Rabu, 02 Maret 2011

Komisi Informasi Provinsi Sulsel

Tanpa melihat profil dan latar belakang 10 nama calon komisioner yang direkomendasikan oleh Komisi D DPRD Sulsel, kita berharap ketua dan pimpinan DPRD Sulsel bersama Gubernur Sulsel mempertimbangkan banyak hal sebelum menetapkan lima komisioner Komisi Informasi.



----------------------------------

Komisi Informasi Provinsi Sulsel



Pemerintah dan masyarakat Sulsel kini menunggu terbentuknya Komisi Informasi Provinsi Sulsel periode 2011-2015. Ada sepuluh nama yang direkomendasikan oleh Komisi D DPRD Sulsel dari hasil uji kepatutan dan kelayakan yang mereka lakukan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik pasal 30, ayat empat (setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi Informasi), maka kami ingin memberikan masukan kepada Ketua DPRD Sulsel dan Gubernur Sulsel sebelum menetapkan lima anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel periode 2011-2015.

Tanpa melihat profil dan latar belakang 10 nama calon komisioner yang direkomendasikan oleh Komisi D DPRD Sulsel, kita berharap ketua dan pimpinan DPRD Sulsel bersama Gubernur Sulsel mempertimbangkan banyak hal sebelum menetapkan lima komisioner Komisi Informasi.

Pertama, anggota Komisi Informasi memang diharapkan memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik (pasal 30, ayat (1) huruf e), tetapi bukan berarti harus diambil dari orang yang sudah terlalu lama berada di komisi publik atau lembaga badan publik, karena ada kebosanan dari masyarakat jika melihat bahwa orang yang duduk di Komisi Informasi nanti adalah orang yang sama pada komisi publik lain selama beberapa tahun. Seolah-olah tidak ada orang lain yang mampu atau layak duduk di Komisi Informasi.

Selain itu, alangkah baiknya kalau pengalaman yang telah diperoleh di lembaga atau komisi publik dimanfaatkan lagi untuk peningkatan karier atau untuk kepentingan publik di lembaga lain, karena pengalaman dan pengetahuan tersebut pasti juga dibutuhkan di tempat lain, misalnya di dunia kampus atau di organisasi kemasyarakatan.

Kedua, karena ini adalah lembaga publik yang berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, maka lembaga ini sebaiknya tidak diisi oleh pengurus parpol, mantan calon legislator (caleg), mantan ketua parpol, dan atau mantan legislator, karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap independensi Komisi Informasi kelak dan juga dapat menurunkan kredibilitas Komisi Informasi.

Kita mungkin bisa berdebat tentang independensi dari pengurus pengurus parpol atau mantan legislator, tetapi anggapan masyarakat atau opini publik tentu tak bisa dibendung atau diabaikan begitu saja. Sayang sekali kalau sejak awal terbentuknya Komisi Informasi Provinsi Sulsel, masyarakat sudah tidak menaruh kepercayaan atau respek.

Ketiga, sebaiknya jangan memasukkan pengusaha atau pemilik perusahaan dalam Komisi Informasi, karena mereka pasti tidak bisa bekerja penuh waktu, padahal salah satu syarat calon komisioner Komisi Informasi yaitu harus bersedia bekerja penuh waktu.

Sangat kecil kemungkinan pengusaha atau pemilik perusahaan akan melepaskan begitu saja perusahaannya untuk dikelola orang lain hanya untuk mengabdi di Komisi Informasi yang gaji dan tunjangannya mungkin jauh di bawah penghasilannya sebagai pengusaha atau pemilik perusahaan.

Keempat, alangkah baiknya kalau Komisi Informasi diisi oleh orang yang sudah memiliki pengalaman atau praktisi di bidang informasi, antara lain dari kalangan wartawan dan humas, karena mereka pasti dapat lebih mudah beradaptasi dalam menjalankan tugas di Komisi Informasi dan juga kelak kemungkinan wartawan dan humaslah yang banyak berurusan dengan pelayanan dan sengketa informasi publik.

Kelima, sebaiknya hasil fit and propert test di Komisi D DPRD Sulsel jangan dijadikan sebagai satu-satunya penilaian, tetapi juga dipadukan dengan hasil test sebelumnya yakni psikotest dan test wawancara.

Mudah-mudahan masukan ini dapat dipertimbangkan oleh Ketua DPRD Sulsel dan Gubernur Sulsel, sebelum memilih lima komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel. Kita berharap Komisi Informasi yang terbentuk nanti dapat menjadi lembaga publik terpercaya dan bekerja sesuai yang diharapkan.


@Editorial SKU Pedoman, Makassar
Edisi 91, Tahun II, 25 Februari 2011:
------------------------------------

Tidak ada komentar: