan milik Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sulsel.
“Berani-beraninya Pemprov Sulsel mengklaim sebagai pemilik, tetapi
tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan,” tandas Zugito–sapaan
akrab Zulkifli Gani Ottoh–pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD
Sulsel dengan PWI Sulsel, Biro Aset Pemprov Sulsel, Biro Hukum Pemprov Sulsel,
serta Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip
Sumohardjo, Makassar, Senin, 11 Januari 2016.
Sebaliknya, Biro Aset Pemprov Sulsel dan ACC Sulsel sama-sama
menyatakan bahwa Gedung PWI Sulsel adalah milik Pemprov Sulsel yang
dipinjam-pakaikan kepada PWI Sulsel.
“Kalau PWI Sulsel mengaku pemilik, mana bukti pembeliannya,” balas
Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel Achmadi Akil.
Pernyataan yang agak berbeda diungkapkan oleh Penasehat PWI
Sulsel, Lutfi Qadir, yang mengatakan PWI Sulsel punya hak dalam kepemilikan dan
penggunaan Gedung PWI Sulsel.
“Kita (PWI) tidak pernah mengklaim sebagai pemilik, tapi merasa
ada hak,” kata Lutfi yang datang agak terlambat sehingga tidak mengetahui
pembicaraan dan perdebatan yang berkembang sebelum dirinya datang.
Akibat adanya perbedaan pendapat tersebut, maka Rapat Dengar
Pendapat yang sebenarnya membahas masalah komersialisasi Gedung PWI Sulsel
(menyewakan sebagian ruangan di Gedung PWI Sulsel kepada pihak lain untuk
membuka usaha minimarket), akhirnya beralih kepada pembahasan mengenai status
kepemilikan Gedung PWI Sulsel yang dikalim oleh Zugito sebagai milik PWI
Sulsel.
“Kami tidak bisa juga menyalahkan Pemprov (Sulsel), karena pasti
ada dasarnya (menyatakan sebagai pemilik), tetapi kalau PWI bilang ada haknya,
itu akan dilihat nanti sesuai dasar hukum yang ada,” kata Ketua Komisi C DPRD
Sulsel, Nupri Basri.
Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Armin Mustamin Toputiri,
mengatakan, persoalan yang dibahas sebenarnya sangat sederhana yaitu masalah
komersialisasi yang terjadi di Gedung PWI Sulsel yang dilakukan oleh Pengurus
PWI Sulsel tanpa pemberitahuan dan tanpa seizin dari Pemprov Sulsel sebagai
pemilik dan pemberi hak pinjam pakai.
Namun dengan adanya klaim dari Zugito bahwa Gedung PWI Sulsel di
Jl AP Pettarani sebagai milik PWI Sulsel, katanya, maka pembahasan dalam Rapat
Dengar Pendapat menjadi menarik, karena masalahnya beralih dari masalah
komersialsiasi ke masalah status kepemilikan.
Hal yang sama dikemukakan anggota Komisi C DPRD Sulsel, Wawan
Mattaliu, bahwa sesungguhnya Komisi C DPRD Sulsel hanya ingin mempertanyakan
masalah komersialisasi yang terjadi di Gedung PWI Sulsel.
“Kami hanya ingin menanyakan, cocok tidak ada Alfamart (membuka
toko / minimarket) di Gedung PWI Sulsel, tetapi sekarang masalah itu terpaksa
kita kesampingkan dulu, karena Pak Zul mengklaim bahwa Gedung PWI Sulsel adalah
milik PWI Sulsel. Jadi, fokus pembicaraan kita sekarang adalah bagaimana status
kepemilikan Gedung PWI Sulsel,” ujarnya sambil tersenyum.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel lainnya, antara lain Usman Lonta
serta Dan Pongtasik, juga mengemukakan hal yang sama dengan meminta kedua-belah
pihak menyiapkan dokumen bukti kepemilikan dan setelah kedua pihak telah
menyiapkan dokumen bukti kepemilikan barulah diadakan kembali pertemuan di
Komisi C DPRD Sulsel. (win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar